Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Kejagung Sambut Baik Putusan MK Jaksa Bisa dari Parpol, Sarat Kepentingan?

CC-02 by CC-02
4 Maret 2024
in Nasional
0
Logo Kejaksaan Agung (dok. istimewa)
0
SHARES
2
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Kejagung RI, menyambut baik putusan MK yang melarang Jaksa Agung berasal atau berafiliasi dengan partai politik.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana menilai, hal ini tentu akan memperkuat independensi Kejaksaan.

“Putusan MK ini juga menjadi kesempatan bagi jajaran Kejaksaan untuk bisa berkarier, hingga menjadi pemimpin di Korps Adhyaksa,” terangnya, Jumat (1/3/2024).

Diketahui Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian uji materiil aturan syarat pengangkatan Jaksa Agung.

Hal itu tertuang dalam UU No. 11/2021 tentang Kejaksaan.

Uji materiil tersebut diajukan langsung ke MK oleh Jovi Andrea Bachtiar.

MK sendiri mengubah ketentuan pasal 20 UU No. 11/2021.

Di mana MK menambah syarat status kepengurusan di partai politik.

Bagi calon yang anggota partai politik, harus mengundurkan diri sejak diangkat sebagai Jaksa Agung.

Sementara bagi pengurus parpol, diberi batas waktu minimal 5 tahun keluar dari kepengurusan parpol sebelum jadi Jaksa Agung.(CC-01)

Tags: jaksa agungkejagungkejaksaan agungmahkamah konstitusi
Previous Post

Mahfud MD Menunggu Gugatan Hak Angket Diajukan DPR

Next Post

Kasus Firli Bahuri Dinilai Berlarut-larut, Abraham Samad Surati Kapolri

Related Posts

Ilustrasi pembunuhan (dok. Istimewa)
Breaking News

Karyawati Minimarket Tewas di Sungai Citarum, Pelaku Ternyata Atasan Sendiri

9 Oktober 2025
SPPG di Purworejo diperiksa polisi buntut keracunan 127 siswa. (dok. Kompas.com)
Breaking News

127 Siswa di Purworejo Diduga Keracunan Program Makan Bergizi Gratis, Polisi Lakukan Olah TKP

3 Oktober 2025
Wakil Bupati Semarang Nur Arifah saat meresmikan SPPG Happy Berkah Bersaudara yang sebabkan keracunan siswa SDN Ungaran 01. (dok. istimewa)
Nasional

Profil SPPG Happy Berkah Bersaudara Penyebab 23 Siswa SDN Ungaran 01 Keracunan MBG

1 Oktober 2025
Puluhan siswa SDN Ungaran 01 keracunan makan bergizi gratis (dok. istimewa)
Breaking News

Berikut Nama-nama Korban Keracunan MBG di SDN Ungaran 01 Kabupaten Semarang

1 Oktober 2025
Next Post
Mantan pimpinan KPK Abraham Samad (dok. istimewa)

Kasus Firli Bahuri Dinilai Berlarut-larut, Abraham Samad Surati Kapolri

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Kasus Keracunan MBG di Klaten Bertambah, 49 Siswa Jalani Perawatan
  • Duduk Perkara Ari Setiawan Blokir Jalan Umum di Perumahan Sinar Waluyo Semarang
  • 200 Tentara Amerika Serikat Dikerahkan ke Israel untuk Awasi Gencatan Senjata Gaza
  • Lima Siswa SMP di Tawangmangu Dirujuk ke RSUD Karanganyar Akibat Keracunan MBG
  • Karyawati Minimarket Tewas di Sungai Citarum, Pelaku Ternyata Atasan Sendiri

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved