Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Politik

Pendaftaran Prabowo-Gibran Terancam Dibatalkan, DKPP Temukan Pelanggaran Etik KPU

CC-02 by CC-02
18 Januari 2024
in Politik
0
Prabowo-Gibran (dok. Instagram @prabowo)
0
SHARES
0
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum dilaporkan ke DKPP karena menerima pencalonan Prabowo-Gibran.

Pelapor adalah Demas Brian Wicaksono berdasarkan perkara nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023.

Demas melaporkan ke KPU karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Prabowo usai putusan MK.

Sidang pelanggaran kode etik KPU pun digelar pada Senin (15/1/2024) lalu dengan menghadirkan beberapa saksi ahli.

Salah satunya Prof. Drs. Ratno Lukito, yang menilai Putusan MK No. 90 merupakan putusan yang bersifat non-executable.

Karena menurut UU No. 12 Tahun 2011 Pasal 10 ayat (1) huruf d dan ayat (2), serta penjelasannya tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan harus ditindaklanjuti oleh Presiden, atau DPR untuk mengubah norma hukum pasal atau ayat dalam UU yang dibatalkan/dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945.

Tindak Lanjut DPR atau Presiden

Berdasarkan Pasal 10 ayat (2) UU No. 12 Tahun 2011, disebutkan bahwa tindak lanjut oleh Presiden atau DPR untuk mengubah rumusan norma hukum UU yang dibatalkan itu agar tidak ada kekosongan hukum.

Oleh karena itu, UU No. 12 Tahun 2011 itu memerintahkan agar UU Pemilu, UU No. 7 Tahun 2017, yang mengatur syarat minimal usia cawapres 40 tahun, diubah terlebih dahulu.

Setelah diubah sesuai Putusan MK No. 90, KPU dapat melakukan konsultasi dengan DPR atau Presiden untuk melakukan perubahan peraturan pada pasal 169 (q) UU No. 7 Tahun 2017 dan KPU No. 19 Tahun 2023.

Hal itu perlu dilakukan agar syarat batas minimal capres-cawapres 40 tahun diubah rumusannya sesuai Putusan MK No. 90.

“Celakanya lagi, KPU belum mengubah Peraturan KPU No. 19 tahun 2023 yang masih mengatur usia minimal cawapres 40 tahun; dan tiba-tiba KPU menerima dan menetapkan pendaftaran Gibran,” jelas Ratno.

Ratno menegaskan ada perbuatan melanggar hukum yang dilakukan KPU karena tidak ada dasar hukum yang sah untuk menerima pendaftaran Gibran.

Menurut Ratno, KPU telah melanggar sumpahnya untuk menaati UUD 1945.

Sehingga KPU dianggap melakukan pelanggaran etik yang sangat berat.

Di lain pihak, saksi ahli lain DR. Charles Simabura, mengatakan seharusnya KPU menunggu tindak lanjut dari Presiden atau DPR.

Karena KPU tidak bisa mengubah aturan tanpa adanya tindak lanjut dari DPR atau Presiden.

“Nah ini saya tidak tahu mengapa KPU bisa melakukan perubahan dengan dasar putusan MK,” tegasnya.(CC-01)

Tags: dkppgibrankpupemilu 2024pilpres 2024prabowo
Previous Post

Blusukan Prabowo di Cilincing Diwarnai Bagi Uang dan Sebagai Menhan

Next Post

Jenderal (Purn) Andika Perkasa Bentuk Grup Musik dan Ciptakan Lagu Untuk Ganjar

Related Posts

Breaking News

Hasto Kristiyanto Jalani Sidang Vonis Besok, Elite PDIP Optimistis Divonis Bebas

24 Juli 2025
Logo baru PSI gajah kepala merah (dok. istimewa)
Politik

Ganti Logo Jelang Kongres PSI di Solo, Gajah Kepala Merah Pengganti Mawar, Lawan Kuat Banteng?

16 Juli 2025
Ketua Majelis Pertimbangan DPP PPP, Muhammad Romahurmuziy (dok. istimewa)
Politik

Ratusan Kader PPP NTT Demo Tuntut Pemecatan Romahurmuziy

9 Juni 2025
Jokowi (dok. Sekretariat Kabinet)
Politik

Jokowi Masuk Bursa Calon Ketum PPP, Ketua Mahkamah: Insyallah Bisa ke Senayan

29 Mei 2025
Next Post
Ganjar Pranowo. (Dok Relawan Ganjar)

Jenderal (Purn) Andika Perkasa Bentuk Grup Musik dan Ciptakan Lagu Untuk Ganjar

Jadwal Sholat

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Hasto Kristiyanto Jalani Sidang Vonis Besok, Elite PDIP Optimistis Divonis Bebas
  • Ganti Logo Jelang Kongres PSI di Solo, Gajah Kepala Merah Pengganti Mawar, Lawan Kuat Banteng?
  • Viral Domba dengan Corak Lafaz Allah, Pedagang di Temanggung: “Belum Saya Lepas, Masih Sayang”
  • Sepi Murid, SDN 10 Krandegan Hanya Dapat 2 Siswa Baru
  • “Laptop Skripsiku Hilang di Bus Rosalia Indah”: Cerita Tabita yang Viral Usai Kehilangan Barang Berharga Saat Perjalanan Solo–Malang

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved