Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Politik

Pendaftaran Prabowo-Gibran Terancam Dibatalkan, DKPP Temukan Pelanggaran Etik KPU

CC-02 by CC-02
18 Januari 2024
in Politik
0
Prabowo-Gibran (dok. Instagram @prabowo)
0
SHARES
0
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum dilaporkan ke DKPP karena menerima pencalonan Prabowo-Gibran.

Pelapor adalah Demas Brian Wicaksono berdasarkan perkara nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023.

Demas melaporkan ke KPU karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Prabowo usai putusan MK.

Sidang pelanggaran kode etik KPU pun digelar pada Senin (15/1/2024) lalu dengan menghadirkan beberapa saksi ahli.

Salah satunya Prof. Drs. Ratno Lukito, yang menilai Putusan MK No. 90 merupakan putusan yang bersifat non-executable.

Karena menurut UU No. 12 Tahun 2011 Pasal 10 ayat (1) huruf d dan ayat (2), serta penjelasannya tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan harus ditindaklanjuti oleh Presiden, atau DPR untuk mengubah norma hukum pasal atau ayat dalam UU yang dibatalkan/dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945.

Tindak Lanjut DPR atau Presiden

Berdasarkan Pasal 10 ayat (2) UU No. 12 Tahun 2011, disebutkan bahwa tindak lanjut oleh Presiden atau DPR untuk mengubah rumusan norma hukum UU yang dibatalkan itu agar tidak ada kekosongan hukum.

Oleh karena itu, UU No. 12 Tahun 2011 itu memerintahkan agar UU Pemilu, UU No. 7 Tahun 2017, yang mengatur syarat minimal usia cawapres 40 tahun, diubah terlebih dahulu.

Setelah diubah sesuai Putusan MK No. 90, KPU dapat melakukan konsultasi dengan DPR atau Presiden untuk melakukan perubahan peraturan pada pasal 169 (q) UU No. 7 Tahun 2017 dan KPU No. 19 Tahun 2023.

Hal itu perlu dilakukan agar syarat batas minimal capres-cawapres 40 tahun diubah rumusannya sesuai Putusan MK No. 90.

“Celakanya lagi, KPU belum mengubah Peraturan KPU No. 19 tahun 2023 yang masih mengatur usia minimal cawapres 40 tahun; dan tiba-tiba KPU menerima dan menetapkan pendaftaran Gibran,” jelas Ratno.

Ratno menegaskan ada perbuatan melanggar hukum yang dilakukan KPU karena tidak ada dasar hukum yang sah untuk menerima pendaftaran Gibran.

Menurut Ratno, KPU telah melanggar sumpahnya untuk menaati UUD 1945.

Sehingga KPU dianggap melakukan pelanggaran etik yang sangat berat.

Di lain pihak, saksi ahli lain DR. Charles Simabura, mengatakan seharusnya KPU menunggu tindak lanjut dari Presiden atau DPR.

Karena KPU tidak bisa mengubah aturan tanpa adanya tindak lanjut dari DPR atau Presiden.

“Nah ini saya tidak tahu mengapa KPU bisa melakukan perubahan dengan dasar putusan MK,” tegasnya.(CC-01)

Tags: dkppgibrankpupemilu 2024pilpres 2024prabowo
Previous Post

Blusukan Prabowo di Cilincing Diwarnai Bagi Uang dan Sebagai Menhan

Next Post

Jenderal (Purn) Andika Perkasa Bentuk Grup Musik dan Ciptakan Lagu Untuk Ganjar

Related Posts

Sakti Wahyu Trenggono Menteri KKP terpilih jadi Ketua PAN Jawa Tengah (dok. istimewa)
Breaking News

Sakti Wahyu Trenggono Terpilih sebagai Ketua DPW PAN Jateng 2025–2030 Secara Aklamasi

12 Mei 2025
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (dok. istimewa(
Politik

Pengamat Politik Ungkap Empat Tanda Gibran Rakabuming Raka Mulai Dikecilkan Perannya

29 April 2025
Kepengurusan baru DPP PAN (dok. istimewa)
Politik

Zulkifli Hasan Umumkan Susunan Lengkap Kepengurusan DPP PAN 2025, Fokus pada Kemenangan Pemilu

21 April 2025
Jokowi dan Prabowo (dok. Biro Pers Kepresidenan)
Politik

Polemik ‘Matahari Kembar’, Golkar Bantah Sindiran PKS soal Pertemuan Menteri dengan Jokowi

14 April 2025
Next Post
Ganjar Pranowo. (Dok Relawan Ganjar)

Jenderal (Purn) Andika Perkasa Bentuk Grup Musik dan Ciptakan Lagu Untuk Ganjar

Jadwal Sholat

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Rudianto Lallo: Pelibatan TNI di Kejari-Kejati Bisa Picu Persepsi Buruk Hubungan Kejaksaan dan Polri
  • GRIB Jaya Tabanan Resmi Dibubarkan, Gubernur Bali Tegaskan Tolak Ormas yang Mengganggu Ketertiban
  • Segini Bayaran Serda Satria Arta Kumbara Mantan Marinir TNI AL yang Kini Jadi Tentara Rusia
  • Sidang Kasus Korupsi Mbak Ita Ungkap Dugaan Commitment Fee 13 Persen Proyek PL di Semarang
  • Polisi Buru Pengemudi Ayla Putih yang Tabrak Wanita hingga Tewas di Semarang

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved