PANDUGA.ID, SURABAYA – Seorang kakek berusia 80 tahun asal Surabaya, Wawan Syarwhani, mengaku terkejut mendapati rumah miliknya dibongkar dan diubah menjadi dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tanpa sepengetahuannya. Rumah tersebut kini berfungsi sebagai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Rumah yang berlokasi di Jalan Teluk Kumai Timur No. 83A, Kecamatan Pabean Cantian, Surabaya, Jawa Timur, itu telah kosong sejak April 2025. Meski tidak dihuni, pagar rumah masih dalam kondisi terkunci.
Wawan mengatakan faktor usia membuat dirinya tidak mampu mengawasi rumah setiap hari. Kondisi itu, menurutnya, dimanfaatkan pihak tertentu untuk menguasai rumah secara sepihak.
Bangunan tersebut berdiri di atas lahan seluas 536 meter persegi dan kini telah mengalami perubahan signifikan.
Klaim Kepemilikan Sah
Wawan menjelaskan rumah itu awalnya merupakan rumah dinas yang kemudian dijual kepada penghuni pada 1992. Pada 2004, ia membeli rumah tersebut secara sah dari keluarga Direktur PT Pelabuhan Indonesia (Persero) III yang meninggal dunia saat itu.
“Jadi rumah itu pada dasarnya sudah SHM (Sertifikat Hak Milik) dan saya beli secara sah. Ada Akta Jual Belinya, ada akta notarisnya juga secara resmi,” kata Wawan saat ditemui, Kamis (22/1/2026).
Dibongkar Tanpa Izin
Sekitar empat bulan lalu, Wawan mendapat kabar dari warga sekitar bahwa sekelompok orang berusaha masuk ke rumah tersebut dan mulai menebangi pohon-pohon di halaman.
“Padahal rumah itu pagarnya digembok. Jadi jadi pertanyaan, mereka dapat kuncinya dari mana? Rumah itu dibongkari tanpa seizin saya sama sekali,” ujarnya.
Atas kejadian itu, Wawan mengaku telah melaporkan dugaan pembongkaran dan penguasaan sepihak ke Polrestabes Surabaya pada Agustus 2025. Namun hingga kini, ia mengaku belum menerima respons.
“Saya bulan Agustus mengajukan pelaporan ke Polrestabes supaya pembongkaran dan pembangunannya dihentikan, tapi sampai sekarang enggak ada respon,” ungkapnya.
Sengketa Lama dengan Pelindo
Wawan juga menyinggung adanya surat edaran Pelindo pada 2011 yang menyebut pemberian Hak Pengelolaan Lahan (HPL) oleh Menteri Perhubungan kepada Pelindo berlaku di kawasan lingkungan kerja pelabuhan dan aset tanah negara.
Namun, ia menegaskan lokasi rumahnya tidak berada di area operasional pelabuhan.
“Seharusnya HPL itu berlaku kalau digunakan sebagai daerah lingkungan kerja pelabuhan. Tapi daerah sini bukan lingkungan pelabuhan,” kata dia.
Ia menambahkan, Pelindo sempat menggugat dirinya pada 2017 atas tuduhan penyerobotan lahan. Gugatan tersebut dimenangkannya hingga berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Menurut Wawan, Pengadilan Negeri Surabaya saat itu memberikan dua opsi penyelesaian, yakni dirinya tetap menempati rumah dengan persetujuan Pelindo, atau Pelindo membeli aset rumah tersebut.






Discussion about this post