PANDUGA.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Penetapan dilakukan setelah operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin, 19 Januari 2026.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti.
“Kemudian, setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka,” ujar Asep dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (20/1/2026).
Empat Tersangka Ditetapkan KPK
Selain Sudewo, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yakni:
- Abdul Suyono, Kepala Desa Karangrowo
- Sumarjiono, Kepala Desa Arumanis
- Kepala Desa Sukorukun
Keempat tersangka diduga terlibat dalam praktik pemerasan terkait proses pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.
Ditahan 20 Hari di Rutan KPK
Usai penetapan tersangka, KPK langsung melakukan penahanan terhadap keempat orang tersebut.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 20 Januari sampai dengan 8 Februari 2026,” jelas Asep.
Para tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Pasal yang Disangkakan
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan:
- Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,
- juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kronologi OTT Bupati Pati
Sebelumnya, KPK melakukan OTT di Kabupaten Pati pada Senin (19/1/2026). Dalam operasi senyap tersebut, penyidik mengamankan Bupati Pati Sudewo, dua camat, tiga kepala desa, serta dua calon perangkat desa.
Dari OTT tersebut, KPK menyita barang bukti uang tunai senilai miliaran rupiah yang diduga berkaitan dengan praktik pemerasan pengisian jabatan.
Pemeriksaan di Kudus dan Jakarta
Pasca penangkapan, Sudewo bersama delapan orang lainnya sempat menjalani pemeriksaan awal di Polres Kudus pada Senin (19/1/2026) untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.
Pemeriksaan kemudian dilanjutkan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa (20/1/2026), sebelum akhirnya KPK menetapkan status tersangka dan melakukan penahana.






Discussion about this post