Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Breaking News

Polda Metro Terima Permohonan Restorative Justice Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

Panduga by Panduga
13 Januari 2026
in Breaking News, Nasional
0
Pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi menegaskan sembilan item ijazah Presiden ke-7 Jokowi yang disembunyikan KPU harus dibuka sesuai putusan KIP (dok. istimewa)

Pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi menegaskan sembilan item ijazah Presiden ke-7 Jokowi yang disembunyikan KPU harus dibuka sesuai putusan KIP (dok. istimewa)

0
SHARES
0
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Polda Metro Jaya telah menerima permohonan restorative justice (RJ) terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) yang menjerat Eggie Sudjana dan Damai Hari Lubis sebagai tersangka. Saat ini, permohonan RJ tersebut masih dalam proses.

“Masih dalam proses RJ-nya ya. Iya, sudah dilayangkan permohonannya,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin kepada wartawan, Senin (12/1/2026).

Menunggu Kesediaan Kedua Belah Pihak

Iman menjelaskan bahwa proses restorative justice masih harus menunggu kesediaan kedua belah pihak, baik pelapor maupun terlapor yang saat ini telah berstatus tersangka.

“Permohonan RJ, kami penyidik menunggu dari kedua belah pihak. Kami akan memfasilitasi sesuai ketentuan KUHP maupun KUHAP. Nanti mekanismenya sesuai pilihan RJ dari para pihak,” jelasnya.

Polda Metro Jaya memastikan akan memfasilitasi proses RJ apabila terdapat kesepakatan antara pelapor dan terlapor.

Pelapor Sambut Baik Upaya Restorative Justice

Pada hari yang sama, pihak pelapor Eggie Sudjana dan Damai Hari Lubis, yakni Ade Dermawan, mendatangi Polda Metro Jaya. Ia mengklaim bahwa permohonan restorative justice telah diajukan oleh pihak terlapor.

“Ada permohonan restorative yang dilakukan pihak terlapor. Kami menyambut baik dan menganggap tidak ada masalah jika itu merupakan upaya yang baik dan menuju penyelesaian,” kata Ade Dermawan.

Eggie Sudjana dan Damai Hari Lubis Sempat Temui Jokowi

Sebelumnya, Eggie Sudjana dan Damai Hari Lubis yang menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu sempat menemui Jokowi secara tertutup.

Dikutip dari detikJateng, pertemuan tersebut berlangsung di kediaman Jokowi di Sumber, Banjarsari, Solo, pada Kamis (8/1/2026).

Kawasan sekitar rumah Jokowi dilaporkan telah disterilkan sejak pukul 15.45 WIB. Jokowi sendiri terpantau tiba di kediamannya sekitar 15.47 WIB, sementara waktu kedatangan Eggie Sudjana dan Damai Hari Lubis tidak diketahui secara pasti.

Awak media hanya dapat memantau area rumah Jokowi dari jarak jauh dan tidak memperoleh keterangan resmi terkait isi pertemuan tersebut.

Proses Hukum Masih Berjalan

Meski terdapat upaya restorative justice, Polda Metro Jaya menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan hingga terdapat kesepakatan resmi antara para pihak dan keputusan penyidik sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran menyangkut nama Presiden RI ke-7 Joko Widodo serta isu sensitif terkait tudingan ijazah palsu.

Tags: Berita HukumDamai Hari LubisEggie SudjanaIjazah Palsu Jokowijokowikasus pencemaran nama baikpolda metro jayarestorative justice
Previous Post

SanDisk Resmi Hentikan SSD WD Blue dan WD Black, Seluruh Produk Beralih ke Merek SanDisk

Next Post

Mengapa Membaca Buku Broken Strings Bisa Bikin Sesak Dada dan Menangis? Ini Penjelasan Psikolog

Related Posts

Kasus keracunan siswa SMAN 2 Kudus di program MBG diikuti dugaan intimidasi pergantian penyedia SPPG. (dok. istimewa)
Breaking News

Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG

4 Februari 2026
Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto disorot Komisi III DPR terkait penetapan Hogi Minaya sebagai tersangka usai mengejar penjambret. (dok. istimewa)
Breaking News

Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum

29 Januari 2026
TNI melalui Kodim 0501/Jakarta Pusat memberi bantuan kepada Suderajat, pedagang es gabus korban kekerasan di Kemayoran. (dok. istimewa)
Nasional

TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin

29 Januari 2026
Bupati Pati Sudewo (dok. istimewa)
Breaking News

KPK Geledah Kantor KSPPS Artha Bahana Syariah di Pati, Angkut Lima Koper Barang Bukti

25 Januari 2026
Next Post
Banyak pembaca Broken Strings karya Aurelie Moeremans mengaku sesak dada dan menangis (dok. istimewa)

Mengapa Membaca Buku Broken Strings Bisa Bikin Sesak Dada dan Menangis? Ini Penjelasan Psikolog

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
  • Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG
  • Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum
  • TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin
  • Apa Itu Wabah Virus Nipah? Ini Gejala dan Tingkat Kematian yang Tinggi

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved