PANDUGA.ID, JAKARTA – PT Krakatau Steel (Persero) Tbk (KRAS) mengungkapkan telah menjaminkan aset perusahaan senilai Rp 13,94 triliun kepada PT Danantara Asset Management (Persero). Langkah ini dilakukan dalam rangka restrukturisasi dan penyehatan keuangan perusahaan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang perubahan UU BUMN.
Informasi tersebut disampaikan manajemen Krakatau Steel melalui keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Jumat, 9 Januari 2026. Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa nilai aset yang dijaminkan mencapai lebih dari 50 persen kekayaan bersih perseroan.
Bagian dari Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham
Manajemen menjelaskan, penjaminan aset merupakan bagian dari pelaksanaan Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham yang ditandatangani pada 19 Desember 2025 antara PT Krakatau Steel Tbk dan PT Danantara Asset Management (Persero).
Kesepakatan pinjaman tersebut telah memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang digelar pada 23 Desember 2025.
Empat Dokumen Hukum Penjaminan Aset
Secara rinci, penjaminan aset Krakatau Steel dituangkan dalam empat dokumen hukum yang ditandatangani pada 8 Januari 2026 di hadapan notaris di Cilegon, meliputi:
-
Akta Pemberian Jaminan Fidusia atas Barang Persediaan
-
Akta Pemberian Jaminan Fidusia atas Tagihan
-
Akta Perjanjian Gadai Rekening
-
Akta Pemberian Hak Tanggungan
Corporate Secretary Krakatau Steel, Fedaus, menyebutkan bahwa total nilai penjaminan aset mencapai Rp 13.944.314.400.000.
“Nilai penjaminan secara keseluruhan adalah sebesar Rp 13.944.314.400.000,00,” tulis Fedaus dalam keterbukaan informasi.
Manajemen Pastikan Tak Ganggu Operasional
Meski menjaminkan aset dalam jumlah besar, manajemen Krakatau Steel menegaskan bahwa transaksi tersebut tidak menimbulkan dampak material negatif terhadap kegiatan operasional maupun kondisi keuangan perseroan.
Manajemen juga memastikan bahwa penjaminan aset ini tidak mengganggu aspek hukum serta kelangsungan usaha perusahaan ke depan.
“Transaksi tidak memiliki dampak material negatif yang dapat mengganggu kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, dan kelangsungan usaha perseroan,” jelas manajemen.
Langkah restrukturisasi ini menjadi bagian dari upaya Krakatau Steel untuk memperkuat struktur keuangan dan mendukung proses penyehatan perusahaan pelat baja pelat merah tersebut.






Discussion about this post