Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Dokter Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pelanggaran Kesehatan dan Perlindungan Konsumen

Panduga by Panduga
6 Januari 2026
in Nasional
0
Polda Metro Jaya menetapkan Dokter Richard Lee sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran kesehatan (dok. istimewa)

Polda Metro Jaya menetapkan Dokter Richard Lee sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran kesehatan (dok. istimewa)

0
SHARES
1
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Polda Metro Jaya menetapkan Dokter Richard Lee sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen. Penetapan tersangka tersebut dilakukan berdasarkan laporan yang dilayangkan Dokter Detektif (Doktif) Samira Farahnaz.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Reonald Simanjuntak, mengatakan laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 2 Desember 2024.

“Kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan pada 15 Desember 2025 terhadap saudara RL,” ujar Reonald kepada wartawan, dikutip Selasa (6/1/2026).

Meski demikian, pihak kepolisian belum membeberkan secara rinci kronologi perkara maupun peran Dokter Richard Lee hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Reonald menambahkan, penyidik Polda Metro Jaya telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada Richard Lee pada 23 Desember 2025. Namun, yang bersangkutan meminta agar jadwal pemeriksaan ditunda.

“Dari keterangan penyidik, yang bersangkutan meminta penjadwalan ulang pada 7 Januari. Belum ada informasi lanjutan apakah akan hadir atau tidak,” jelasnya.

Sebelumnya, Dokter Richard Lee juga melaporkan Doktif Samira Farahnaz ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan pencemaran nama baik. Dalam perkara tersebut, Doktif telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Desember 2025.

Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Dwi Manggala Yuda, mengatakan Doktif tidak dilakukan penahanan dan hanya dikenakan wajib lapor.

“Terkait penahanan, tidak kami lakukan karena pasal yang disangkakan adalah Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun,” ujar Dwi.

Selain itu, kepolisian juga berencana melakukan upaya mediasi dengan mempertemukan kedua belah pihak. Mediasi dijadwalkan berlangsung pada 6 Januari 2026 di Polres Metro Jakarta Selatan.

“Pemanggilan mediasi sudah kami lakukan. Kami menunggu kehadiran kedua belah pihak. Pemanggilan ini ditunda sampai 6 Januari 2026,” katanya.

Tags: Berita HukumDokter Richard LeeDoktif Samira Farahnazkasus kesehatanperlindungan konsumenpolda metro jayaPolres Metro Jakarta Selatanuu ite
Previous Post

Bocor Rekaman CCTV Inara Rusli–Insanul Fahmi, Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Peran Sopir Pribadi

Next Post

Wamenkum Eddy Hiariej Jelaskan Restorative Justice di KUHAP Baru, Perkara Jalan Jika Korban Tak Setuju

Related Posts

Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto disorot Komisi III DPR terkait penetapan Hogi Minaya sebagai tersangka usai mengejar penjambret. (dok. istimewa)
Breaking News

Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum

29 Januari 2026
TNI melalui Kodim 0501/Jakarta Pusat memberi bantuan kepada Suderajat, pedagang es gabus korban kekerasan di Kemayoran. (dok. istimewa)
Nasional

TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin

29 Januari 2026
Bupati Pati Sudewo (dok. istimewa)
Breaking News

KPK Geledah Kantor KSPPS Artha Bahana Syariah di Pati, Angkut Lima Koper Barang Bukti

25 Januari 2026
Polda Jabar mencatat 10 kantong jenazah korban longsor Cisarua Bandung Barat berada di pos DVI. (dok. istimewa)
Nasional

Longsor Cisarua Bandung Barat: 10 Kantong Jenazah di Pos DVI, Enam Teridentifikasi

25 Januari 2026
Next Post
Wamenkum Eddy Hiariej menjelaskan mekanisme restorative justice dalam KUHAP baru (dok. istimewa)

Wamenkum Eddy Hiariej Jelaskan Restorative Justice di KUHAP Baru, Perkara Jalan Jika Korban Tak Setuju

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
  • Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG
  • Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum
  • TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin
  • Apa Itu Wabah Virus Nipah? Ini Gejala dan Tingkat Kematian yang Tinggi

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved