Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Bisnis

PPATK Blokir Rekening Dana Syariah Indonesia, Kasus Gagal Bayar Lender Masuki Babak Baru

CC-01 by CC-01
31 Desember 2025
in Bisnis, Breaking News
0
Dana Syariah Indonesia fraud (dok. istimewa)

Dana Syariah Indonesia fraud (dok. istimewa)

0
SHARES
11
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Kasus dugaan gagal bayar (galbay) imbal hasil lender PT Dana Syariah Indonesia (DSI) memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana perusahaan fintech syariah tersebut.

Langkah ini dilakukan setelah OJK menggelar pertemuan dengan Paguyuban Lender Dana Syariah Indonesia di Kantor OJK, Jakarta, Selasa (30/12/2025). Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut atas aduan publik terkait dana lender yang belum dibayarkan oleh DSI.

Sebelumnya, OJK juga telah memfasilitasi pertemuan antara perwakilan lender dengan Direktur Utama DSI, Taufiq Aljufri, pada 28 Oktober 2025.

Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK, Rizal Ramadhani, mengatakan keterlibatan PPATK diperlukan untuk menelusuri transaksi keuangan DSI secara mendalam.

“OJK sudah meminta PPATK untuk melakukan penelusuran transaksi keuangan DSI dan PPATK telah melakukan pemblokiran rekening DSI,” ujar Rizal dalam keterangan tertulis, Rabu (31/12/2025).

Rizal menegaskan OJK berkomitmen melindungi konsumen dan lender sesuai kewenangan yang dimiliki, baik dari sisi pengawasan maupun perlindungan konsumen sektor jasa keuangan.

Selain menggandeng PPATK, OJK juga telah menginstruksikan Direksi, Komisaris, Dewan Pengawas Syariah (DPS), serta pemegang saham DSI untuk segera menyelesaikan kewajiban pengembalian dana lender. Instruksi tersebut disampaikan secara tertulis pada 10 Desember 2025.

Hingga saat ini, OJK telah menjatuhkan sebanyak 15 sanksi pengawasan terhadap DSI. OJK juga menerapkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) sejak 15 Oktober 2025.

Melalui sanksi PKU tersebut, DSI dilarang menghimpun dana baru dari lender maupun menyalurkan pendanaan baru kepada borrower dalam bentuk apa pun, termasuk melalui website dan aplikasi digital.

DSI juga dilarang melakukan pengalihan, pengaburan, pengurangan nilai, atau pemindahan kepemilikan aset tanpa persetujuan tertulis dari OJK, kecuali untuk memenuhi kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan data Paguyuban Lender Dana Syariah Indonesia, per 29 Desember 2025 terdapat dana lender mengendap sebesar Rp1,35 triliun dari total 4.708 lender. Data tersebut disampaikan melalui akun Instagram resmi paguyuban, @paguyubanlenderdsi.

Tags: dana lenderDana Syariah IndonesiaDSIfintech syariahgagal bayar DSIgalbay DSIkasus fintechojkpemblokiran rekeningperlindungan konsumenppatksanksi OJK
Previous Post

Rentang 5 Hari Menko Pangan Bawa Ribuan Bantuan Beras Buat Warga Jawa Tengah

Next Post

PDI-P Tolak Pilkada Lewat DPRD, Nilai Cabut Hak Pilih Rakyat Bisa Picu Kemarahan Publik

Related Posts

The Park Semarang menghadirkan International Circus Show dari Chile dan Ekuador selama libur sekolah, 27 Juni-12 Juli 2026. (dok. istimewa)
Bisnis

The Park Semarang Hadirkan International Circus Show dari Amerika Selatan Selama Libur Sekolah 2026

27 Juni 2026
Peserta SPPI calon manajer Koperasi Desa Merah Putih, Novia Rahmadhani Sihotang, meninggal dunia saat mengikuti Latsarmil di Jakarta. (dok. istimewa)
Breaking News

Sosok Novia Rahmadhani Sihotang Calon Manajer Kopdes Merah Putih Meninggal Saat Latsarmil

26 Juni 2026
Pembukaan pameran security system dari Dahua Technology. (dok. istimewa)
Bisnis

Tren Penggunaan CCTV Rumah dan Gedung Meningkat 20 Persen, Bos Invision: Dilengkapi Kemampuan AI

11 Juni 2026
Ilustrasi guru (Dok. Kemenperin.go.id)
Breaking News

Gaji Ke-13 ASN 2026 Mulai Cair Juni, Berikut Daftar Penerima dan Besarannya

4 Juni 2026
Next Post
Andreas Hugo Pareira menilai pencabutan hak pilih rakyat berpotensi memicu kemarahan publik dan kemunduran demokrasi. (dok. istimewa)

PDI-P Tolak Pilkada Lewat DPRD, Nilai Cabut Hak Pilih Rakyat Bisa Picu Kemarahan Publik

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Karyawan Padel di Jaksel Disekap dan Dianiaya Rekan Kerja, Empat Pelaku Ditangkap Polisi
  • Kemhan Ungkap 5 Peserta SPPI Meninggal Saat Latsarmil, Pemeriksaan Kesehatan Dilanjutkan
  • Uya Kuya Resmi Dilantik Jadi Ketua DPW PAN DKI Jakarta, Gantikan Eko Patrio
  • The Park Semarang Hadirkan International Circus Show dari Amerika Selatan Selama Libur Sekolah 2026
  • Pemprov Jateng Hapus Foto Vanessa Nabila di Ajang MJM 2026, Panitia Disorot Soal Nomor BIB Palsu

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved