Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Bisnis

PPATK Blokir Rekening Dana Syariah Indonesia, Kasus Gagal Bayar Lender Masuki Babak Baru

CC-01 by CC-01
31 Desember 2025
in Bisnis, Breaking News
0
Dana Syariah Indonesia fraud (dok. istimewa)

Dana Syariah Indonesia fraud (dok. istimewa)

0
SHARES
4
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Kasus dugaan gagal bayar (galbay) imbal hasil lender PT Dana Syariah Indonesia (DSI) memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana perusahaan fintech syariah tersebut.

Langkah ini dilakukan setelah OJK menggelar pertemuan dengan Paguyuban Lender Dana Syariah Indonesia di Kantor OJK, Jakarta, Selasa (30/12/2025). Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut atas aduan publik terkait dana lender yang belum dibayarkan oleh DSI.

Sebelumnya, OJK juga telah memfasilitasi pertemuan antara perwakilan lender dengan Direktur Utama DSI, Taufiq Aljufri, pada 28 Oktober 2025.

Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK, Rizal Ramadhani, mengatakan keterlibatan PPATK diperlukan untuk menelusuri transaksi keuangan DSI secara mendalam.

“OJK sudah meminta PPATK untuk melakukan penelusuran transaksi keuangan DSI dan PPATK telah melakukan pemblokiran rekening DSI,” ujar Rizal dalam keterangan tertulis, Rabu (31/12/2025).

Rizal menegaskan OJK berkomitmen melindungi konsumen dan lender sesuai kewenangan yang dimiliki, baik dari sisi pengawasan maupun perlindungan konsumen sektor jasa keuangan.

Selain menggandeng PPATK, OJK juga telah menginstruksikan Direksi, Komisaris, Dewan Pengawas Syariah (DPS), serta pemegang saham DSI untuk segera menyelesaikan kewajiban pengembalian dana lender. Instruksi tersebut disampaikan secara tertulis pada 10 Desember 2025.

Hingga saat ini, OJK telah menjatuhkan sebanyak 15 sanksi pengawasan terhadap DSI. OJK juga menerapkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) sejak 15 Oktober 2025.

Melalui sanksi PKU tersebut, DSI dilarang menghimpun dana baru dari lender maupun menyalurkan pendanaan baru kepada borrower dalam bentuk apa pun, termasuk melalui website dan aplikasi digital.

DSI juga dilarang melakukan pengalihan, pengaburan, pengurangan nilai, atau pemindahan kepemilikan aset tanpa persetujuan tertulis dari OJK, kecuali untuk memenuhi kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan data Paguyuban Lender Dana Syariah Indonesia, per 29 Desember 2025 terdapat dana lender mengendap sebesar Rp1,35 triliun dari total 4.708 lender. Data tersebut disampaikan melalui akun Instagram resmi paguyuban, @paguyubanlenderdsi.

Tags: dana lenderDana Syariah IndonesiaDSIfintech syariahgagal bayar DSIgalbay DSIkasus fintechojkpemblokiran rekeningperlindungan konsumenppatksanksi OJK
Previous Post

Rentang 5 Hari Menko Pangan Bawa Ribuan Bantuan Beras Buat Warga Jawa Tengah

Next Post

PDI-P Tolak Pilkada Lewat DPRD, Nilai Cabut Hak Pilih Rakyat Bisa Picu Kemarahan Publik

Related Posts

Kasus keracunan siswa SMAN 2 Kudus di program MBG diikuti dugaan intimidasi pergantian penyedia SPPG. (dok. istimewa)
Breaking News

Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG

4 Februari 2026
Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto disorot Komisi III DPR terkait penetapan Hogi Minaya sebagai tersangka usai mengejar penjambret. (dok. istimewa)
Breaking News

Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum

29 Januari 2026
Bupati Pati Sudewo (dok. istimewa)
Breaking News

KPK Geledah Kantor KSPPS Artha Bahana Syariah di Pati, Angkut Lima Koper Barang Bukti

25 Januari 2026
Rumah milik Wawan Syarwhani (80) di Surabaya dibongkar tanpa izin dan dijadikan dapur Makan Bergizi Gratis. Pemilik mengaku memiliki SHM dan AJB sah. (dok. Kompas.com)
Breaking News

Rumah Kakek 80 Tahun di Surabaya Dibongkar Sepihak Jadi Dapur MBG

23 Januari 2026
Next Post
Andreas Hugo Pareira menilai pencabutan hak pilih rakyat berpotensi memicu kemarahan publik dan kemunduran demokrasi. (dok. istimewa)

PDI-P Tolak Pilkada Lewat DPRD, Nilai Cabut Hak Pilih Rakyat Bisa Picu Kemarahan Publik

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
  • Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG
  • Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum
  • TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin
  • Apa Itu Wabah Virus Nipah? Ini Gejala dan Tingkat Kematian yang Tinggi

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved