PANDUGA.ID, JAKARTA – Proyek pembangunan Pasar Bangsri di Kabupaten Jepara kini memasuki babak baru. Penggiat anti-korupsi sekaligus tokoh masyarakat Kuwasen, Heryanto, secara resmi melaporkan tujuh (7) pejabat pemerintahan Kabupaten Jepara ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI pada Kamis (18/12/2025).
Laporan ini dilayangkan atas dugaan penyimpangan dan skandal korupsi dalam proses pembangunan Pasar Bangsri yang menyerap anggaran fantastis mencapai Rp 65,3 miliar sejak tahun 2018 hingga 2024.
Daftar Pejabat dan Perusahaan yang Dilaporkan
Heryanto membeberkan sejumlah inisial pejabat yang diduga terlibat, mulai dari pemegang jabatan strategis di masa lalu hingga yang menjabat saat ini. Beberapa nama yang dilaporkan antara lain:
-
AB (Mantan Kadis PUPR, kini Sekda Jepara).
-
HH (Ketua Pokja, kini Kepala BPKAD).
-
HK (Kabid Cipta Karya).
-
EWP (Kabid Cipta Karya, kini Ketua Pokja).
-
TA (Kasi Cipta Karya, kini Kabid Pengairan).
-
Ath (Cipta Karya).
-
HY (Asisten I Sekda, kini Kadis PUPR).
Selain pejabat, Heryanto juga menyerahkan daftar belasan perusahaan kontraktor dan konsultan pengawas yang diduga terlibat dalam pengaturan lelang dan pengerjaan proyek, di antaranya PT Sari Barokah Kontruksi, PT Kartikasari Manunggal Putra, hingga PT Chimarder 77.
Indikasi Pengaturan Lelang dan Konstruksi Buruk
Heryanto mengklaim memiliki data kuat mengenai adanya “permainan” dalam proses lelang. Ia menduga kontraktor tertentu sudah disiapkan sejak awal melalui kerja sama antara Kelompok Kerja (Pokja), SKPD, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Nama PT Chimarder 77 asal Semarang yang dipinjam benderanya oleh pihak lain mencuat dalam dugaan pengaturan ini. Hal ini diperparah dengan temuan teknis di lapangan yang menunjukkan kualitas pekerjaan tidak sesuai standar,” ungkap Heryanto di Jakarta.
Temuan Material Non-SNI dan Pemborosan Anggaran
Berdasarkan investigasi di lapangan, proyek yang digadang-gadang menjadi pusat ekonomi modern ini justru kondisinya memprihatinkan. Heryanto menyoroti beberapa poin krusial:
-
Struktur Bermasalah: Baja mengalami korosi, melengkung, dan pelintir.
-
Material: Diduga kuat menggunakan besi baja yang tidak bersertifikat SNI.
-
Anggaran Ganda: Terdapat penganggaran atap dua kali, yakni pada tahun 2019 dan 2023, yang diduga akibat kesalahan konstruksi awal.
“Mengapa harus ada anggaran atap lagi di 2023 padahal sudah dianggarkan di 2019? Ini patut dipertanyakan. Jangan sampai ada permainan yang merugikan negara,” tegasnya.
Rincian Serapan Anggaran Pasar Bangsri (2018-2023):
-
2018: Rp 11,1 Miliar (Pembangunan Awal)
-
2019: Rp 24 Miliar (Pembangunan Utama & Atap)
-
2020: Rp 376 Juta (Dokumen Amdal)
-
2021: Rp 5 Miliar (Lanjutan)
-
2022: Rp 9,4 Miliar (Penataan Halaman)
-
2023: Rp 24 Miliar (Lanjutan & Atap Kedua)
-
Total Keseluruhan: Rp 65,3 Miliar
Harapan pada Kejaksaan Agung
Meskipun telah menelan biaya puluhan miliar, Pasar Bangsri hingga kini belum bisa difungsikan secara layak dan banyak bagian bangunan yang rusak. Heryanto berharap Kejagung segera menindaklanjuti laporannya agar para pelaku dapat diproses hukum.
“Memprihatinkan, uang rakyat puluhan miliar habis, tapi kondisinya berantakan. Kami ingin Kejagung mengusut tuntas hingga muncul tersangka, agar kasus ini tidak menjadi preseden buruk bagi pembangunan di Jepara,” pungkasnya.(CC-01)






Discussion about this post