Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Breaking News

Kejagung Copot Kajari Hulu Sungai Utara Usai Terjerat OTT KPK Kasus Pemerasan

CC-01 by CC-01
22 Desember 2025
in Breaking News, Nasional
0
Kejaksaan Agung (dok. istimewa)

Kejaksaan Agung (dok. istimewa)

0
SHARES
5
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mencopot Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, beserta dua pejabat lainnya setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketiganya diduga terlibat dalam kasus pemerasan terkait proses penegakan hukum di lingkungan Kejari HSU.

Ketiga pejabat yang dicopot masing-masing adalah Kajari HSU Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN), Kepala Seksi Intelijen Asis Budianto (ASB), dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Tri Taruna Fariadi (TAR).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menegaskan, ketiganya telah diberhentikan sementara dari jabatan dan status kepegawaiannya.

“Sudah dicopot dari jabatannya dan diberhentikan sementara status kepegawaian sambil menunggu proses pengadilan dan keputusan yang berkekuatan hukum tetap,” kata Anang, Minggu (21/12/2025).

Anang menegaskan Kejaksaan Agung mendukung penuh proses hukum yang dilakukan KPK dan memastikan tidak akan melakukan intervensi dalam penanganan perkara tersebut.

“Kami mendukung upaya pembersihan institusi. Jaksa dan pegawai yang melakukan perbuatan tercela harus diproses sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.

Sebelumnya, ketiga pejabat Kejari HSU itu ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Kamis (18/12/2025). KPK menyatakan telah menemukan kecukupan alat bukti terkait dugaan pemerasan tersebut.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut pemerasan diduga dilakukan terhadap sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Hulu Sungai Utara.

“Setelah menjabat sebagai Kajari HSU pada Agustus 2025, APN diduga menerima aliran uang sekurang-kurangnya Rp804 juta, baik secara langsung maupun melalui perantara,” ungkap Asep.

Modus pemerasan yang dilakukan yakni dengan ancaman penanganan laporan pengaduan hukum terhadap OPD setempat. Praktik tersebut diduga berlangsung sejak awal Albertinus menjabat sebagai Kajari HSU.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat penegak hukum yang seharusnya berada di garda terdepan pemberantasan korupsi.(CC-01)

Tags: berita hukum nasionaljaksa tersangkakajari hulu sungai utarakasus korupsi kejari hsukejagungkpkott kpkpemerasan kejaksaanPenegakan Hukum
Previous Post

ESDM Pastikan SPBU Swasta Stop Impor Solar Mulai 2026, Andalkan Kilang Domestik dan Biodiesel B50

Next Post

KH Said Aqil Siroj Tegaskan Hasil Musyawarah Kubro Lirboyo Wajib Ditindaklanjuti Demi Keutuhan NU

Related Posts

Seorang wanita diduga hendak bunuh diri di depan Istana Merdeka, Jakarta. (dok. istimewa)
Breaking News

Wanita Diduga Hendak Bunuh Diri di Depan Istana Merdeka, Polisi Ungkap Penyebabnya

25 Maret 2026
Penyaluran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SMKN 11 Semarang dihentikan sementara usai dugaan keracunan 75 siswa. (dok. istimewa)
Nasional

Pemerintah Rencanakan Pangkas Anggaran Kementerian, Bansos dan Program MBG Dipastikan Aman

25 Maret 2026
Pegawai SPPG Purbalingga dipecat usai status WhatsApp menyebut “rakyat jelata” viral. (dok. istimewa)
Breaking News

Viral Status WhatsApp Singgung “Rakyat Jelata”, Pegawai SPPG Purbalingga Dipecat

17 Maret 2026
Kondisi Andrie Yunus stabil usai disiram air keras. (dok. istimewa)
Nasional

Andrie Yunus Stabil Usai Disiram Air Keras, RSCM Ungkap Luka Bakar 20 Persen dan Trauma Mata

17 Maret 2026
Next Post
KH Said Aqil Siroj menegaskan hasil Musyawarah Kubro NU di Pesantren Lirboyo wajib ditindaklanjuti demi menjaga keutuhan dan marwah Jam’iyyah Nahdlatul Ulama. (dok. istimewa)

KH Said Aqil Siroj Tegaskan Hasil Musyawarah Kubro Lirboyo Wajib Ditindaklanjuti Demi Keutuhan NU

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Pria Diduga ODGJ Ngamuk di Grobogan, 6 Warga Dibacok Pakai Parang
  • Wanita Diduga Hendak Bunuh Diri di Depan Istana Merdeka, Polisi Ungkap Penyebabnya
  • Pemerintah Rencanakan Pangkas Anggaran Kementerian, Bansos dan Program MBG Dipastikan Aman
  • Iran Izinkan Kapal Non-Musuh Melintas Selat Hormuz di Tengah Ketegangan Timur Tengah
  • Ledakan Petasan di Grobogan, Dua Remaja Terluka Saat Musnahkan Sisa Petasan

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved