PANDUGA.ID, SEMARANG – Polda Jawa Tengah (Jateng) mengungkapkan pelanggaran etik yang dilakukan AKBP B atau Basuki, saksi kunci dalam kasus kematian dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang berinisial D (35), termasuk kategori berat. Atas pelanggaran itu, Basuki terancam dijatuhi sanksi paling berat berupa Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH).
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, menyampaikan bahwa AKBP Basuki telah menjalani penempatan khusus (patsus) selama 20 hari. Selanjutnya, ia akan segera menjalani sidang kode etik untuk menentukan sanksi yang akan dijatuhkan.
“Ancaman kode etik yang paling berat adalah PTDH. Namun akan disesuaikan dengan pelanggaran yang dilakukannya. Bisa berupa penempatan khusus, penundaan kenaikan pangkat, demosi, maupun PTDH,” ujar Artanto, Jumat (21/11/2025).
Hasil gelar perkara Bidang Propam Polda Jateng menyatakan bahwa Basuki terbukti tinggal bersama korban tanpa ikatan perkawinan sah, yang dikategorikan sebagai pelanggaran berat karena menyangkut kesusilaan dan perilaku anggota Polri di masyarakat.
“Perbuatannya adalah pelanggaran kode etik berat. Karena itu, ia ditempatkan khusus selama 20 hari dan sedang diproses untuk persiapan sidang kode etik,” lanjut Artanto.
Alumni Untag Desak AKBP Basuki Dipecat
Ketua Komunitas Muda Mudi Alumni Untag Semarang, Jansen Henry Kurniawan, menilai banyak kejanggalan dalam kematian dosen mereka dan meminta agar proses penyelidikan dilakukan secara transparan.
“Kami mengikuti hasil pemeriksaan etik Bid Propam Polda Jateng. AKBP Basuki diduga melakukan pelanggaran kode etik,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Ia juga mendesak Kapolri dan jajaran Propam untuk menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap AKBP Basuki dari jabatannya sebagai Kasubdit Dalmas Ditsamapta Polda Jateng maupun sebagai anggota Polri.
“Pemecatan diperlukan demi menjaga marwah institusi Polri sebagai penegak hukum dan menunjukkan keseriusan menindak pelanggaran etik yang bersifat amoral,” tegasnya.
Kronologi Ditemukannya Korban
Sebelumnya, dosen Untag berinisial D (35) ditemukan meninggal dunia di sebuah hotel di Kecamatan Gajahmungkur, Semarang. Ia menginap satu kamar dengan pria berinisial B (56), yang kemudian diketahui sebagai AKBP Basuki.
Kapolsek Gajahmungkur, AKP Nasoir, mengatakan korban ditemukan sekitar pukul 04.30 WIB dan diduga meninggal karena sakit. Pemeriksaan awal oleh Inafis dan dokter RSUP Dr Kariadi tidak menemukan tanda-tanda kekerasan di tubuh korban.(CC-01)






Discussion about this post