Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Breaking News

AKBP Basuki Terancam Dipecat, Polda Jateng Sebut Pelanggaran Etik Termasuk Kategori Berat

CC-01 by CC-01
21 November 2025
in Breaking News, Daerah
0
Polda Jateng menyebut pelanggaran AKBP Basuki dalam kasus kematian dosen Untag Semarang termasuk kategori berat dan terancam PTDH. (dok. istimewa)

Polda Jateng menyebut pelanggaran AKBP Basuki dalam kasus kematian dosen Untag Semarang termasuk kategori berat dan terancam PTDH. (dok. istimewa)

0
SHARES
6
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, SEMARANG – Polda Jawa Tengah (Jateng) mengungkapkan pelanggaran etik yang dilakukan AKBP B atau Basuki, saksi kunci dalam kasus kematian dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang berinisial D (35), termasuk kategori berat. Atas pelanggaran itu, Basuki terancam dijatuhi sanksi paling berat berupa Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH).

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, menyampaikan bahwa AKBP Basuki telah menjalani penempatan khusus (patsus) selama 20 hari. Selanjutnya, ia akan segera menjalani sidang kode etik untuk menentukan sanksi yang akan dijatuhkan.

“Ancaman kode etik yang paling berat adalah PTDH. Namun akan disesuaikan dengan pelanggaran yang dilakukannya. Bisa berupa penempatan khusus, penundaan kenaikan pangkat, demosi, maupun PTDH,” ujar Artanto, Jumat (21/11/2025).

Hasil gelar perkara Bidang Propam Polda Jateng menyatakan bahwa Basuki terbukti tinggal bersama korban tanpa ikatan perkawinan sah, yang dikategorikan sebagai pelanggaran berat karena menyangkut kesusilaan dan perilaku anggota Polri di masyarakat.

“Perbuatannya adalah pelanggaran kode etik berat. Karena itu, ia ditempatkan khusus selama 20 hari dan sedang diproses untuk persiapan sidang kode etik,” lanjut Artanto.


Alumni Untag Desak AKBP Basuki Dipecat

Ketua Komunitas Muda Mudi Alumni Untag Semarang, Jansen Henry Kurniawan, menilai banyak kejanggalan dalam kematian dosen mereka dan meminta agar proses penyelidikan dilakukan secara transparan.

“Kami mengikuti hasil pemeriksaan etik Bid Propam Polda Jateng. AKBP Basuki diduga melakukan pelanggaran kode etik,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

Ia juga mendesak Kapolri dan jajaran Propam untuk menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap AKBP Basuki dari jabatannya sebagai Kasubdit Dalmas Ditsamapta Polda Jateng maupun sebagai anggota Polri.

“Pemecatan diperlukan demi menjaga marwah institusi Polri sebagai penegak hukum dan menunjukkan keseriusan menindak pelanggaran etik yang bersifat amoral,” tegasnya.


Kronologi Ditemukannya Korban

Sebelumnya, dosen Untag berinisial D (35) ditemukan meninggal dunia di sebuah hotel di Kecamatan Gajahmungkur, Semarang. Ia menginap satu kamar dengan pria berinisial B (56), yang kemudian diketahui sebagai AKBP Basuki.

Kapolsek Gajahmungkur, AKP Nasoir, mengatakan korban ditemukan sekitar pukul 04.30 WIB dan diduga meninggal karena sakit. Pemeriksaan awal oleh Inafis dan dokter RSUP Dr Kariadi tidak menemukan tanda-tanda kekerasan di tubuh korban.(CC-01)

Tags: AKBP Basukialumni Untag Semarangberita semarang hari inikasus kematian dosen UntagKode Etik Polripelanggaran etik Polripenyelidikan kematian dosenpolda jawa tengahPropam Polda JatengPTDH Polri
Previous Post

Korban Longsor Banjarnegara Bertambah Jadi 10 Orang, 18 Warga Masih Hilang

Next Post

PGRI Jateng dan Siswa Tolak Wacana Enam Hari Sekolah, Dinilai Memberatkan Guru dan Tidak Berdasarkan Kajian

Related Posts

Syahrul Yasin Limpo bersama Firli Bahuri (dok. istimewa)
Breaking News

Polri Sangar Tetapkan 2 Tersangka Petinggi Kejaksaan, Apa Kabar Kelanjutan Kasus Firli Bahuri?

12 Juli 2026
BMPAN Jawa Tengah Dukung Riyan Hidayat Maju sebagai Ketua Umum BM
Breaking News

BMPAN Jawa Tengah Dukung Riyan Hidayat Maju sebagai Ketua Umum BM

9 Juli 2026
The Park Semarang menghadirkan International Circus Show dari Chile dan Ekuador selama libur sekolah, 27 Juni-12 Juli 2026. (dok. istimewa)
Bisnis

The Park Semarang Hadirkan International Circus Show dari Amerika Selatan Selama Libur Sekolah 2026

27 Juni 2026
Peserta SPPI calon manajer Koperasi Desa Merah Putih, Novia Rahmadhani Sihotang, meninggal dunia saat mengikuti Latsarmil di Jakarta. (dok. istimewa)
Breaking News

Sosok Novia Rahmadhani Sihotang Calon Manajer Kopdes Merah Putih Meninggal Saat Latsarmil

26 Juni 2026
Next Post
Guru dan siswa di Jawa Tengah menolak enam hari sekolah. (dok. istimewa)

PGRI Jateng dan Siswa Tolak Wacana Enam Hari Sekolah, Dinilai Memberatkan Guru dan Tidak Berdasarkan Kajian

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Kasus Firli Bahuri Mandek, Kejati DKI Kembalikan SPDP ke Polda Metro Jaya
  • Polri Sangar Tetapkan 2 Tersangka Petinggi Kejaksaan, Apa Kabar Kelanjutan Kasus Firli Bahuri?
  • Kejagung Terima Pelimpahan 3 Perkara Korupsi dari Polri, Seret Nama Jampidsus Febrie Adriansyah
  • Mahfud MD Apresiasi Polri dan Kejagung, Dorong Berlomba Bongkar Kasus Korupsi
  • Kejati DIY Data Seluruh SPPG atas Permintaan Kejagung, Petakan Lokasi hingga Kendala Operasional

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved