Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Dua Oknum Polisi Pekalongan Diduga Tipu Warga Rp 2,6 Miliar dengan Modus Janji Lolos Akpol, Segera Jalani Sidang Etik

CC-01 by CC-01
25 Oktober 2025
in Nasional
0
Kombes Artanto, Kabidhumas Polda Jateng (dok. istimewa)

Kombes Artanto, Kabidhumas Polda Jateng (dok. istimewa)

0
SHARES
1
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, PEKALONGAN – Dua anggota Polres Pekalongan, Jawa Tengah, diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan dengan modus menjanjikan kelulusan Akademi Kepolisian (Akpol) senilai Rp 2,6 miliar. Keduanya, yakni Bripka Alexander Undi Karisma (Alex) dari Polsek Doro dan Aipda Fachrurohim (Rohim) dari Polsek Paninggaran, kini ditahan untuk menjalani penempatan khusus (patsus) selama 30 hari guna persiapan sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri.

Kabidhumas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, menyebut kasus ini ditangani melalui dua jalur, yaitu pidana umum dan kode etik.

“Dua anggota polisi itu sudah ditetapkan sebagai terduga pelanggaran dan ditempatkan khusus selama 30 hari untuk persiapan sidang kode etik,” ujar Artanto, Jumat (24/10/2025).

Kasus Masuk Tahap Penyidikan

Penyidikan kasus penipuan tersebut kini ditangani oleh Ditreskrimum Polda Jateng. Artanto mengatakan, penyidik sedang melengkapi berkas perkara dengan proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Polda Jateng tidak akan memberi toleransi terhadap anggota yang menyalahgunakan jabatan. Bagi pelanggar, akan ada sanksi berat,” tegasnya.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara hingga empat tahun.

Kronologi Kasus Penipuan

Kasus ini bermula dari laporan Dwi Purwanto (42), warga Pekalongan, yang mengaku menjadi korban penipuan dengan modus “jalur khusus masuk Akpol”. Ia mengalami kerugian mencapai Rp 2,65 miliar setelah dijanjikan anaknya bisa diterima menjadi taruna Akpol.

Dwi melaporkan empat orang ke Polda Jawa Tengah. Dua di antaranya merupakan anggota aktif Polres Pekalongan, yakni Aipda F alias Rohim dan Bripka AUK alias Alex. Dua lainnya adalah warga sipil, Joko dan Agung, yang bahkan mengaku sebagai adik Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk meyakinkan korban.

Kini, seluruh tersangka telah diamankan. Dua oknum polisi tersebut akan menghadapi sidang etik untuk menentukan nasib kedinasannya.

“Setiap anggota yang melakukan pelanggaran akan ditindak tegas,” tutup Artanto.(CC-01)

Tags: Aipda FachrurohimBripka Alexander Undi KarismaHukum dan KriminalJawa Tengah newsKasus PenipuanKombes Pol Artantopenipuan Akpolpolda jawa tengahPolres Pekalongansidang etik Polri
Previous Post

Pemerintah Resmi Legalkan Umrah Mandiri, Pelaku Travel Ibadah Syok dan Khawatir Gulung Tikar

Next Post

Joy Ananda Putra Sianipar Oknum Gegana Brimob Diduga Peras Perusahaan Terkontaminasi Radioaktif di Kawasan Industri Cikande

Related Posts

Seorang wanita diduga hendak bunuh diri di depan Istana Merdeka, Jakarta. (dok. istimewa)
Breaking News

Wanita Diduga Hendak Bunuh Diri di Depan Istana Merdeka, Polisi Ungkap Penyebabnya

25 Maret 2026
Penyaluran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SMKN 11 Semarang dihentikan sementara usai dugaan keracunan 75 siswa. (dok. istimewa)
Nasional

Pemerintah Rencanakan Pangkas Anggaran Kementerian, Bansos dan Program MBG Dipastikan Aman

25 Maret 2026
Kondisi Andrie Yunus stabil usai disiram air keras. (dok. istimewa)
Nasional

Andrie Yunus Stabil Usai Disiram Air Keras, RSCM Ungkap Luka Bakar 20 Persen dan Trauma Mata

17 Maret 2026
Ilustrasi jalan tol (dok. Adhi Karya)
Nasional

Tarif Tol Semarang–Batang Naik Jelang Lebaran 2026, Golongan I Jadi Rp144.500

10 Maret 2026
Next Post
Personel Gegana Brimob sedang melakukan monitoring cemaran radioaktif di Kawasan Industri Modern Cikande Jawa Barat (dok. CNBC)

Joy Ananda Putra Sianipar Oknum Gegana Brimob Diduga Peras Perusahaan Terkontaminasi Radioaktif di Kawasan Industri Cikande

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Pria Diduga ODGJ Ngamuk di Grobogan, 6 Warga Dibacok Pakai Parang
  • Wanita Diduga Hendak Bunuh Diri di Depan Istana Merdeka, Polisi Ungkap Penyebabnya
  • Pemerintah Rencanakan Pangkas Anggaran Kementerian, Bansos dan Program MBG Dipastikan Aman
  • Iran Izinkan Kapal Non-Musuh Melintas Selat Hormuz di Tengah Ketegangan Timur Tengah
  • Ledakan Petasan di Grobogan, Dua Remaja Terluka Saat Musnahkan Sisa Petasan

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved