PANDUGA.ID, PEKALONGAN – Dua anggota Polres Pekalongan, Jawa Tengah, diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan dengan modus menjanjikan kelulusan Akademi Kepolisian (Akpol) senilai Rp 2,6 miliar. Keduanya, yakni Bripka Alexander Undi Karisma (Alex) dari Polsek Doro dan Aipda Fachrurohim (Rohim) dari Polsek Paninggaran, kini ditahan untuk menjalani penempatan khusus (patsus) selama 30 hari guna persiapan sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Kabidhumas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, menyebut kasus ini ditangani melalui dua jalur, yaitu pidana umum dan kode etik.
“Dua anggota polisi itu sudah ditetapkan sebagai terduga pelanggaran dan ditempatkan khusus selama 30 hari untuk persiapan sidang kode etik,” ujar Artanto, Jumat (24/10/2025).
Kasus Masuk Tahap Penyidikan
Penyidikan kasus penipuan tersebut kini ditangani oleh Ditreskrimum Polda Jateng. Artanto mengatakan, penyidik sedang melengkapi berkas perkara dengan proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Polda Jateng tidak akan memberi toleransi terhadap anggota yang menyalahgunakan jabatan. Bagi pelanggar, akan ada sanksi berat,” tegasnya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara hingga empat tahun.
Kronologi Kasus Penipuan
Kasus ini bermula dari laporan Dwi Purwanto (42), warga Pekalongan, yang mengaku menjadi korban penipuan dengan modus “jalur khusus masuk Akpol”. Ia mengalami kerugian mencapai Rp 2,65 miliar setelah dijanjikan anaknya bisa diterima menjadi taruna Akpol.
Dwi melaporkan empat orang ke Polda Jawa Tengah. Dua di antaranya merupakan anggota aktif Polres Pekalongan, yakni Aipda F alias Rohim dan Bripka AUK alias Alex. Dua lainnya adalah warga sipil, Joko dan Agung, yang bahkan mengaku sebagai adik Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk meyakinkan korban.
Kini, seluruh tersangka telah diamankan. Dua oknum polisi tersebut akan menghadapi sidang etik untuk menentukan nasib kedinasannya.
“Setiap anggota yang melakukan pelanggaran akan ditindak tegas,” tutup Artanto.(CC-01)






Discussion about this post