Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Dua Oknum Polisi Pekalongan Diduga Tipu Warga Rp 2,6 Miliar dengan Modus Janji Lolos Akpol, Segera Jalani Sidang Etik

CC-01 by CC-01
25 Oktober 2025
in Nasional
0
Kombes Artanto, Kabidhumas Polda Jateng (dok. istimewa)

Kombes Artanto, Kabidhumas Polda Jateng (dok. istimewa)

0
SHARES
1
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, PEKALONGAN – Dua anggota Polres Pekalongan, Jawa Tengah, diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan dengan modus menjanjikan kelulusan Akademi Kepolisian (Akpol) senilai Rp 2,6 miliar. Keduanya, yakni Bripka Alexander Undi Karisma (Alex) dari Polsek Doro dan Aipda Fachrurohim (Rohim) dari Polsek Paninggaran, kini ditahan untuk menjalani penempatan khusus (patsus) selama 30 hari guna persiapan sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Kabidhumas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, menyebut kasus ini ditangani melalui dua jalur, yaitu pidana umum dan kode etik.

“Dua anggota polisi itu sudah ditetapkan sebagai terduga pelanggaran dan ditempatkan khusus selama 30 hari untuk persiapan sidang kode etik,” ujar Artanto, Jumat (24/10/2025).

Kasus Masuk Tahap Penyidikan

Penyidikan kasus penipuan tersebut kini ditangani oleh Ditreskrimum Polda Jateng. Artanto mengatakan, penyidik sedang melengkapi berkas perkara dengan proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Polda Jateng tidak akan memberi toleransi terhadap anggota yang menyalahgunakan jabatan. Bagi pelanggar, akan ada sanksi berat,” tegasnya.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara hingga empat tahun.

Kronologi Kasus Penipuan

Kasus ini bermula dari laporan Dwi Purwanto (42), warga Pekalongan, yang mengaku menjadi korban penipuan dengan modus “jalur khusus masuk Akpol”. Ia mengalami kerugian mencapai Rp 2,65 miliar setelah dijanjikan anaknya bisa diterima menjadi taruna Akpol.

Dwi melaporkan empat orang ke Polda Jawa Tengah. Dua di antaranya merupakan anggota aktif Polres Pekalongan, yakni Aipda F alias Rohim dan Bripka AUK alias Alex. Dua lainnya adalah warga sipil, Joko dan Agung, yang bahkan mengaku sebagai adik Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk meyakinkan korban.

Kini, seluruh tersangka telah diamankan. Dua oknum polisi tersebut akan menghadapi sidang etik untuk menentukan nasib kedinasannya.

“Setiap anggota yang melakukan pelanggaran akan ditindak tegas,” tutup Artanto.(CC-01)

Tags: Aipda FachrurohimBripka Alexander Undi KarismaHukum dan KriminalJawa Tengah newsKasus PenipuanKombes Pol Artantopenipuan Akpolpolda jawa tengahPolres Pekalongansidang etik Polri
Previous Post

Pemerintah Resmi Legalkan Umrah Mandiri, Pelaku Travel Ibadah Syok dan Khawatir Gulung Tikar

Next Post

Joy Ananda Putra Sianipar Oknum Gegana Brimob Diduga Peras Perusahaan Terkontaminasi Radioaktif di Kawasan Industri Cikande

Related Posts

Ilustrasi ibadah umroh (dok. istimewa)
Breaking News

Pemerintah Resmi Legalkan Umrah Mandiri, Pelaku Travel Ibadah Syok dan Khawatir Gulung Tikar

25 Oktober 2025
RSUP Prof. dr. I.G.N.G Ngoerah Denpasar Bali
Nasional

RSUP Prof Ngoerah Kembalikan Koas Terduga Pembuat Komentar Tidak Pantas ke Universitas Udayana

20 Oktober 2025
Personel Gegana Brimob sedang melakukan monitoring cemaran radioaktif di Kawasan Industri Modern Cikande Jawa Barat (dok. CNBC)
Breaking News

Kontaminasi Radioaktif di Kawasan Industri Modern Cikande Berujung Dugaan Pemerasan Oknum Gegana Brimob

19 Oktober 2025
SPPG Sanden di Magelang dekat depo sampah (dok. istimewa)
Nasional

Dapur MBG di Magelang Berdekatan dengan Depo Sampah, Pemkot Lakukan Evaluasi

14 Oktober 2025
Next Post
Personel Gegana Brimob sedang melakukan monitoring cemaran radioaktif di Kawasan Industri Modern Cikande Jawa Barat (dok. CNBC)

Joy Ananda Putra Sianipar Oknum Gegana Brimob Diduga Peras Perusahaan Terkontaminasi Radioaktif di Kawasan Industri Cikande

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Joy Ananda Putra Sianipar Oknum Gegana Brimob Diduga Peras Perusahaan Terkontaminasi Radioaktif di Kawasan Industri Cikande
  • Dua Oknum Polisi Pekalongan Diduga Tipu Warga Rp 2,6 Miliar dengan Modus Janji Lolos Akpol, Segera Jalani Sidang Etik
  • Pemerintah Resmi Legalkan Umrah Mandiri, Pelaku Travel Ibadah Syok dan Khawatir Gulung Tikar
  • Tol Pejagan–Cilacap Siap Dibangun 2029, Pangkas Waktu Tempuh Purwokerto–Pejagan Jadi 1 Jam
  • Guru SMAN 11 Semarang Diduga Jadi Korban Pelecehan Digital Chiko Radityatama

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved