PANDUGA.ID, JAKARTA – Pemerintah bersama DPR RI resmi melegalkan pelaksanaan ibadah umrah secara mandiri tanpa harus melalui biro perjalanan resmi. Aturan baru ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU).
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Dalam pasal 86 ayat (1) disebutkan, perjalanan ibadah umrah kini dapat dilakukan melalui tiga cara, yakni melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), secara mandiri, atau melalui Menteri.
“Perjalanan Ibadah Umrah dilakukan: a. melalui PPIU; b. secara mandiri; atau c. melalui Menteri,” demikian bunyi pasal 86 dalam salinan undang-undang yang dikutip, Jumat (24/10/2025).
Perubahan aturan ini menjadi tonggak baru bagi umat Muslim Indonesia yang ingin berangkat umrah tanpa perantara travel resmi. Sebelumnya, sistem umrah mandiri dianggap ilegal karena jamaah wajib terdaftar melalui PPIU berizin Kementerian Agama.
Disambut Gembira Jamaah, Dikeluhkan Pelaku Usaha
Banyak masyarakat menyambut positif keputusan pemerintah dan DPR ini, karena membuka kesempatan lebih luas bagi umat Islam untuk mengatur perjalanan ibadahnya sendiri. Namun di sisi lain, pelaku usaha travel umrah dan haji menilai kebijakan ini berpotensi merugikan industri perjalanan ibadah yang selama ini telah beroperasi secara legal.
Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI), Zaky Zakaria Anshary, mengaku keputusan tersebut mengejutkan banyak penyelenggara perjalanan ibadah.
“Bagi ribuan pelaku PPIU dan PIHK yang telah berinvestasi besar, patuh membayar pajak, serta menyediakan lapangan kerja bagi jutaan orang, keputusan ini seperti petir di siang bolong,” ujar Zaky dalam keterangan tertulis, Kamis (23/10/2025).
Zaky menilai pasal baru ini menjadi pukulan berat bagi pelaku usaha yang telah menjalani sertifikasi, audit, dan pengawasan ketat dari pemerintah. Ia juga khawatir, aturan umrah mandiri akan menyebabkan banyak biro perjalanan kehilangan pasar bahkan terancam gulung tikar.
Arab Saudi Sudah Lama Izinkan Umrah Mandiri
Sebagai informasi, Pemerintah Arab Saudi sebenarnya sudah lama memperbolehkan jamaah asing melakukan umrah dengan visa turis, tanpa harus melalui travel resmi. Namun, regulasi di Indonesia selama ini mewajibkan keberangkatan umrah hanya melalui penyelenggara berizin.
Dengan disahkannya UU baru ini, Indonesia kini menyesuaikan diri dengan kebijakan internasional tersebut. Pemerintah diharapkan tetap menyiapkan mekanisme pengawasan dan perlindungan jamaah, agar tidak terjadi penipuan atau kesulitan administratif selama pelaksanaan ibadah.(CC-01)






Discussion about this post