PANDUGA.ID, WONOGIRI – Sosok Mbah Tarman (74), pria asal Wonogiri yang viral usai menikahi gadis muda asal Pacitan bernama Shela Arika (24) dengan mahar cek Rp 3 miliar, ternyata pernah tersandung kasus hukum. Ia sempat dipenjara selama dua tahun akibat kasus penipuan jual beli pedang samurai.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo membenarkan bahwa Tarman pernah ditangani Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Wonogiri pada 2022 lalu.
“Benar, (Tarman) pernah ditangani Sat Reskrim Polres Wonogiri terkait 378 KUHP atau penipuan barang antik samurai,” ujar Wahyu saat dikonfirmasi, Sabtu (11/10/2025).
Dalam kasus itu, Tarman menjalani proses hukum di Mapolres Wonogiri sebelum perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri dan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri.
“Kasus tersebut diproses hukum sejak Februari 2022 dan yang bersangkutan sudah menjalani hukuman sekitar dua tahun sesuai vonis yang dijatuhkan,” tambah Wahyu.
Mengutip laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Wonogiri, kasus tersebut tercatat dengan nomor perkara 47/Pid.B/2022/PN Wng. Dakwaan menyebutkan, kasus bermula dari pertemuan Tarman dengan saksi bernama Kamid pada 1 Juli 2016 di kawasan Solo Baru, Sukoharjo.
Dalam pertemuan itu, Tarman mengaku memiliki pedang samurai yang diklaim bernilai fantastis hingga Rp 20 triliun. Ia menawarkan kerja sama kepada Kamid untuk membantu biaya operasional jual beli pedang tersebut dengan janji akan memberi bagian Rp 3 triliun dari hasil penjualan.
Tergiur dengan janji itu, Kamid memberikan uang sebesar Rp 240 juta kepada Tarman. Namun, uang hasil penjualan yang dijanjikan tak pernah diberikan. Tarman bahkan terus meyakinkan Kamid dengan alasan pencairan dana membutuhkan waktu lama karena menunggu izin dari berbagai lembaga.
Belakangan, surat-surat yang ditunjukkan Tarman sebagai bukti transaksi di Bank Mandiri terbukti palsu. Atas perbuatannya, Tarman divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim PN Wonogiri pada 22 Juni 2022 atas tindak pidana penipuan berlanjut.(CC-01)
Discussion about this post