PANDUGA.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dua unit rumah mewah senilai Rp 6,5 miliar yang diduga dibeli dari hasil korupsi kuota dana haji tambahan tahun 2024. Penyitaan dilakukan penyidik KPK pada Senin (8/9/2025) di kawasan Jakarta Selatan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan rumah tersebut disita dari seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama (Kemenag), tepatnya dari pegawai Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
“Penyidik KPK telah melakukan penyitaan terhadap dua rumah di Jakarta Selatan, dengan total nilai kurang lebih sebesar Rp 6,5 miliar,” kata Budi, Selasa (9/9/2025), dilansir dari detikNews.
Menurut Budi, rumah itu diduga dibeli secara tunai menggunakan fee jual beli kuota haji Indonesia tahun 2024.
Dugaan Kerugian Negara Rp 1 Triliun
Kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 ini masih dalam tahap penyidikan. Meski begitu, KPK belum menetapkan tersangka.
KPK mengungkap adanya jual beli kuota haji tambahan yang tidak sesuai aturan. Praktik tersebut diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp 1 triliun.
Selain itu, ribuan calon jemaah haji reguler gagal berangkat pada 2024 akibat kuota tambahan diberikan secara tidak sah. Kondisi ini juga membuat antrean jemaah reguler semakin panjang.
“Rumah tersebut disita untuk kebutuhan pembuktian penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan,” tegas Budi.(CC-01)






Discussion about this post