PANDUGA.ID, YOGYAKARTA — Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) berhasil mengungkap praktik judi online terselubung yang dijalankan dengan modus mengakali sistem promosi akun baru. Sebanyak lima tersangka diamankan dari sebuah rumah kontrakan di wilayah Banguntapan, Bantul, yang diduga menjadi markas operasi.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Para tersangka berinisial RDS, NF, EN, DA, dan PA kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perjudian daring ini.
“Kita amankan 5 orang, mereka tertangkap tangan sedang berjudi. RDS ini bosnya, dia yang menyiapkan link atau situsnya, mencari, kemudian menyiapkan PC, dan menyuruh 4 karyawan untuk memasang judi online,” ujar Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Slamet Riyanto, Kamis (31/7/2025).
Modus: Manfaatkan Bonus Akun Baru
Menurut Slamet, RDS merupakan otak dari operasi ini. Ia memetakan situs-situs yang memberikan bonus cashback atau promosi untuk akun baru, lalu menyuruh empat rekannya untuk membuat akun palsu dan berjudi menggunakan sistem tersebut.
Setiap hari, kelompok ini mampu membuat 40 akun baru menggunakan 4 komputer. Akun-akun ini dibuat menggunakan puluhan hingga ratusan nomor kartu SIM baru untuk menghindari deteksi sistem IP address dan mencegah banned oleh situs judi.
“Mereka tidak hanya mengambil keuntungan dari fee akun baru, tetapi juga memainkan modal dan bonus yang ada. Kalau kalah, ya buka akun baru lagi,” jelas Kompol Ardiansyah Rolindo Saputra, Kanit 1 Subdit V Ditreskrimsus Polda DIY.
Omzet Capai Rp 50 Juta per Bulan
Kelompok ini disebut telah beroperasi selama setahun. Dalam sebulan, mereka meraup omzet hingga Rp 50 juta, dengan upah mingguan antara Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta untuk tiap “karyawan” pemain judi.
Setiap anggota diwajibkan memainkan 10 akun per hari, total 40 akun aktif berjudi setiap harinya untuk memaksimalkan bonus dan peluang menang akun baru.
Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat pasal berlapis:
-
Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 2 UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE,
-
Pasal 303 KUHP jo Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHP.
Para tersangka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar.
Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain atau pihak yang terlibat dalam operasional teknis situs judi yang dimanfaatkan oleh kelompok ini.(CC-01)