Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Breaking News

Dapat Amnesti dari Presiden Prabowo, Gus Nur Bebas dari Penjara Kasus Ijazah Jokowi

CC-01 by CC-01
5 Agustus 2025
in Breaking News, Nasional
0
Gus Nur dibebaskan dari penjara usai mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto (dok. istimewa)

Gus Nur dibebaskan dari penjara usai mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto (dok. istimewa)

0
SHARES
8
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA — Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, narapidana kasus ujaran kebencian terkait ijazah Presiden Jokowi, resmi dibebaskan dari penjara setelah mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Sebelumnya, Gus Nur dijatuhi hukuman 4 tahun penjara atas dakwaan menyebarkan kebencian dan berita bohong.

Nama Gus Nur tercantum dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang pemberian amnesti, yang disampaikan melalui surat Dirjen Pemasyarakatan Nomor PAS-PK.01.02-1296. Dalam surat itu disebutkan bahwa Gus Nur menjalani masa tahanan di Rutan Kelas I Surakarta (Solo).

Sudah Bebas Sejak Sabtu, 2 Agustus 2025

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto memastikan bahwa seluruh narapidana yang mendapatkan amnesti, termasuk Gus Nur, telah resmi dibebaskan pada Sabtu (2/8/2025).

“Sudah kemarin hari Sabtu,” kata Agus kepada wartawan usai rapat koordinasi Kemenkumham di Jakarta, Senin (4/8/2025).

Kasus Bermula dari Podcast Dugaan Ijazah Palsu

Kasus Gus Nur bermula dari podcast bersama Bambang Tri Mulyono di kanal YouTube GusNur13Official. Dalam konten itu, keduanya membahas dugaan ijazah palsu milik Presiden Jokowi. Podcast tersebut dianggap berisi hoaks dan ujaran kebencian yang menyasar kepala negara.

Jaksa menilai konten tersebut melanggar berbagai pasal, seperti:

  • Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran.

  • Pasal 28 ayat (2) UU ITE tentang menyebarkan kebencian berdasarkan SARA.

  • Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.

Jaksa menuntut Gus Nur dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara, menyebut keduanya sebagai residivis, tidak menyesal, dan berulang kali menyerang pemerintah.

Vonis dan Perjalanan Hukum Gus Nur

Pada 18 April 2023, PN Solo menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada Gus Nur. Namun, pada tingkat banding, hukumannya dikurangi menjadi 4 tahun, dan pasal yang dikenakan diubah menjadi Pasal UU ITE tentang ujaran kebencian.

Putusan itu tidak berubah pada tingkat kasasi.

Namun, dinamika hukum terus bergulir. Pada tahun 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa pasal penyebar berita bohong untuk membuat onar dalam UU 1/1946 telah dihapus. MK juga melakukan revisi terhadap pasal ujaran kebencian dalam UU ITE pada 2025.(CC-01)

Tags: amnesti presiden prabowogus nur bebasIjazah Palsu Jokowikasus gus nur jokowipembebasan tahanan politikpodcast gus nur bambang triprabowo beri amnestiujaran kebencian gus nuruu ite dan hoaksvonis gus nur
Previous Post

Kades di Demak Digerebek Bersama Istri Orang, Terungkap Sempat Lakukan Pemerasan ke Suami Korban

Next Post

TNI Jaga Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah, Kejagung Bantah Ada Penggeledahan oleh Polda

Related Posts

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri (dok. istimewa)
Nasional

Kasus Firli Bahuri Mandek, Kejati DKI Kembalikan SPDP ke Polda Metro Jaya

12 Juli 2026
Syahrul Yasin Limpo bersama Firli Bahuri (dok. istimewa)
Breaking News

Polri Sangar Tetapkan 2 Tersangka Petinggi Kejaksaan, Apa Kabar Kelanjutan Kasus Firli Bahuri?

12 Juli 2026
Febrie Ardiansyah Jampidsus Kejaksaan Agung (dok. istimewa)
Nasional

Kejagung Terima Pelimpahan 3 Perkara Korupsi dari Polri, Seret Nama Jampidsus Febrie Adriansyah

12 Juli 2026
Mahfud Md (dok. Istimewa)
Nasional

Mahfud MD Apresiasi Polri dan Kejagung, Dorong Berlomba Bongkar Kasus Korupsi

12 Juli 2026
Next Post
Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah (dok. istimewa)

TNI Jaga Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah, Kejagung Bantah Ada Penggeledahan oleh Polda

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Kasus Firli Bahuri Mandek, Kejati DKI Kembalikan SPDP ke Polda Metro Jaya
  • Polri Sangar Tetapkan 2 Tersangka Petinggi Kejaksaan, Apa Kabar Kelanjutan Kasus Firli Bahuri?
  • Kejagung Terima Pelimpahan 3 Perkara Korupsi dari Polri, Seret Nama Jampidsus Febrie Adriansyah
  • Mahfud MD Apresiasi Polri dan Kejagung, Dorong Berlomba Bongkar Kasus Korupsi
  • Kejati DIY Data Seluruh SPPG atas Permintaan Kejagung, Petakan Lokasi hingga Kendala Operasional

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2026 Panduga.id. All right reserved