PANDUGA.ID, JAKARTA — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi membentuk Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Optimalisasi Penerimaan Negara guna mendampingi kementerian dan lembaga dalam upaya peningkatan penerimaan negara. Eks Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Herry Muryanto dipercaya sebagai Kepala Satgassus, dengan mantan penyidik senior KPK Novel Baswedan sebagai wakil kepala.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Penunjukan dua mantan pegawai KPK tersebut diumumkan dalam keterangan tertulis yang diterima pada Senin (16/6/2025). Keduanya dinilai memiliki kompetensi dan pengalaman mendalam dalam tata kelola pemerintahan serta pemberantasan korupsi. Sebelumnya, Herry dan Novel juga terlibat dalam Satgassus Pencegahan Korupsi.
Satgassus Kawal Langsung Sejumlah Kementerian
Anggota Satgassus, Yudi Purnomo Harahap, mengungkapkan bahwa selama enam bulan terakhir, tim telah melakukan koordinasi intensif dengan berbagai kementerian seperti Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Yang terbaru, Satgassus mendampingi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk memantau langsung situasi lapangan di pelabuhan-pelabuhan strategis.
“Satgassus telah melakukan kunjungan lapangan ke Pelabuhan Mayangan di Probolinggo, Jawa Timur pada 7–9 Mei 2025 dan Pelabuhan Benoa, Bali pada 11–13 Juni 2025,” kata Yudi.
Fokus Tingkatkan PNBP Sektor Perikanan
Sektor perikanan menjadi salah satu fokus utama Satgassus karena masih menyimpan potensi besar dalam meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dalam tinjauan lapangan, ditemukan banyak kapal penangkap ikan—baik di bawah maupun di atas 30 GT—yang menangkap ikan di atas 12 mil laut tanpa izin resmi. Kondisi ini membuat negara kehilangan potensi PNBP dari sektor tersebut.
“Masalah utamanya adalah kapal-kapal tersebut tidak memiliki izin penangkapan ikan. Akibatnya, hasil tangkapan tidak bisa dikenai pungutan PNBP,” jelas Yudi.
Untuk mengatasi hal tersebut, Satgassus merekomendasikan beberapa langkah konkret, antara lain:
-
Mempercepat penyelesaian proses izin kapal penangkapan ikan.
-
Mendorong KKP untuk melakukan sosialisasi kepada para pemilik kapal agar segera mengurus izin.
-
Meminta pemerintah daerah mengalihkan kewenangan perizinan kapal di bawah 30 GT yang beroperasi di atas 12 mil laut ke pemerintah pusat.(CC-01)