Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Bisnis

Makin Parah! Aturan Baru Rumah Subsidi: Luas Tanah Dipangkas Jadi 25 Meter

CC-01 by CC-01
31 Mei 2025
in Bisnis
0
Rumah subsidi 2025 (dok. istimewa)

Rumah subsidi 2025 (dok. istimewa)

0
SHARES
12
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Sejumlah asosiasi pengembang perumahan angkat bicara soal rencana Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) yang akan mengurangi batasan minimal luas rumah subsidi dalam draf aturan baru. Langkah ini dinilai berpotensi menurunkan kelayakan hunian dan memicu dampak negatif jangka panjang.

Isi Draf Aturan Baru Kementerian PKP

Dalam draf Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025, terdapat perubahan signifikan pada batas minimal luas rumah subsidi, sebagai berikut:

Komponen Aturan Lama (2023) Draf Aturan Baru (2025)
Luas Tanah Minimal 60 m² 25 m²
Luas Bangunan Minimal 21 m² 18 m²
Luas Tanah Maksimal 200 m² 200 m²
Luas Bangunan Maksimal 36 m² 36 m²

REI: Harus Mengacu pada WHO dan SNI

Ketua Umum Real Estat Indonesia (REI), Joko Suranto, menyebut bahwa alasan pengurangan ini bisa jadi berkaitan dengan keterbatasan lahan dan harga tanah mahal, terutama di kota-kota besar. Namun, ia mengingatkan pentingnya standar kelayakan rumah.

“Standarnya ada WHO, ada SNI, itu harus menjadi acuan. Kecuali SNI diubah terlebih dahulu,” kata Joko, Jumat (30/5/2025).

  • Menurut WHO, luas ideal rumah: 10–12 m²/orang
  • Menurut SNI, luas ideal rumah: 9 m²/orang

“Jika 1 rumah dihuni oleh 4 orang, minimal luasnya harus 36 m² menurut SNI, atau 40–48 m² menurut WHO,” tambah Joko.

Apersi: Rumah Subsidi Jangan Jadi Rumah Sementara

Ketua Umum Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi), Junaidi Abdillah, memperingatkan bahwa rumah dengan luas di bawah 9 m² per jiwa tidak sehat dan berpotensi memicu kekumuhan.

“Pemilik tidak bisa menambah luas bangunan, tidak layak bagi yang ingin punya anak, dan akhirnya hanya menjadi rumah sementara,” ujar Junaidi.

Apersi mengusulkan agar aturan baru ini hanya berlaku di kota besar dengan keterbatasan lahan ekstrem. Sedangkan di daerah lainnya, tetap merujuk pada aturan sebelumnya yang lebih ideal secara ruang hidup.(CC-01)

Tags: ApersiAturan Rumah Subsidi BaruKebijakan Perumahan IndonesiaKementerian PKPLuas Rumah MinimalREIRumah Sehatrumah subsidi 2025Standar SNI HunianWHO Housing Standard
Previous Post

13 Santri di Ponpes Ora Aji Milik Gus Miftah Lakukan Penyiksaan, Polisi: Pukul Pakai Alat

Next Post

Penjualan Hewan Kurban 2025 Anjlok Jadi Rp27,1 Triliun, Lebih Rendah dari Masa Pandemi

Related Posts

Influencer kripto Timothy Ronald dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan investasi kripto. (dok. istimewa)
Bisnis

Timothy Ronald Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan Investasi Kripto, Kerugian Capai Rp3 Miliar

14 Januari 2026
PT Krakatau Steel (Persero) Tbk menjaminkan aset senilai Rp 13,94 triliun kepada PT Danantara Asset Management (dok. istimewa)
Bisnis

Krakatau Steel Jaminkan Aset Rp 13,94 Triliun ke Danantara untuk Restrukturisasi Perusahaan

12 Januari 2026
Dana Syariah Indonesia fraud (dok. istimewa)
Bisnis

PPATK Blokir Rekening Dana Syariah Indonesia, Kasus Gagal Bayar Lender Masuki Babak Baru

31 Desember 2025
Emas batangan (dok. istimewa)
Bisnis

Harga Emas Antam Tembus Rp2,5 Juta per Gram, Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Masa

22 Desember 2025
Next Post
Penjualan hewan kurban anjlok (dok. istimewa)

Penjualan Hewan Kurban 2025 Anjlok Jadi Rp27,1 Triliun, Lebih Rendah dari Masa Pandemi

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
  • Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG
  • Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum
  • TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin
  • Apa Itu Wabah Virus Nipah? Ini Gejala dan Tingkat Kematian yang Tinggi

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved