Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Komisi X DPR RI Sambut Baik Putusan MK soal Pendidikan Gratis, Usul Reformasi Dana BOS Sekolah Swasta

CC-01 by CC-01
30 Mei 2025
in Nasional
0
Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian (dok. istimewa)

Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian (dok. istimewa)

0
SHARES
5
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 34 ayat 2 Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) No. 20 Tahun 2003, yang mewajibkan pemerintah memberikan pendidikan dasar tanpa memungut biaya. Ia menegaskan komitmennya untuk mengawal implementasi putusan tersebut di tengah berbagai tantangan sistemik.

Tiga Tantangan Besar: Sekolah Swasta dan Kapasitas Anggaran

Hetifah mengungkapkan terdapat tiga tantangan utama dalam pelaksanaan pendidikan gratis sesuai putusan MK, yaitu:

  1. Pembiayaan sekolah swasta yang belum optimal.

  2. Kapasitas fiskal pemerintah pusat dan daerah.

  3. Risiko berkurangnya otonomi dan inovasi sekolah swasta.

“Meskipun sekolah swasta mendapat dana BOS, nominalnya belum cukup menopang operasional. Oleh karena itu, alokasi dana BOS dan kontribusi APBD harus ditambah secara signifikan,” ujar Hetifah, Jumat (30/5/2025).

Ia menekankan pentingnya mengoptimalkan mandatory spending sebesar 20% dari APBN/APBD agar tepat sasaran dan benar-benar mendukung prinsip pendidikan gratis.

Usul Skema Baru: Subsidi Penuh untuk Sekolah Swasta Berbiaya Rendah

Sebagai solusi, Hetifah mengusulkan reformasi dana pendidikan nasional. Ia menyarankan:

  • Sekolah swasta berbiaya rendah mendapat subsidi penuh.

  • Sekolah swasta premium tetap boleh memungut biaya tambahan, namun harus dalam pengawasan ketat pemerintah.

  • Realokasi dana dari proyek non-prioritas untuk mendukung program ini.

Perluasan Dana BOS dan Harmonisasi Regulasi

Hetifah juga menegaskan perlunya peningkatan nilai dan ketepatan penyaluran Bantuan Operasional Sekolah (BOS), khususnya bagi sekolah swasta di daerah tertinggal.

Ia menekankan pentingnya konsistensi antara berbagai regulasi terkait pendanaan pendidikan, termasuk:

  • Putusan MK No. 3/PUU-XXII/2024

  • UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003

  • PP No. 18 Tahun 2022

  • Permendikbud terkait dana BOS

Komitmen Legislasi dan Strategi Bertahap

Dalam konteks legislasi, Hetifah menyebut DPR tengah menyusun revisi UU Sisdiknas, di mana putusan MK menjadi masukan utama untuk menyusun skema pembiayaan pendidikan yang adil dan berkelanjutan.

“Opsinya adalah pelaksanaan bertahap, dimulai dari sekolah swasta tertinggal dan berbiaya rendah, kemudian diperluas secara nasional dengan evaluasi berkala,” jelas politisi Partai Golkar tersebut.

“Komisi X DPR RI akan memastikan putusan ini bukan hanya kebijakan populis, melainkan strategi nyata memperkuat SDM bangsa. Pendidikan dasar gratis adalah fondasi penting masa depan Indonesia,” tegas Hetifah.(CC-01)

Tags: Anggaran Pendidikan 20%BOS Sekolah SwastaDana Pendidikandpr riHetifah SjaifudianKomisi X DPR RImahkamah konstitusiMK Pendidikan GratisPendidikan Dasar GratisReformasi PendidikanUU Sisdiknas
Previous Post

Dituduh Dukun Santet, Rumah Perempuan di Probolinggo Dilempari Bondet oleh Warga

Next Post

Ahmad Sahroni Desak Hukuman Maksimal untuk Pengemudi BMW Penabrak Mahasiswa UGM

Related Posts

Seorang wanita diduga hendak bunuh diri di depan Istana Merdeka, Jakarta. (dok. istimewa)
Breaking News

Wanita Diduga Hendak Bunuh Diri di Depan Istana Merdeka, Polisi Ungkap Penyebabnya

25 Maret 2026
Penyaluran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SMKN 11 Semarang dihentikan sementara usai dugaan keracunan 75 siswa. (dok. istimewa)
Nasional

Pemerintah Rencanakan Pangkas Anggaran Kementerian, Bansos dan Program MBG Dipastikan Aman

25 Maret 2026
Kondisi Andrie Yunus stabil usai disiram air keras. (dok. istimewa)
Nasional

Andrie Yunus Stabil Usai Disiram Air Keras, RSCM Ungkap Luka Bakar 20 Persen dan Trauma Mata

17 Maret 2026
Ilustrasi jalan tol (dok. Adhi Karya)
Nasional

Tarif Tol Semarang–Batang Naik Jelang Lebaran 2026, Golongan I Jadi Rp144.500

10 Maret 2026
Next Post
Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan pelaku penabrak mahasiswa UGM, Argo Ericko Achfandi (dok. istimewa)

Ahmad Sahroni Desak Hukuman Maksimal untuk Pengemudi BMW Penabrak Mahasiswa UGM

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Pria Diduga ODGJ Ngamuk di Grobogan, 6 Warga Dibacok Pakai Parang
  • Wanita Diduga Hendak Bunuh Diri di Depan Istana Merdeka, Polisi Ungkap Penyebabnya
  • Pemerintah Rencanakan Pangkas Anggaran Kementerian, Bansos dan Program MBG Dipastikan Aman
  • Iran Izinkan Kapal Non-Musuh Melintas Selat Hormuz di Tengah Ketegangan Timur Tengah
  • Ledakan Petasan di Grobogan, Dua Remaja Terluka Saat Musnahkan Sisa Petasan

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved