PANDUGA.ID, MATARAM – Terdakwa kasus pencabulan berulang, IWAS alias Agus Difabel, divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). Putusan dibacakan dalam sidang terbuka pada Selasa (27/5/2025).
Ketua Majelis Hakim, Mahendrasmara, menyatakan terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp100 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” ujar Mahendrasmara dalam persidangan.
Vonis tersebut lebih ringan dua tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman 12 tahun penjara.
Terbukti Lakukan Pencabulan Berulang
Ketua PN Mataram Ary Wahyu Irawan mengatakan, IWAS terbukti bersalah melakukan pencabulan terhadap lebih dari satu korban dan dilakukan lebih dari satu kali. Aksi tersebut dinilai menyalahgunakan kepercayaan serta memanfaatkan kerentanan para korban.
“IWAS terbukti melakukan tindak pidana pencabulan seperti dalam dakwaan primer,” ujar Ary.
Tindakan terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 6 Huruf C juncto Pasal 15 Ayat 1 Huruf E Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Pertimbangan Majelis Hakim
Dalam amar putusan, majelis hakim juga mengungkap sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan.
Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa menimbulkan trauma mendalam bagi korban dan keresahan di masyarakat.
Sementara hal yang meringankan, terdakwa masih berusia muda dan dinilai masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri di masa mendatang.
Sidang putusan berlangsung sejak pukul 11.03 Wita hingga 12.13 Wita di Ruang Sidang Utama PN Mataram. Vonis ini menambah daftar kasus kekerasan seksual yang ditangani berdasarkan UU TPKS yang baru disahkan pada 2022.(CC-01)