PANDUGA.ID, CILEGON – Kepolisian Daerah (Polda) Banten menetapkan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Cilegon, Muhammad Salim, serta dua anggota organisasi lainnya sebagai tersangka dugaan pemerasan proyek tanpa lelang senilai Rp5 triliun yang melibatkan PT China Chengda Engineering.
Ketiganya langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan dan gelar perkara pada pukul 21.00 WIB, sebagaimana disampaikan dalam keterangan resmi Polda Banten.
Tiga Tersangka yang Ditahan
-
Muhammad Salim – Ketua Kadin Cilegon
-
Ismatullah – Wakil Ketua Kadin Cilegon Bidang Industri
-
Rufaji Jahuri – Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Cilegon
Modus Pemerasan: Meminta Proyek Tanpa Lelang
Berdasarkan keterangan Polda Banten, Muhammad Salim disebut sebagai penggerak aksi pemaksaan terhadap pihak PT China Chengda Engineering. Ia mengajak sejumlah orang untuk menekan perusahaan agar memberikan proyek tanpa proses lelang.
Sementara itu, Ismatullah disebut melakukan intimidasi fisik dengan menggebrak meja dalam pertemuan dengan pihak PT Total, perwakilan dari China Chengda.
Adapun Rufaji Jahuri melakukan ancaman untuk menghentikan proyek apabila pihaknya tidak dilibatkan.
Barang Bukti yang Disita
Dalam pengungkapan kasus ini, sejumlah barang bukti telah diamankan:
-
Tangkapan layar ajakan dari Muhammad Salim kepada para saksi untuk mendatangi proyek.
-
Surat resmi dari Kadin Cilegon kepada PT China Chengda.
-
Notulen rapat/pertemuan tertanggal 8 dan 22 April 2025.
Dampak dan Respons
Kasus ini mencoreng citra organisasi bisnis di Cilegon dan menjadi sorotan publik. Apalagi proyek senilai Rp5 triliun itu seharusnya melalui mekanisme tender yang sah sesuai aturan pengadaan.
Polda Banten menyatakan akan terus mendalami aliran dana, komunikasi antara pihak tersangka dan perusahaan, serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.(CC-01)