PANDUGA.ID, SEMARANG – Kasus meninggalnya dr. Aulia Risma, mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip), akhirnya menemui titik terang. Setelah penyelidikan panjang, Polda Jawa Tengah menetapkan tiga tersangka terkait dugaan perundungan (bullying) dan pemerasan terhadap korban.
Kasus ini bermula dari temuan jasad dr. Aulia di kamar kosnya pada 12 Agustus 2024, yang awalnya diduga bunuh diri, namun kemudian berkembang ke arah dugaan tindak pidana.
Kronologi Lengkap Kasus dr. Aulia Risma
12 Agustus 2024: Aulia Ditemukan Meninggal Dunia
-
Dr. Aulia ditemukan tewas di kosnya, Semarang.
-
Polisi menduga korban bunuh diri dengan menyuntikkan obat penenang.
-
Keluarga menolak autopsi, jenazah langsung dibawa ke Tegal.
15 Agustus 2024: Undip Bantah Dugaan Perundungan
-
Pihak Undip menyebut tidak menemukan indikasi perundungan dalam investigasi internal.
-
Disebutkan bahwa korban memiliki masalah kesehatan.
16 Agustus 2024: Polisi Temukan Bekas Suntikan
-
Visum menunjukkan ada tiga bekas suntikan di tubuh korban.
-
Ditemukan sisa obat otot yang biasa digunakan dalam tindakan medis.
19 Agustus 2024: Polisi Bentuk Tim Khusus
-
Polrestabes Semarang menyelidiki kemungkinan perundungan.
-
Penyelidikan melibatkan teman-teman dan lingkungan sekitar korban.
4 September 2024: Keluarga Resmi Melapor ke Polda Jateng
-
Didampingi tim Kemenkes dan pengacara, keluarga melaporkan kasus ini sebagai intimidasi dan pengancaman.
-
Bukti percakapan dan mutasi rekening diserahkan.
5–27 September 2024: Polisi Periksa Puluhan Saksi
-
Jumlah saksi bertambah dari 4 hingga 43 orang.
-
Barang bukti mencakup chat WhatsApp, voice note, dan dokumen perkuliahan.
-
Diperiksa pula bendahara, chief angkatan, dan senior korban.
7 Oktober 2024: Status Kasus Naik ke Penyidikan
-
Polisi secara resmi meningkatkan status menjadi penyidikan.
-
Fokus pada dugaan perundungan dan pemerasan yang saling berkaitan.
23–24 Desember 2024: Tiga Tersangka Ditetapkan
-
Setelah gelar perkara dengan melibatkan Bareskrim dan pengawas internal, tiga tersangka resmi ditetapkan.
-
Ketiganya merupakan senior korban di lingkungan PPDS Undip.(CC-01)