PANDUGA.ID, JAYAPURA – Masyarakat Distrik Nimboran, Kabupaten Jayapura, digegerkan dengan aksi seorang pria berinisial FM yang mengaku sebagai Tuhan dan menyebarkan ajaran sesat kepada para pengikutnya. Kasus ini menjadi sorotan setelah praktik ibadah mereka terbongkar dan viral di media sosial.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Kapolres Jayapura, AKBP Umar Nasatekay, mengungkapkan bahwa ajaran sesat tersebut dilakukan dengan cara tanpa busana dan bahkan mengandung unsur hubungan seksual di luar nikah.
“Dalam ibadah yang dijalankan, semua pengikut tanpa busana, hingga adanya praktik hubungan badan bukan suami istri,” ujar Umar kepada wartawan.
Praktik Ibadah Menyimpang
FM diketahui telah membentuk kelompok pengikut yang melakukan ibadah pada malam hari di sebuah pondok ibadah di belakang SMA Negeri 1 Nimboran. Umar menyebutkan, kegiatan kelompok tersebut sangat berbeda dari ajaran agama manapun.
“Setelah ibadah, para pengikut bebas melakukan hubungan badan, bahkan bisa bertukar pasangan meskipun bukan suami istri,” jelasnya.
Selain itu, FM juga mengklaim dapat menyembuhkan orang sakit, yang membuat sebagian warga tertarik dan ikut dalam kelompok tersebut.
Pengusiran oleh Warga
Ajaran sesat ini akhirnya dibubarkan oleh pemuda Kampung Pobaim, yang mendapat informasi dari warga sekitar. Saat dilakukan pengecekan langsung, kebenaran praktik tersebut pun terungkap.
“Tanggal 5-6 Mei 2025 kemarin anak-anak dari Kampung Pobaim masuk dan membubarkan kelompok itu,” tambah Umar.
Setelah insiden itu, FM dan sejumlah pengikutnya melarikan diri ke Sorong, dan tidak ada lagi aktivitas kelompok tersebut di lokasi.
Tindakan Polisi
Pihak kepolisian menyatakan akan menelusuri keberadaan FM dan kelompoknya di Sorong. Sementara itu, AKBP Umar mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh ajaran menyimpang dan segera melapor jika ada aktivitas mencurigakan.
“Kami berharap masyarakat tetap waspada dan segera melapor apabila menemukan praktik serupa yang meresahkan warga dan bertentangan dengan nilai agama serta hukum,” tegas Umar.(CC-01)