Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Breaking News

Fotografer Gugat Hotel Tentrem Yogyakarta Rp 3,4 Miliar atas Dugaan Pelanggaran Hak Cipta

CC-01 by CC-01
1 Mei 2025
in Breaking News, Travel
0
Fotografer asal Yogyakarta, Bambang Irawan, resmi mengajukan gugatan perdata terhadap Hotel Tentrem Yogyakarta di Pengadilan Negeri Semarang pada Rabu (30/4/2025). (dok. istimewa)

Fotografer asal Yogyakarta, Bambang Irawan, resmi mengajukan gugatan perdata terhadap Hotel Tentrem Yogyakarta di Pengadilan Negeri Semarang pada Rabu (30/4/2025). (dok. istimewa)

0
SHARES
32
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, YOGYAKARTA – Sengketa hak cipta kembali mencuat ke ruang publik. Fotografer asal Yogyakarta, Bambang Irawan, resmi mengajukan gugatan perdata terhadap Hotel Tentrem Yogyakarta di Pengadilan Negeri Semarang pada Rabu (30/4/2025). Gugatan ini terkait penggunaan ilegal foto karya Bambang selama tujuh tahun tanpa izin.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Foto yang menjadi objek sengketa adalah potret Candi Prambanan berlatar Gunung Sumbing, hasil jepretan Bambang pada 2016 dan diunggah ke Instagram pribadinya pada September tahun yang sama.

Menurut Bambang, pihak hotel mulai menggunakan foto tersebut sejak 2017 dan baru mencabutnya pada Desember 2024. Dalam gugatan ini, ia juga mencantumkan nama Venny Wong sebagai tergugat bersama pihak hotel.

“Hak cipta adalah hak eksklusif, mencakup hak moral dan hak ekonomi. Perlindungan terhadapnya dijamin dalam Undang-Undang,” ujar kuasa hukum Bambang, Julian Duwi Prasetia.

Julian menekankan pentingnya menghormati hak pencipta tanpa alasan ketidaktahuan. Ia berharap pengadilan dapat berpihak pada seniman serta mendorong kesadaran publik agar tidak meremehkan hak kekayaan intelektual.

Tuntutan Ganti Rugi dan Respons Hotel

Dalam gugatannya, Bambang Irawan menuntut ganti rugi sebesar Rp 3,4 miliar yang terdiri dari:

  • Rp 2,1 miliar kerugian materiil

  • Rp 1,3 miliar kerugian immateriil

Tuntutan ini diajukan karena selama tujuh tahun foto tersebut digunakan tanpa atribusi maupun izin resmi dari pemilik karya.

Menanggapi hal itu, Public Relation Hotel Tentrem Yogyakarta, Venta Pramushanti, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang berlangsung.

“Kami tidak lari dari proses hukum. Kami ikuti sidang di Pengadilan Niaga Semarang,” ungkap Venta.

Ia menjelaskan bahwa penggunaan foto tersebut dilakukan oleh vendor eksternal yang dipercaya menangani situs web hotel. Konten gambar disebut berasal dari pencarian di Google tanpa sepengetahuan manajemen hotel mengenai status hak ciptanya.

“Kami mengira konten itu legal karena ditangani oleh pihak profesional. Ternyata tidak. Kami mohon maaf atas kelalaian ini,” ujar Venta.

Hotel Siap Tanggung Konsekuensi Hukum

Venta juga menyatakan bahwa pihak hotel siap mengikuti keputusan hukum, termasuk jika diwajibkan membayar kompensasi.

“Kalau memang harus membayar sekian, kami akan bayarkan,” tegasnya.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kesadaran terhadap perlindungan hak cipta, terutama di era digital. Publik dan institusi diminta lebih teliti dalam menggunakan karya orang lain, termasuk memastikan lisensi yang sah.

Tags: Bambang Irawan Fotograferberita hukum 2025Berita YogyakartaCandi PrambananFoto Tanpa IzinGugatan Hotel TentremHak Cipta FotografiKasus Hukum SeniPelanggaran Hak Cipta IndonesiaSengketa Hak Kekayaan Intelektual
Previous Post

Alhamdulillah, Israel Hadapi Darurat Nasional Akibat Kebakaran Hutan di Dekat Yerusalem

Next Post

Kapel Sistina Jadi Lokasi Konklaf Pemilihan Paus Pada 7 Mei, Apa Keistimewaannya?

Related Posts

Siswa di Klaten keracunan MBG (dok. istimewa)
Breaking News

Kasus Keracunan MBG di Klaten Bertambah, 49 Siswa Jalani Perawatan

10 Oktober 2025
Ilustrasi pembunuhan (dok. Istimewa)
Breaking News

Karyawati Minimarket Tewas di Sungai Citarum, Pelaku Ternyata Atasan Sendiri

9 Oktober 2025
SPPG di Purworejo diperiksa polisi buntut keracunan 127 siswa. (dok. Kompas.com)
Breaking News

127 Siswa di Purworejo Diduga Keracunan Program Makan Bergizi Gratis, Polisi Lakukan Olah TKP

3 Oktober 2025
Puluhan siswa SDN Ungaran 01 keracunan makan bergizi gratis (dok. istimewa)
Breaking News

Berikut Nama-nama Korban Keracunan MBG di SDN Ungaran 01 Kabupaten Semarang

1 Oktober 2025
Next Post
Kapel Sistina jadi lokasi konklaf pemilihan Paus pada 7 Mei 2025 (dok. istimewa)

Kapel Sistina Jadi Lokasi Konklaf Pemilihan Paus Pada 7 Mei, Apa Keistimewaannya?

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Kasus Keracunan MBG di Klaten Bertambah, 49 Siswa Jalani Perawatan
  • Duduk Perkara Ari Setiawan Blokir Jalan Umum di Perumahan Sinar Waluyo Semarang
  • 200 Tentara Amerika Serikat Dikerahkan ke Israel untuk Awasi Gencatan Senjata Gaza
  • Lima Siswa SMP di Tawangmangu Dirujuk ke RSUD Karanganyar Akibat Keracunan MBG
  • Karyawati Minimarket Tewas di Sungai Citarum, Pelaku Ternyata Atasan Sendiri

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved