PANDUGA.ID, YOGYAKARTA – Sengketa hak cipta kembali mencuat ke ruang publik. Fotografer asal Yogyakarta, Bambang Irawan, resmi mengajukan gugatan perdata terhadap Hotel Tentrem Yogyakarta di Pengadilan Negeri Semarang pada Rabu (30/4/2025). Gugatan ini terkait penggunaan ilegal foto karya Bambang selama tujuh tahun tanpa izin.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Foto yang menjadi objek sengketa adalah potret Candi Prambanan berlatar Gunung Sumbing, hasil jepretan Bambang pada 2016 dan diunggah ke Instagram pribadinya pada September tahun yang sama.
Menurut Bambang, pihak hotel mulai menggunakan foto tersebut sejak 2017 dan baru mencabutnya pada Desember 2024. Dalam gugatan ini, ia juga mencantumkan nama Venny Wong sebagai tergugat bersama pihak hotel.
“Hak cipta adalah hak eksklusif, mencakup hak moral dan hak ekonomi. Perlindungan terhadapnya dijamin dalam Undang-Undang,” ujar kuasa hukum Bambang, Julian Duwi Prasetia.
Julian menekankan pentingnya menghormati hak pencipta tanpa alasan ketidaktahuan. Ia berharap pengadilan dapat berpihak pada seniman serta mendorong kesadaran publik agar tidak meremehkan hak kekayaan intelektual.
Tuntutan Ganti Rugi dan Respons Hotel
Dalam gugatannya, Bambang Irawan menuntut ganti rugi sebesar Rp 3,4 miliar yang terdiri dari:
-
Rp 2,1 miliar kerugian materiil
-
Rp 1,3 miliar kerugian immateriil
Tuntutan ini diajukan karena selama tujuh tahun foto tersebut digunakan tanpa atribusi maupun izin resmi dari pemilik karya.
Menanggapi hal itu, Public Relation Hotel Tentrem Yogyakarta, Venta Pramushanti, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang berlangsung.
“Kami tidak lari dari proses hukum. Kami ikuti sidang di Pengadilan Niaga Semarang,” ungkap Venta.
Ia menjelaskan bahwa penggunaan foto tersebut dilakukan oleh vendor eksternal yang dipercaya menangani situs web hotel. Konten gambar disebut berasal dari pencarian di Google tanpa sepengetahuan manajemen hotel mengenai status hak ciptanya.
“Kami mengira konten itu legal karena ditangani oleh pihak profesional. Ternyata tidak. Kami mohon maaf atas kelalaian ini,” ujar Venta.
Hotel Siap Tanggung Konsekuensi Hukum
Venta juga menyatakan bahwa pihak hotel siap mengikuti keputusan hukum, termasuk jika diwajibkan membayar kompensasi.
“Kalau memang harus membayar sekian, kami akan bayarkan,” tegasnya.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kesadaran terhadap perlindungan hak cipta, terutama di era digital. Publik dan institusi diminta lebih teliti dalam menggunakan karya orang lain, termasuk memastikan lisensi yang sah.