PANDUGA.ID, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) memberikan kabar baik bagi masyarakat Jabodetabek yang ingin memiliki rumah subsidi. Mulai tahun 2025, batas maksimal penghasilan untuk penerima subsidi dinaikkan secara signifikan.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Kebijakan ini menetapkan bahwa masyarakat lajang dengan penghasilan hingga Rp 12 juta per bulan dan keluarga dengan penghasilan hingga Rp 13 juta per bulan di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) tetap dapat mengakses program rumah subsidi pemerintah.
Alasan Kenaikan: Biaya Hidup di Jabodetabek Lebih Tinggi
Menteri PKP Maruarar Sirait menyatakan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan koordinasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) dan menyesuaikan standar desil 8 penghasilan di tiap provinsi.
“Kami menaikkan batas maksimal dari sebelumnya Rp 7 juta–Rp 8 juta menjadi Rp 12 juta–Rp 13 juta untuk Jabodetabek. Ini bentuk keberpihakan pada masyarakat urban berpenghasilan menengah,” ujar Ara saat penandatanganan MoU dengan Kementerian Komunikasi dan Digital, Selasa (8/4/2025).
Lebih Banyak Pekerja Bisa Akses Rumah Subsidi
Program ini tidak hanya menyasar masyarakat umum, tetapi juga memperluas akses untuk profesi tertentu, seperti:
-
Tenaga Kesehatan
-
Wartawan (kuota awal 1.000 unit)
-
Buruh (diumumkan Kamis, 10 April 2025)
Langkah ini dinilai dapat membuka akses ke pasar perumahan subsidi bagi puluhan ribu keluarga yang sebelumnya tidak memenuhi syarat penghasilan.
Kebijakan Akan Disahkan Lewat Keputusan Menteri
Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti, menegaskan bahwa penyesuaian ini berdasarkan biaya hidup aktual.
“Standar hidup di Jabodetabek lebih tinggi. Maka, batas penghasilan pun harus disesuaikan. Ini agar program tepat sasaran,” jelasnya.
Kebijakan ini masih dalam tahap pembahasan teknis dan direncanakan akan diresmikan pada 21 April 2025 melalui Keputusan Menteri terbaru.
Bank Penyalur & Kuota Nasional
Program subsidi rumah akan tetap disalurkan melalui:
-
Bank Tabungan Negara (BTN)
-
Bank-bank lain yang ditunjuk pemerintah
Dengan kuota nasional sebesar 220.000 unit, kebijakan baru ini diproyeksikan membuka potensi tambahan hingga 30.000 unit untuk wartawan saja, belum termasuk sektor buruh.(CC-01)