Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Viral Surat Kades Klapanunggal Bogor Minta THR Rp 165 Juta ke Perusahaan, Kades Minta Maaf

CC-01 by CC-01
30 Maret 2025
in Nasional
0
Ilustrasi THR (dok. istimewa)

Ilustrasi THR (dok. istimewa)

0
SHARES
6
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, BOGOR – Surat edaran yang ditandatangani Kepala Desa Klapanunggal, Bogor, Jawa Barat, berisi permintaan tunjangan hari raya (THR) kepada perusahaan menjadi viral di media sosial. Menanggapi hal tersebut, Kades Klapanunggal Ade Endang Saripudin meminta maaf dan mengklarifikasi maksud surat tersebut.

Kades Klapanunggal: Surat Hanya Bersifat Imbauan

Dalam video yang beredar di media sosial, Ade Endang menyampaikan permintaan maaf atas kegaduhan yang terjadi akibat surat edaran tersebut.

“Saya memohon maaf atas beredarnya surat edaran dari desa kami yang meminta dana untuk THR Ramadan yang beredar luas di media sosial,” kata Ade, Minggu (30/3).

Ia berdalih bahwa surat tersebut hanya bersifat imbauan, bukan permintaan wajib. Namun, ia tetap meminta kepada para pengusaha untuk mengabaikan surat tersebut.

“Mohon kepada para pengusaha untuk mengabaikan surat yang sudah terlanjur beredar. Saya akan menarik kembali surat edaran tersebut,” tuturnya.

Ade juga mengakui kesalahannya dan berharap kejadian ini tidak menimbulkan keresahan lebih lanjut.

“Saya mengaku salah dan memohon maaf kepada para pihak yang merasa kurang berkenan,” tambahnya.

Pemkab Bogor Turun Tangan, Inspektorat Diminta Selidiki

Menanggapi viralnya surat edaran tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, memastikan bahwa Pemerintah Kabupaten Bogor telah turun tangan untuk menangani kasus ini.

“Pemerintah Kabupaten Bogor akan melakukan langkah-langkah terhadap kepala desa tersebut,” kata Ajat.

Ia telah memerintahkan Inspektorat Daerah Kabupaten Bogor untuk menyelidiki kasus ini guna memastikan langkah tegas yang harus diambil.

“Saya perintahkan kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Bogor untuk menangani masalah ini sehingga diperoleh satu informasi yang lebih tegas dan langkah-langkah yang bisa meningkatkan kewibawaan Kabupaten Bogor ke depan,” lanjutnya.

Bupati Bogor Larang Perangkat Desa Minta THR

Ajat menegaskan bahwa Bupati Bogor telah mengeluarkan surat edaran tertanggal 24 Maret 2025 yang melarang ASN dan perangkat desa meminta THR.

“Kami tegaskan bahwa Bupati Bogor sudah membuat edaran terkait dengan larangan permintaan THR secara eksplisit bagi ASN atau perangkat desa, serta yang melayani masyarakat untuk tidak melakukan hal tersebut,” jelasnya.

Hingga saat ini, Inspektorat Kabupaten Bogor masih mendalami dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Kades Klapanunggal. Pemerintah Kabupaten Bogor berkomitmen untuk menjaga etika birokrasi dan mencegah praktik pungutan liar dalam pemerintahan desa.(CC-01)

Tags: asnbogorKades KlapanunggalLarangan THRPemkab BogorTHR PerusahaanViral Media Sosial
Previous Post

Viral Keset Kaki Bertuliskan Ayat Al-Qur’an, PBNU Minta Polisi Selidiki

Next Post

Gempa Dahsyat di Myanmar Tewaskan 1.600 Orang, Penduduk Gali Reruntuhan dengan Tangan Kosong

Related Posts

Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto disorot Komisi III DPR terkait penetapan Hogi Minaya sebagai tersangka usai mengejar penjambret. (dok. istimewa)
Breaking News

Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum

29 Januari 2026
TNI melalui Kodim 0501/Jakarta Pusat memberi bantuan kepada Suderajat, pedagang es gabus korban kekerasan di Kemayoran. (dok. istimewa)
Nasional

TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin

29 Januari 2026
Bupati Pati Sudewo (dok. istimewa)
Breaking News

KPK Geledah Kantor KSPPS Artha Bahana Syariah di Pati, Angkut Lima Koper Barang Bukti

25 Januari 2026
Polda Jabar mencatat 10 kantong jenazah korban longsor Cisarua Bandung Barat berada di pos DVI. (dok. istimewa)
Nasional

Longsor Cisarua Bandung Barat: 10 Kantong Jenazah di Pos DVI, Enam Teridentifikasi

25 Januari 2026
Next Post
Gempa bumi di Myanmar robohkan gedung pencakar langit di Thailand (dok. Reuters)

Gempa Dahsyat di Myanmar Tewaskan 1.600 Orang, Penduduk Gali Reruntuhan dengan Tangan Kosong

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
  • Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG
  • Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum
  • TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin
  • Apa Itu Wabah Virus Nipah? Ini Gejala dan Tingkat Kematian yang Tinggi

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved