Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Warga Samarinda Jadi Tersangka Usai Lapor Polisi Gudang Miliknya Dikuasai Preman

CC-01 by CC-01
27 Maret 2025
in Daerah
0
Jimmy Koyongian jadi tersangka usai lapor polisi di Samarinda (dok. istimewa)

Jimmy Koyongian jadi tersangka usai lapor polisi di Samarinda (dok. istimewa)

0
SHARES
56
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, SAMARINDA – Jimmy Koyongian, seorang warga Samarinda, justru ditetapkan sebagai tersangka hanya satu hari setelah melaporkan penguasaan paksa properti miliknya oleh sekelompok preman. Kasus ini bermula sejak September 2024, ketika seseorang berinisial HG beserta kelompoknya diduga merusak gembok dan mengambil alih aset Koyongian di Jalan Jakarta, Loa Bakung, Samarinda.

Properti dan Aset Diambil Paksa, Pelapor Malah Jadi Tersangka

Menurut Laura, kuasa hukum Koyongian, HG dan kelompoknya tidak hanya menguasai properti korban, tetapi juga 6 truk traktor Hino, 11 truk Colt Diesel, dan 39 gandengan trailer. Meski laporan sudah diajukan sejak September 2024, tidak ada perkembangan berarti.

Yang mengejutkan, laporan balik terhadap Koyongian justru diproses hanya dalam satu hari (14 Maret 2025) dan langsung masuk tahap penyidikan. “Ada ketimpangan serius. Laporan korban terbengkalai 6 bulan, sementara laporan lawan langsung diproses dalam sehari,” tegas Laura di Mapolresta Samarinda, Selasa (25/3/2025).

Indikasi Kriminalisasi dalam Sengketa Properti

Agus Amri, rekan kuasa hukum Koyongian, menilai kasus ini mengandung indikasi kriminalisasi. “Ini pola klasik dalam sengketa properti. Pihak yang dirugikan justru diframing sebagai tersangka,” ujarnya.

Selain dugaan penguasaan aset, HG juga dilaporkan melakukan penggelapan dana Rp 95 juta yang ditransfer ke rekening pribadinya. Meski bukti transaksi dilampirkan, hingga kini tidak ada tindakan hukum terhadap HG.

Polresta Samarinda Diminta Segera Tindak Pelaku

Tim kuasa hukum mendesak Polresta Samarinda untuk:

  1. Memproses laporan penguasaan paksa aset.
  2. Menetapkan HG dan dua rekannya sebagai tersangka.
  3. Mengusut tuntas dugaan penggelapan dana.

Jika tidak ada kejelasan, mereka akan eskalasi ke Polda Kaltim dan lembaga pengawas nasional.

Respons Kapolresta Samarinda

Kombes Hendri Umar, Kapolresta Samarinda, mengklaim penyidik bekerja profesional. “Saya belum tahu detail kasusnya, tapi tidak ada ketidakprofesionalan. Kami akan panggil saksi dan kaji bukti,” katanya di Mapolsek Kota Samarinda.(CC-01)

Tags: hukum tidak adilKasus Samarindakriminalisasipenguasaan paksa propertiPolresta Samarinda
Previous Post

Kemenhan Akan Lakukan Operasi Siber Melawan Pelemahan Pemerintah

Next Post

Teror Bangkai Tikus Berlanjut, Keluarga Jurnalis Tempo Ikut Jadi Korban Peretasan dan Doksing Rasis

Related Posts

Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
Daerah

Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang

4 Februari 2026
Kasus keracunan siswa SMAN 2 Kudus di program MBG diikuti dugaan intimidasi pergantian penyedia SPPG. (dok. istimewa)
Breaking News

Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG

4 Februari 2026
Link pendaftaran event lari HUT ke-76 Suara Merdeka diduga dibajak pihak tak bertanggung jawab. (dok. istimewa)
Breaking News

Waspada! Link Pendaftaran Event Lari HUT ke-76 Suara Merdeka Diduga Scam dan Curi Akun Telegram

14 Januari 2026
Kereta api (dok. DAOP 4 KAI Semarang)
Daerah

KAI Beri Diskon Tiket 50 Persen untuk Polri Hingga Santri

14 Januari 2026
Next Post
Ilustrasi teror siber (dok. istimewa)

Teror Bangkai Tikus Berlanjut, Keluarga Jurnalis Tempo Ikut Jadi Korban Peretasan dan Doksing Rasis

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
  • Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG
  • Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum
  • TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin
  • Apa Itu Wabah Virus Nipah? Ini Gejala dan Tingkat Kematian yang Tinggi

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved