Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Komisi Kejaksaan Kritik Draf Revisi RUU KUHAP Hapus Kewenangan Penyidikan Korupsi

CC-01 by CC-01
16 Maret 2025
in Nasional
0
Kejaksaan Agung (dok. istimewa)

Kejaksaan Agung (dok. istimewa)

0
SHARES
26
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Beredarnya draf revisi Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menuai kritik tajam dari Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak). Pasalnya, draf tersebut disebut-sebut menghapus kewenangan Kejaksaan dalam menyidik kasus tindak pidana korupsi (tipikor), yang selama ini menjadi bagian dari tugas utama lembaga tersebut.

Kritik dari Komisi Kejaksaan

Ketua Komisi Kejaksaan RI, Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, SH, MH, menyatakan bahwa penghapusan kewenangan penyidikan korupsi dari Kejaksaan dapat menjadi pukulan mundur dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Jika dalam RUU KUHAP kewenangan penyidikan tipikor bukan lagi ranah Kejaksaan, ada agenda apa di balik ini? Sementara di sisi lain, Kejaksaan Agung justru sedang gencar menangani kasus-kasus besar atau ‘Big Fish’,” ujar Pujiyono kepada wartawan, Minggu (16/3/2025).

Pujiyono menegaskan bahwa meskipun kewenangan Kejaksaan dalam menangani tipikor telah diatur dalam UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, hal tersebut perlu tetap dicantumkan secara eksplisit dalam KUHAP.

“Jika dalam KUHAP tidak disebutkan secara jelas bahwa Kejaksaan memiliki kewenangan dalam menangani kasus korupsi, maka ini bisa menjadi celah hukum. Setiap tindakan jaksa bisa digugat melalui praperadilan atau eksepsi di persidangan,” paparnya.

Kekhawatiran atas Pelemahan Kejaksaan

Pujiyono menjelaskan bahwa KUHAP merupakan landasan hukum acara yang menjamin berlakunya berbagai undang-undang lain, seperti KUHP, UU Tipikor, UU Narkotika, dan UU HAM Berat. Oleh karena itu, jika dalam KUHAP tidak mencantumkan peran Kejaksaan secara tegas, implementasi penanganan kasus korupsi bisa bermasalah.

Komjak mendesak DPR RI, khususnya Komisi III, agar segera membuka draf RUU KUHAP secara resmi kepada publik. Langkah ini penting agar masyarakat dapat memberikan masukan dan mengawal revisi KUHAP agar tetap berpihak pada pemberantasan korupsi.

“Kami meminta DPR membuka draf ini secara official agar bisa didiskusikan secara luas. Jangan sampai ada kesan bahwa revisi ini justru melemahkan penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan korupsi,” kata Pujiyono.

Ancaman Impunitas bagi Koruptor

Pujiyono mengingatkan bahwa jika kewenangan Kejaksaan dalam menangani tipikor dihapus, hal itu dapat dianggap sebagai bentuk impunitas bagi para koruptor.

“Apakah ini berarti koruptor akan mendapat perlindungan? Apakah ini sebuah kemenangan bagi mereka? Ini yang harus dijawab oleh DPR dan pemerintah,” tegasnya.

Sorotan Internal Kejaksaan

Pujiyono juga menyoroti kekhawatiran di internal Kejaksaan terkait draf RUU ini. Beberapa jaksa menilai bahwa revisi ini bisa dianggap sebagai amputasi kewenangan Kejaksaan dalam memberantas korupsi.

Sebagai solusi, Pujiyono berharap agar DPR RI tidak sekadar berdalih bahwa kewenangan Kejaksaan sudah diatur dalam undang-undang khusus. Ia menegaskan bahwa dalam hukum acara, kejelasan aturan dalam KUHAP sangat penting untuk memastikan kewenangan tersebut tetap kuat.

“Kami ingin memastikan bahwa anggapan publik mengenai pelemahan Kejaksaan dalam RUU KUHAP ini tidak menjadi kenyataan. Kami harap ini hanya kesalahan teknis dalam perumusan draf,” ujarnya.

Ajakan untuk Masyarakat

Terakhir, Pujiyono mengajak masyarakat untuk mengawal proses revisi RUU KUHAP agar tidak terjadi pelemahan terhadap Kejaksaan sebagai garda terdepan dalam pemberantasan korupsi.

“Publik harus terus mengawasi agar Kejaksaan tetap memiliki kewenangan penuh dalam pemberantasan korupsi. Jangan sampai perubahan ini justru melemahkan sistem hukum kita,” tutupnya.(CC-01)

Tags: dpr riKomisi Kejaksaan RIPemberantasan KorupsiProf. Dr. Pujiyono SuwadiRUU KUHAPTindak Pidana Korupsi (Tipikor)
Previous Post

Kronologi Pria di Citeureup Bogor Aniaya Remaja Pakai Airsoft Gun Saat Sahur Berujung Ditangkap Polisi

Next Post

Terungkap, Ahli Usulkan Klasifikasi Baru antara Badak Jawa dan Badak India

Related Posts

Unika Semarang (dok. Unika)
Nasional

5 Kampus Swasta Terbaik di Semarang yang Patut Dipertimbangkan Calon Mahasiswa 2025

12 Mei 2025
Kasmudjo, dosen pembimbing akademik Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat berkuliah di Universitas Gadjah Mada (UGM) (dok. Kagama)
Nasional

UGM Digugat Advokat Komardin Terkait Ijazah Presiden Jokowi, Ini Daftar Tergugatnya

12 Mei 2025
Kejaksaan Agung (dok. istimewa)
Nasional

TNI Dikerahkan untuk Amankan Kejaksaan Tinggi dan Kejari Seluruh Indonesia, Ini Alasannya

12 Mei 2025
Mahasiswi ITB pembuat meme Prabowo ciuman dengan Jokowi (dok. istimewa)
Nasional

Penahanan Mahasiswi ITB Kasus Meme Jokowi-Prabowo Ditangguhkan, Polri Beri Kesempatan Lanjut Kuliah

12 Mei 2025
Next Post
Badak Jawa (dok. BKSDA Jawa Timur)

Terungkap, Ahli Usulkan Klasifikasi Baru antara Badak Jawa dan Badak India

Jadwal Sholat

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Viral! Orderan Fiktif Bakso Rp 1 Juta Rugikan Driver Ojol, Netizen Curigai Ulah Debt Collector
  • Viral! Pria Ngaku Tuhan di Papua Sebarkan Ajaran Sesat Tanpa Busana dan Praktik Bebas Seksual
  • 5 Kampus Swasta Terbaik di Semarang yang Patut Dipertimbangkan Calon Mahasiswa 2025
  • Sakti Wahyu Trenggono Terpilih sebagai Ketua DPW PAN Jateng 2025–2030 Secara Aklamasi
  • UGM Digugat Advokat Komardin Terkait Ijazah Presiden Jokowi, Ini Daftar Tergugatnya

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved