PANDUGA.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun 2018, Djoko Siswanto, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023. Djoko merupakan satu dari sembilan saksi yang diperiksa oleh penyidik pada Kamis (6/3/2025).
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Sembilan Saksi yang Diperiksa
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa sembilan orang saksi terkait kasus ini. Selain Djoko Siswanto, saksi-saksi lain yang diperiksa meliputi:
- TRI – Terminal Manager PT Orbit Terminal Merak.
- ADD – VP Commercial and Sales PT Kilang Pertamina Internasional.
- DA – Kepala Divisi Manajemen Wilayah Kerja dan Strategi Biaya SKK Migas.
- MHN – Senior Manager Trafigura Asia Trading Pte. Ltd.
Selain itu, penyidik juga memeriksa sejumlah petinggi PT Pertamina Patra Niaga, antara lain:
- ERS – VP Retail Fuel Sales PT Pertamina Patra Niaga.
- AAHP – VP PTD PT Pertamina Patra Niaga.
- BP – Manager Fuel Supply Operation PT Pertamina Patra Niaga.
- AI – Manager Product Trading PT Pertamina Patra Niaga.
“Sembilan orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023 atas nama Tersangka Yoki Firnandi, dkk,” kata Harli.
Sembilan Tersangka dalam Kasus Ini
Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus ini, dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp 193,7 triliun. Keenam tersangka dari internal Pertamina adalah:
- Riva Siahaan – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
- Yoki Firnandi – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
- Sani Dinar Saifuddin – Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.
- Agus Purwono – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.
- Maya Kusmaya – Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga.
- Edward Corne – VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.
Sementara itu, tiga tersangka lainnya adalah broker yang terlibat dalam kasus ini:
- Muhammad Kerry Adrianto Riza – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.
- Dimas Werhaspati – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim.
- Gading Ramadhan Joedo – Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Pasal yang Dijerat
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal-pasal ini mengatur tentang tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.
Dugaan Kerugian Negara
Kasus ini menimbulkan dugaan kerugian negara sebesar Rp 193,7 triliun, menjadikannya salah satu kasus korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia. Modus operandi yang diduga meliputi pengoplosan minyak berkadar oktan rendah dengan oktan tinggi serta pengadaan bahan bakar melalui sistem penunjukan langsung tanpa lelang.(CC-01)