PANDUGA.ID, SEMARANG – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan final terkait sengketa Pilkada 2024 dengan mendiskualifikasi delapan calon kepala daerah yang terbukti melakukan pelanggaran serius. Keputusan ini sekaligus memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar Pemilihan Suara Ulang (PSU) di wilayah yang terdampak.
Delapan calon kepala daerah yang didiskualifikasi oleh MK adalah:
- Yermias Bisai (Wakil Gubernur Papua) – Diusung PDI Perjuangan
- Ade Sugianto (Bupati Tasikmalaya) – Diusung PDIP, PKB, NasDem, dan PBB
- Owena Mayang (Bupati Mahakam Ulu, Kaltim) – Diusung PKB, PAN, dan Demokrat
- Stanislaus Liah (Wakil Bupati Mahakam Ulu, Kaltim) – Diusung PKB, PAN, dan Demokrat
- Anggit Kurniawan (Wakil Bupati Pasaman, Sumbar) – Diusung PKB, PAN, PBB, dan PDIP
- Gusnan Mulyadi (Bupati Bengkulu Selatan) – Diusung Golkar, Nasdem, dan PKS
- Edi Damansyah (Bupati Kutai Kartanegara) – Diusung PDIP, Demokrat, dan Partai Gelora
- Trisal Tahir (Wali Kota Palopo) – Diusung Gerindra, Demokrat, dan PKB
Anomali Diskualifikasi: Mayoritas Tidak Diusung Gerindra
Dari delapan kepala daerah yang didiskualifikasi, tujuh di antaranya tidak mendapat dukungan dari Partai Gerindra.
Hanya Trisal Tahir yang diusung oleh Gerindra dan didiskualifikasi karena terbukti memalsukan ijazah dalam pencalonannya sebagai Wali Kota Palopo.
Anomali ini menimbulkan pertanyaan di kalangan pengamat politik dan masyarakat. Apakah diskualifikasi ini murni berdasarkan hukum atau ada faktor lain yang bermain?
Sejumlah pihak menilai bahwa keputusan MK harus tetap berpegang pada asas independensi dan tidak boleh berpihak pada kepentingan politik tertentu.
Namun, dengan pola yang terlihat, muncul spekulasi bahwa keputusan ini berpotensi menguntungkan pihak tertentu dalam dinamika politik nasional.
Hingga saat ini, MK belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan keberpihakan dalam putusan diskualifikasi ini.
Sementara itu, KPU diinstruksikan untuk segera menyiapkan Pemilihan Suara Ulang guna memastikan demokrasi tetap berjalan dengan adil dan transparan.(CC-01)