PANDUGA.ID, JAKARTA – Pemerintah resmi mengubah aturan tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Dalam aturan baru ini, korban PHK kini berhak mendapatkan uang tunai sebesar 60% dari upah selama 6 bulan penuh.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Perubahan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025, yang merevisi PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program JKP. Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani aturan ini, dan mulai berlaku sejak 7 Februari 2025.
Berikut 4 perubahan utama dalam kebijakan JKP terbaru:
1. Iuran JKP Dikurangi Menjadi 0,36%
Sebelumnya, iuran JKP ditetapkan sebesar 0,46% dari upah sebulan. Namun, dalam PP 6/2025, besaran iuran dikurangi menjadi 0,36% dari upah sebulan, sehingga lebih ringan bagi pemberi kerja dan pekerja.
2. Manfaat Uang Tunai Naik Jadi 60% Upah Selama 6 Bulan
Pada aturan lama, korban PHK menerima manfaat JKP dengan skema berikut:
- 3 bulan pertama: 45% dari upah
- 3 bulan berikutnya: 25% dari upah
Kini, sesuai pasal 21 ayat (1) PP 6/2025, korban PHK akan menerima 60% dari upah mereka selama 6 bulan penuh, yang meningkatkan jaminan keuangan bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan.
3. Jaminan Pembayaran bagi Pekerja di Perusahaan yang Bangkrut
Aturan baru menambahkan pasal 39A, yang menjamin pekerja di perusahaan yang pailit atau tutup tetap menerima manfaat JKP meskipun perusahaan memiliki tunggakan iuran maksimal 6 bulan di BPJS Ketenagakerjaan.
Namun, perusahaan tetap wajib melunasi tunggakan iuran dan denda yang berlaku.
4. Batas Waktu Klaim JKP: Maksimal 6 Bulan Setelah PHK
Sesuai pasal 40 PP 6/2025, pekerja harus mengajukan klaim manfaat JKP dalam waktu 6 bulan setelah PHK. Jika tidak, hak atas manfaat JKP akan hangus secara otomatis.
Manfaat JKP juga otomatis gugur jika pekerja sudah mendapatkan pekerjaan baru atau meninggal dunia.
Pemerintah Ingin Perlindungan Lebih Baik untuk Korban PHK
Dengan perubahan ini, pemerintah berharap program JKP lebih efektif dalam melindungi pekerja yang kehilangan pekerjaan akibat PHK.
Bagi pekerja dan perusahaan, penting untuk memahami aturan baru ini agar bisa memanfaatkannya dengan optimal.(CC-01)