Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Breaking News

Masyarakat Kebingungan Dampak Larangan Pengecer LPG 3 Kg, Wakil Ketua MPR: Pengecer Masih Diperlukan

CC-01 by CC-01
3 Februari 2025
in Breaking News, Nasional
0
Tabung Gas LPG 3 Kg (dok. Pertamina)

Tabung Gas LPG 3 Kg (dok. Pertamina)

0
SHARES
2
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Sejumlah masyarakat mengalami kebingungan dalam membeli tabung gas LPG 3 kilogram (kg) setelah pemerintah melarang pengecer ritel menjualnya. Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) segera memberikan penjelasan kepada publik terkait penataan distribusi LPG 3 kg.

Keluhan Masyarakat

Eddy menyatakan bahwa masyarakat mengeluh karena kelangkaan LPG 3 kg tanpa penjelasan yang memadai. Ia menekankan pentingnya komunikasi yang jelas dari Kementerian ESDM untuk meredakan kebingungan dan kegundahan warga.

“Penjelasan dari Kementerian ESDM sangat penting untuk meredam kebingungan dan kegundahan warga serta menegaskan bahwa penjualan LPG 3 kg tetap masih bisa dilakukan melalui pangkalan-pangkalan resmi dari agen-agen penjualan,” kata Eddy dalam keterangannya, Senin (3/2/2025).

Pentingnya Peran Pengecer

Eddy menegaskan bahwa pengecer ritel memiliki peran penting dalam distribusi LPG 3 kg karena lokasinya yang dekat dengan hunian masyarakat. Menurutnya, penataan distribusi harus mempertimbangkan keberadaan pengecer agar masyarakat tidak kesulitan mengakses LPG 3 kg.

“Kehadiran pengecer penting agar masyarakat tidak perlu menghabiskan ongkos membeli LPG 3 kg di agen-agen penjualan yang mungkin lokasinya jauh dari tempat tinggal warga,” ujarnya.

Pengawasan dan Sanksi

Eddy mengusulkan agar pemerintah melakukan pemantauan digital terhadap pengecer resmi untuk mengontrol aktivitas penjualan. Jika ditemukan pengecer yang melanggar aturan, sanksi tegas harus diberikan.

“Jika dalam praktiknya diketahui ada pengecer-pengecer yang nakal dan menjual LPG 3 kg di luar ketentuan, berikan sanksi berupa pencabutan alokasi LPG 3 kg dan umumkan kepada warga sekitar,” tegasnya.

Kompleksitas Distribusi LPG 3 Kg

Eddy mengakui bahwa distribusi LPG 3 kg merupakan usaha yang kompleks. Di satu sisi, LPG 3 kg adalah produk subsidi yang harus diawasi ketat untuk mencegah penyalahgunaan. Di sisi lain, produk ini harus mudah diakses oleh masyarakat hingga ke pelosok negeri.

“Dari tahun ke tahun, volume LPG 3 kg naik, dan sekitar 70-75 persen LPG ini kita impor, sehingga menguras devisa,” ungkap Eddy.(CC-01)

Tags: kelangkaan LPG 3 Kgkementerian esdmLarangan pengecer LPG 3 KgWakil Ketua MPR Eddy Soeparno
Previous Post

Mensesneg Prasetyo Hadi Jelaskan Kebijakan Penghapusan Pengecer LPG 3 Kg

Next Post

Israel Terus Lakukan Pelanggaran Gencatan Senjata di Gaza, Anak Palestina Tewas

Related Posts

Breaking News

Hasto Kristiyanto Jalani Sidang Vonis Besok, Elite PDIP Optimistis Divonis Bebas

24 Juli 2025
Brigadir Ade Kurniawan pembunuh bayinya sendiri (dok. istimewa)
Nasional

Jaksa Ungkap Tes DNA Brigadir Ade Kurniawan Terbukti Bunuh Anak Kandungnya

16 Juli 2025
Kejati Jateng ungkap korupsi BUMD Cilacap (dok. Kejati Jateng)
Breaking News

Kejati Jateng Sita Rp13 Miliar Pembelian Tanah Kodam IV Diponegoro di Klaten

16 Juli 2025
CSR Kilang Pertamina Internasional (dok. istimewa)
Nasional

Pertamina Internasional Terbitkan Laporan Keberlanjutan 2024, Raih Gold Award di ISRA 2025

14 Juli 2025
Next Post
Tentara Israel (dok. istimewa)

Israel Terus Lakukan Pelanggaran Gencatan Senjata di Gaza, Anak Palestina Tewas

Jadwal Sholat

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Hasto Kristiyanto Jalani Sidang Vonis Besok, Elite PDIP Optimistis Divonis Bebas
  • Ganti Logo Jelang Kongres PSI di Solo, Gajah Kepala Merah Pengganti Mawar, Lawan Kuat Banteng?
  • Viral Domba dengan Corak Lafaz Allah, Pedagang di Temanggung: “Belum Saya Lepas, Masih Sayang”
  • Sepi Murid, SDN 10 Krandegan Hanya Dapat 2 Siswa Baru
  • “Laptop Skripsiku Hilang di Bus Rosalia Indah”: Cerita Tabita yang Viral Usai Kehilangan Barang Berharga Saat Perjalanan Solo–Malang

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved