Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Kubu Edy-Hasan Ajukan Gugatan ke MK, Tuduh Pelanggaran TSM di Pilgub Sumut

CC-01 by CC-01
14 Januari 2025
in Nasional
0
Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). (dok. istimewa)

Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). (dok. istimewa)

0
SHARES
0
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Kubu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Utara (Sumut), Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala, resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (13/1/2025). Gugatan ini bertujuan untuk membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Sumut yang menetapkan kemenangan pasangan Bobby Nasution dan Surya dalam Pilkada Sumut 27 November 2024.

Kuasa hukum pasangan Edy-Hasan mengungkapkan bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan Bobby-Surya bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), sehingga memengaruhi hasil pemilihan.

“Pelanggaran TSM ini terjadi di berbagai wilayah di Sumut, mencakup politik uang, penyalahgunaan wewenang, hingga manipulasi suara. Kami memiliki bukti yang cukup untuk mendukung klaim ini,” ujar salah satu kuasa hukum pasangan Edy-Hasan dalam sidang perdana di MK.

Dalam gugatan tersebut, kubu Edy-Hasan meminta MK untuk:

  1. Membatalkan hasil Pilgub Sumut yang memenangkan Bobby Nasution dan Surya.
  2. Mendiskualifikasi pasangan Bobby-Surya sebagai calon gubernur dan wakil gubernur.

Tanggapan Kubu Bobby-Surya dan KPU Sumut

Hingga berita ini diturunkan, pasangan Bobby Nasution dan Surya belum memberikan tanggapan resmi terkait gugatan tersebut. Sementara itu, KPU Sumut dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan bahwa proses pemilihan telah dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Proses Lanjutan di MK

Mahkamah Konstitusi dijadwalkan untuk menggelar sidang lanjutan guna mendalami bukti-bukti yang diajukan oleh kubu Edy-Hasan. Proses ini akan menentukan apakah tuduhan pelanggaran TSM dapat dibuktikan secara hukum dan apakah hasil Pilgub Sumut akan dianulir.

Gugatan ini menjadi sorotan publik, mengingat pentingnya integritas proses demokrasi dalam Pilkada sebagai salah satu pilar pemerintahan yang bersih dan adil.(CC-01)

Tags: bobby nasutionEdy Rahmayadigugatan MKhasil pemilupelanggaran TSMpilgub sumutpolitik uang
Previous Post

Pemerintah Janji Segera Cairkan Tunjangan Kinerja Dosen ASN yang Tertunda

Next Post

Pemerintah Bahas Wacana Libur Sekolah Sebulan Selama Ramadhan 2025

Related Posts

Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto disorot Komisi III DPR terkait penetapan Hogi Minaya sebagai tersangka usai mengejar penjambret. (dok. istimewa)
Breaking News

Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum

29 Januari 2026
TNI melalui Kodim 0501/Jakarta Pusat memberi bantuan kepada Suderajat, pedagang es gabus korban kekerasan di Kemayoran. (dok. istimewa)
Nasional

TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin

29 Januari 2026
Bupati Pati Sudewo (dok. istimewa)
Breaking News

KPK Geledah Kantor KSPPS Artha Bahana Syariah di Pati, Angkut Lima Koper Barang Bukti

25 Januari 2026
Polda Jabar mencatat 10 kantong jenazah korban longsor Cisarua Bandung Barat berada di pos DVI. (dok. istimewa)
Nasional

Longsor Cisarua Bandung Barat: 10 Kantong Jenazah di Pos DVI, Enam Teridentifikasi

25 Januari 2026
Next Post
ilustrasi libur sekolah ramadhan (dok. istimewa)

Pemerintah Bahas Wacana Libur Sekolah Sebulan Selama Ramadhan 2025

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
  • Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG
  • Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum
  • TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin
  • Apa Itu Wabah Virus Nipah? Ini Gejala dan Tingkat Kematian yang Tinggi

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved