PANDUGA.ID, JAKARTA – Kubu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Utara (Sumut), Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala, resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (13/1/2025). Gugatan ini bertujuan untuk membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Sumut yang menetapkan kemenangan pasangan Bobby Nasution dan Surya dalam Pilkada Sumut 27 November 2024.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Kuasa hukum pasangan Edy-Hasan mengungkapkan bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan Bobby-Surya bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), sehingga memengaruhi hasil pemilihan.
“Pelanggaran TSM ini terjadi di berbagai wilayah di Sumut, mencakup politik uang, penyalahgunaan wewenang, hingga manipulasi suara. Kami memiliki bukti yang cukup untuk mendukung klaim ini,” ujar salah satu kuasa hukum pasangan Edy-Hasan dalam sidang perdana di MK.
Dalam gugatan tersebut, kubu Edy-Hasan meminta MK untuk:
- Membatalkan hasil Pilgub Sumut yang memenangkan Bobby Nasution dan Surya.
- Mendiskualifikasi pasangan Bobby-Surya sebagai calon gubernur dan wakil gubernur.
Tanggapan Kubu Bobby-Surya dan KPU Sumut
Hingga berita ini diturunkan, pasangan Bobby Nasution dan Surya belum memberikan tanggapan resmi terkait gugatan tersebut. Sementara itu, KPU Sumut dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan bahwa proses pemilihan telah dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Proses Lanjutan di MK
Mahkamah Konstitusi dijadwalkan untuk menggelar sidang lanjutan guna mendalami bukti-bukti yang diajukan oleh kubu Edy-Hasan. Proses ini akan menentukan apakah tuduhan pelanggaran TSM dapat dibuktikan secara hukum dan apakah hasil Pilgub Sumut akan dianulir.
Gugatan ini menjadi sorotan publik, mengingat pentingnya integritas proses demokrasi dalam Pilkada sebagai salah satu pilar pemerintahan yang bersih dan adil.(CC-01)