Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Chuck Putranto Pelaku Perusak CCTV Kasus Ferdy Sambo Dapat Promosi Jabatan di Polda Metro Jaya

CC-02 by CC-02
5 Januari 2025
in Nasional
0
Sugeng Teguh Santoso Ketua IPW (dok. istimewa)
0
SHARES
5
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Indonesia Police Watch (IPW) menilai Polri belum serius menangani persoalan internal, terutama setelah sejumlah polisi yang terlibat kasus Ferdy Sambo kembali mendapat promosi jabatan. Salah satu nama yang disorot adalah Kompol Chuck Putranto, yang kini menjabat sebagai Kabagbinopsnal Ditreskrimum Polda Metro Jaya setelah naik pangkat menjadi AKBP.

Chuck sebelumnya terlibat dalam kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat pada 8 Juli 2022. Ia berperan dalam merusak dan menghilangkan rekaman CCTV di sekitar kediaman Irjen Ferdy Sambo.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengakui bahwa promosi jabatan adalah kewenangan Polri. Namun, menurutnya, sosok seperti Chuck Putranto dan polisi lain yang bermasalah seharusnya tidak layak mendapatkan promosi.

“Ini menunjukkan Polri belum serius dalam menindak anggota yang melanggar aturan,” kata Sugeng, Sabtu (4/1).

Ia menambahkan, banyak polisi berprestasi yang menanti kenaikan pangkat, tetapi justru mereka yang memiliki rekam jejak buruk yang mendapat kesempatan tersebut.

“Kenaikan pangkat bagi polisi bermasalah seperti ini menjadi preseden buruk. Akibatnya, pelanggaran hukum bisa dianggap remeh karena ada peluang untuk melobi dan memperbaiki situasi,” tegas Sugeng.

Sejumlah polisi yang terlibat dalam kasus Ferdy Sambo tertera dalam Surat Telegram (TR) Nomor ST/1/KEP/2025 tertanggal 2 Januari 2025. Hal ini menimbulkan kritik, mengingat dampak buruk yang bisa timbul dari promosi tersebut.

Chuck Putranto sendiri divonis satu tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yaitu dua tahun penjara. Chuck dinyatakan bebas pada Juni 2023 setelah mendapatkan asimilasi karena Covid-19.

Sebelumnya, Chuck dijatuhi sanksi Pemecatan Tidak dengan Hormat (PTDH) oleh kepolisian karena melanggar kode etik. Namun, hukuman tersebut dibatalkan setelah ia mengajukan banding. Sebagai gantinya, ia hanya menerima sanksi demosi dan tetap menjadi anggota Polri. (CC02)

Tags: Chuck Putrantoferdy sambosugeng
Previous Post

Kapal Berbendera Vanuatu Diamankan di Perairan Bintan, Tanpa Dokumen Resmi dan Buang Limbah

Next Post

Polisi Tangkap Tiga Remaja Diduga Terlibat Pelecehan Turis Singapura di Braga Bandung

Related Posts

Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto disorot Komisi III DPR terkait penetapan Hogi Minaya sebagai tersangka usai mengejar penjambret. (dok. istimewa)
Breaking News

Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum

29 Januari 2026
TNI melalui Kodim 0501/Jakarta Pusat memberi bantuan kepada Suderajat, pedagang es gabus korban kekerasan di Kemayoran. (dok. istimewa)
Nasional

TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin

29 Januari 2026
Bupati Pati Sudewo (dok. istimewa)
Breaking News

KPK Geledah Kantor KSPPS Artha Bahana Syariah di Pati, Angkut Lima Koper Barang Bukti

25 Januari 2026
Polda Jabar mencatat 10 kantong jenazah korban longsor Cisarua Bandung Barat berada di pos DVI. (dok. istimewa)
Nasional

Longsor Cisarua Bandung Barat: 10 Kantong Jenazah di Pos DVI, Enam Teridentifikasi

25 Januari 2026
Next Post
Polisi Tangkap Tiga Remaja Diduga Terlibat Pelecehan Turis Singapura di Braga Bandung

Polisi Tangkap Tiga Remaja Diduga Terlibat Pelecehan Turis Singapura di Braga Bandung

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
  • Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG
  • Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum
  • TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin
  • Apa Itu Wabah Virus Nipah? Ini Gejala dan Tingkat Kematian yang Tinggi

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved