Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Breaking News

KPK Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Kasus Pemerasan Pengisian Perangkat Desa

Panduga by Panduga
20 Januari 2026
in Breaking News, Nasional
0
Bupati Pati Sudewo (dok. istimewa)

Bupati Pati Sudewo (dok. istimewa)

0
SHARES
0
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Penetapan dilakukan setelah operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin, 19 Januari 2026.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti.

“Kemudian, setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka,” ujar Asep dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (20/1/2026).

Empat Tersangka Ditetapkan KPK

Selain Sudewo, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yakni:

  • Abdul Suyono, Kepala Desa Karangrowo
  • Sumarjiono, Kepala Desa Arumanis
  • Kepala Desa Sukorukun

Keempat tersangka diduga terlibat dalam praktik pemerasan terkait proses pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.

Ditahan 20 Hari di Rutan KPK

Usai penetapan tersangka, KPK langsung melakukan penahanan terhadap keempat orang tersebut.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 20 Januari sampai dengan 8 Februari 2026,” jelas Asep.

Para tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Pasal yang Disangkakan

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan:

  • Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,
  • juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kronologi OTT Bupati Pati

Sebelumnya, KPK melakukan OTT di Kabupaten Pati pada Senin (19/1/2026). Dalam operasi senyap tersebut, penyidik mengamankan Bupati Pati Sudewo, dua camat, tiga kepala desa, serta dua calon perangkat desa.

Dari OTT tersebut, KPK menyita barang bukti uang tunai senilai miliaran rupiah yang diduga berkaitan dengan praktik pemerasan pengisian jabatan.

Pemeriksaan di Kudus dan Jakarta

Pasca penangkapan, Sudewo bersama delapan orang lainnya sempat menjalani pemeriksaan awal di Polres Kudus pada Senin (19/1/2026) untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.

Pemeriksaan kemudian dilanjutkan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa (20/1/2026), sebelum akhirnya KPK menetapkan status tersangka dan melakukan penahana.

Tags: Bupati Patikabupaten patiKorupsi Kepala DaerahKorupsi Perangkat Desakpkott kpkPemerasan JabatanSudewo
Previous Post

Bupati Pati Sudewo Terjaring OTT KPK, Diduga Terima Suap Miliaran Terkait Pengangkatan Perangkat Desa

Next Post

Basarnas Pastikan Misteri Langkah Kaki Smartwatch Ko-Pilot ATR Maros Rekaman Bulan Lalu

Related Posts

Kasus keracunan siswa SMAN 2 Kudus di program MBG diikuti dugaan intimidasi pergantian penyedia SPPG. (dok. istimewa)
Breaking News

Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG

4 Februari 2026
Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto disorot Komisi III DPR terkait penetapan Hogi Minaya sebagai tersangka usai mengejar penjambret. (dok. istimewa)
Breaking News

Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum

29 Januari 2026
TNI melalui Kodim 0501/Jakarta Pusat memberi bantuan kepada Suderajat, pedagang es gabus korban kekerasan di Kemayoran. (dok. istimewa)
Nasional

TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin

29 Januari 2026
Bupati Pati Sudewo (dok. istimewa)
Breaking News

KPK Geledah Kantor KSPPS Artha Bahana Syariah di Pati, Angkut Lima Koper Barang Bukti

25 Januari 2026
Next Post
Basarnas memastikan data langkah kaki smartwatch ko-pilot ATR 42-500 Farhan Gunawan terekam beberapa bulan lalu. (dok. istimewa)

Basarnas Pastikan Misteri Langkah Kaki Smartwatch Ko-Pilot ATR Maros Rekaman Bulan Lalu

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
  • Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG
  • Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum
  • TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin
  • Apa Itu Wabah Virus Nipah? Ini Gejala dan Tingkat Kematian yang Tinggi

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved