Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Breaking News

KPK Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Kasus Pemerasan Pengisian Perangkat Desa

Panduga by Panduga
20 Januari 2026
in Breaking News, Nasional
0
Bupati Pati Sudewo (dok. istimewa)

Bupati Pati Sudewo (dok. istimewa)

0
SHARES
5
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Penetapan dilakukan setelah operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin, 19 Januari 2026.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti.

“Kemudian, setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka,” ujar Asep dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (20/1/2026).

Empat Tersangka Ditetapkan KPK

Selain Sudewo, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yakni:

  • Abdul Suyono, Kepala Desa Karangrowo
  • Sumarjiono, Kepala Desa Arumanis
  • Kepala Desa Sukorukun

Keempat tersangka diduga terlibat dalam praktik pemerasan terkait proses pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.

Ditahan 20 Hari di Rutan KPK

Usai penetapan tersangka, KPK langsung melakukan penahanan terhadap keempat orang tersebut.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 20 Januari sampai dengan 8 Februari 2026,” jelas Asep.

Para tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Pasal yang Disangkakan

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan:

  • Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,
  • juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kronologi OTT Bupati Pati

Sebelumnya, KPK melakukan OTT di Kabupaten Pati pada Senin (19/1/2026). Dalam operasi senyap tersebut, penyidik mengamankan Bupati Pati Sudewo, dua camat, tiga kepala desa, serta dua calon perangkat desa.

Dari OTT tersebut, KPK menyita barang bukti uang tunai senilai miliaran rupiah yang diduga berkaitan dengan praktik pemerasan pengisian jabatan.

Pemeriksaan di Kudus dan Jakarta

Pasca penangkapan, Sudewo bersama delapan orang lainnya sempat menjalani pemeriksaan awal di Polres Kudus pada Senin (19/1/2026) untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.

Pemeriksaan kemudian dilanjutkan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa (20/1/2026), sebelum akhirnya KPK menetapkan status tersangka dan melakukan penahana.

Tags: Bupati Patikabupaten patiKorupsi Kepala DaerahKorupsi Perangkat Desakpkott kpkPemerasan JabatanSudewo
Previous Post

Bupati Pati Sudewo Terjaring OTT KPK, Diduga Terima Suap Miliaran Terkait Pengangkatan Perangkat Desa

Next Post

Basarnas Pastikan Misteri Langkah Kaki Smartwatch Ko-Pilot ATR Maros Rekaman Bulan Lalu

Related Posts

Seorang wanita diduga hendak bunuh diri di depan Istana Merdeka, Jakarta. (dok. istimewa)
Breaking News

Wanita Diduga Hendak Bunuh Diri di Depan Istana Merdeka, Polisi Ungkap Penyebabnya

25 Maret 2026
Penyaluran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SMKN 11 Semarang dihentikan sementara usai dugaan keracunan 75 siswa. (dok. istimewa)
Nasional

Pemerintah Rencanakan Pangkas Anggaran Kementerian, Bansos dan Program MBG Dipastikan Aman

25 Maret 2026
Pegawai SPPG Purbalingga dipecat usai status WhatsApp menyebut “rakyat jelata” viral. (dok. istimewa)
Breaking News

Viral Status WhatsApp Singgung “Rakyat Jelata”, Pegawai SPPG Purbalingga Dipecat

17 Maret 2026
Kondisi Andrie Yunus stabil usai disiram air keras. (dok. istimewa)
Nasional

Andrie Yunus Stabil Usai Disiram Air Keras, RSCM Ungkap Luka Bakar 20 Persen dan Trauma Mata

17 Maret 2026
Next Post
Basarnas memastikan data langkah kaki smartwatch ko-pilot ATR 42-500 Farhan Gunawan terekam beberapa bulan lalu. (dok. istimewa)

Basarnas Pastikan Misteri Langkah Kaki Smartwatch Ko-Pilot ATR Maros Rekaman Bulan Lalu

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Pria Diduga ODGJ Ngamuk di Grobogan, 6 Warga Dibacok Pakai Parang
  • Wanita Diduga Hendak Bunuh Diri di Depan Istana Merdeka, Polisi Ungkap Penyebabnya
  • Pemerintah Rencanakan Pangkas Anggaran Kementerian, Bansos dan Program MBG Dipastikan Aman
  • Iran Izinkan Kapal Non-Musuh Melintas Selat Hormuz di Tengah Ketegangan Timur Tengah
  • Ledakan Petasan di Grobogan, Dua Remaja Terluka Saat Musnahkan Sisa Petasan

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved