PANDUGA.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka dalam kasus dugaan jual-beli jabatan perangkat desa. Dalam perkara ini, KPK turut menyita uang tunai senilai Rp 2,6 miliar.
Hal tersebut disampaikan Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/1/2026).
“Tim KPK juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 2,6 miliar, yang diamankan dari penguasaan JAN, JION, YON, dan SDW,” ujar Asep.
Empat Tersangka Ditetapkan
KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Selain Sudewo, tiga kepala desa di Kabupaten Pati turut ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun empat tersangka tersebut yakni:
- Sudewo, Bupati Pati periode 2025–2030;
- Abdul Suyono, Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan;
- Sumarjiono, Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken;
- Karjan, Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken.
Ditahan 20 Hari di Rutan KPK
KPK langsung melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 20 Januari sampai dengan 8 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK,” jelas Asep.
Berawal dari OTT KPK
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Senin (19/1/2026). Usai diamankan, Sudewo bersama sejumlah pihak lainnya sempat menjalani pemeriksaan di Polres Kudus guna menjaga kondusivitas wilayah.
Selanjutnya, pemeriksaan dilanjutkan di Semarang, sebelum para pihak dibawa ke Gedung KPK, Jakarta, untuk pendalaman perkara hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
KPK menyatakan masih terus mendalami aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa tersebut.






Discussion about this post