PANDUGA.ID, JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa tidak semua personel maupun relawan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dapat diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan kesalahpahaman publik terkait Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 115 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG, yang menyebutkan bahwa pegawai SPPG dapat diangkat sebagai PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
BGN Jelaskan Makna “Pegawai SPPG” dalam Perpres
Wakil Kepala BGN Nanik Sudaryati Deyang menjelaskan bahwa frasa pegawai SPPG dalam regulasi tersebut bersifat terbatas, tidak mencakup seluruh personel maupun relawan yang terlibat dalam pelaksanaan program MBG.
“Yang dimaksud pegawai SPPG dalam konteks PPPK adalah jabatan inti yang memiliki fungsi teknis dan administratif strategis, yaitu Kepala SPPG, Ahli Gizi, dan Akuntan. Di luar itu, termasuk relawan, tidak masuk dalam skema pengangkatan PPPK,” ujar Nanik dalam keterangan resmi, Selasa (13/1/2026).
Menurutnya, klarifikasi ini penting agar tidak menimbulkan ekspektasi keliru di tengah masyarakat, khususnya di kalangan relawan yang aktif mendukung pelaksanaan MBG di berbagai daerah.
Status Relawan MBG Tetap Penting, Namun Non-ASN
Meski tidak masuk dalam skema pengangkatan ASN, BGN menegaskan bahwa peran relawan tetap krusial dalam menyukseskan Program Makan Bergizi Gratis.
Namun secara regulasi, relawan ditempatkan sebagai penggerak sosial dengan status partisipatif dan non-ASN, sesuai dengan desain kebijakan awal pemerintah.
“Peran relawan sangat penting dalam mendukung keberhasilan program, tetapi secara regulasi mereka tidak termasuk dalam kategori pegawai yang diangkat sebagai PPPK. Ini sudah dirancang sejak awal agar program tetap inklusif dan berkelanjutan,” tambah Nanik.
Jaga Profesionalisme dan Akuntabilitas Program MBG
BGN menilai pembatasan pengangkatan PPPK hanya pada jabatan strategis diperlukan untuk menjaga profesionalisme tata kelola program.
Posisi seperti ahli gizi dan akuntan dipandang membutuhkan status PPPK guna menjamin standar kualitas asupan gizi serta akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.
Di sisi lain, keterlibatan relawan tetap membuka ruang luas bagi partisipasi masyarakat dalam mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui pemenuhan gizi.
BGN memastikan seluruh proses seleksi PPPK untuk jabatan strategis di lingkungan SPPG akan dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.






Discussion about this post