PANDUGA.ID, JAKARTA – Polda Metro Jaya telah menerima permohonan restorative justice (RJ) terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) yang menjerat Eggie Sudjana dan Damai Hari Lubis sebagai tersangka. Saat ini, permohonan RJ tersebut masih dalam proses.
“Masih dalam proses RJ-nya ya. Iya, sudah dilayangkan permohonannya,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin kepada wartawan, Senin (12/1/2026).
Menunggu Kesediaan Kedua Belah Pihak
Iman menjelaskan bahwa proses restorative justice masih harus menunggu kesediaan kedua belah pihak, baik pelapor maupun terlapor yang saat ini telah berstatus tersangka.
“Permohonan RJ, kami penyidik menunggu dari kedua belah pihak. Kami akan memfasilitasi sesuai ketentuan KUHP maupun KUHAP. Nanti mekanismenya sesuai pilihan RJ dari para pihak,” jelasnya.
Polda Metro Jaya memastikan akan memfasilitasi proses RJ apabila terdapat kesepakatan antara pelapor dan terlapor.
Pelapor Sambut Baik Upaya Restorative Justice
Pada hari yang sama, pihak pelapor Eggie Sudjana dan Damai Hari Lubis, yakni Ade Dermawan, mendatangi Polda Metro Jaya. Ia mengklaim bahwa permohonan restorative justice telah diajukan oleh pihak terlapor.
“Ada permohonan restorative yang dilakukan pihak terlapor. Kami menyambut baik dan menganggap tidak ada masalah jika itu merupakan upaya yang baik dan menuju penyelesaian,” kata Ade Dermawan.
Eggie Sudjana dan Damai Hari Lubis Sempat Temui Jokowi
Sebelumnya, Eggie Sudjana dan Damai Hari Lubis yang menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu sempat menemui Jokowi secara tertutup.
Dikutip dari detikJateng, pertemuan tersebut berlangsung di kediaman Jokowi di Sumber, Banjarsari, Solo, pada Kamis (8/1/2026).
Kawasan sekitar rumah Jokowi dilaporkan telah disterilkan sejak pukul 15.45 WIB. Jokowi sendiri terpantau tiba di kediamannya sekitar 15.47 WIB, sementara waktu kedatangan Eggie Sudjana dan Damai Hari Lubis tidak diketahui secara pasti.
Awak media hanya dapat memantau area rumah Jokowi dari jarak jauh dan tidak memperoleh keterangan resmi terkait isi pertemuan tersebut.
Proses Hukum Masih Berjalan
Meski terdapat upaya restorative justice, Polda Metro Jaya menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan hingga terdapat kesepakatan resmi antara para pihak dan keputusan penyidik sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran menyangkut nama Presiden RI ke-7 Joko Widodo serta isu sensitif terkait tudingan ijazah palsu.






Discussion about this post