Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Wamenkum Eddy Hiariej Jelaskan Restorative Justice di KUHAP Baru, Perkara Jalan Jika Korban Tak Setuju

Panduga by Panduga
6 Januari 2026
in Nasional
0
Wamenkum Eddy Hiariej menjelaskan mekanisme restorative justice dalam KUHAP baru (dok. istimewa)

Wamenkum Eddy Hiariej menjelaskan mekanisme restorative justice dalam KUHAP baru (dok. istimewa)

0
SHARES
0
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menjelaskan mekanisme penerapan restorative justice dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Ia menegaskan, proses hukum tetap berlanjut apabila korban tidak menyetujui penyelesaian perkara melalui mekanisme tersebut.

Penjelasan itu disampaikan Eddy dalam jumpa pers terkait KUHP dan KUHAP baru di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Senin (5/1/2026). Menurutnya, penerapan restorative justice, khususnya pada tahap penyelidikan, menjadi salah satu poin yang banyak disorot publik.

“Restorative justice ini, terus terang saja, yang diprotes itu adalah restorative justice pada tahap penyelidikan,” ujar Eddy.

Ia kemudian memberikan contoh konkret. Menurut Eddy, ketika seseorang melaporkan dugaan penipuan, proses awal yang dilakukan kepolisian masih dalam tahap penyelidikan (lidik), bukan penyidikan (sidik).

“Misalnya A menipu B uang Rp 1 miliar. Begitu A lapor ke polisi, itu kan lidik dulu, bukan sidik. Kemudian B dipanggil, lalu A bilang, kamu bayar dan saya tidak akan meneruskan perkara. Begitu dibayar selesai, itu restorative justice,” jelasnya.

Eddy menegaskan, meski restorative justice dapat dilakukan di tahap penyelidikan, mekanisme tersebut tetap harus diberitahukan kepada penyidik dan didaftarkan ke pengadilan.

“Restorative justice di penyelidikan itu harus memberi tahu kepada penyidik untuk kemudian diregister. Mengapa? Karena restorative justice itu ada syarat-syaratnya,” kata Eddy.

Ia merinci, terdapat tiga syarat utama agar suatu perkara dapat diselesaikan melalui restorative justice. Pertama, pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana. Kedua, ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun penjara. Ketiga, adanya persetujuan dari korban.

“Yang paling penting adalah persetujuan korban,” tegasnya.

Eddy menekankan, apabila korban tidak menyetujui penyelesaian melalui restorative justice, maka perkara akan tetap diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Mau perkara apa pun, kalau korban tidak setuju, perkara jalan terus. Tidak ada restorasi,” ujarnya.

Sebaliknya, jika korban menyetujui, penyidik tetap harus memastikan seluruh ketentuan terpenuhi, termasuk batas ancaman pidana dan status pelaku yang baru pertama kali melakukan tindak pidana. Selain itu, penyelesaian perkara melalui restorative justice juga harus mendapatkan penetapan pengadilan.

“Penetapan pengadilan itu penting supaya teregister. Karena restorative justice ini hanya boleh satu kali. Untuk kedua kalinya sudah tidak boleh,” pungkas Eddy.

Tags: Berita Hukumeddy hiariejhukum pidanaKementerian HukumKUHAP baruKUHPrestorative justiceWamenkum
Previous Post

Dokter Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pelanggaran Kesehatan dan Perlindungan Konsumen

Next Post

Tokoh Publik Hadiri Sidang Perdana Nadiem Makarim di Tipikor, Beri Dukungan Moral

Related Posts

Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto disorot Komisi III DPR terkait penetapan Hogi Minaya sebagai tersangka usai mengejar penjambret. (dok. istimewa)
Breaking News

Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum

29 Januari 2026
TNI melalui Kodim 0501/Jakarta Pusat memberi bantuan kepada Suderajat, pedagang es gabus korban kekerasan di Kemayoran. (dok. istimewa)
Nasional

TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin

29 Januari 2026
Bupati Pati Sudewo (dok. istimewa)
Breaking News

KPK Geledah Kantor KSPPS Artha Bahana Syariah di Pati, Angkut Lima Koper Barang Bukti

25 Januari 2026
Polda Jabar mencatat 10 kantong jenazah korban longsor Cisarua Bandung Barat berada di pos DVI. (dok. istimewa)
Nasional

Longsor Cisarua Bandung Barat: 10 Kantong Jenazah di Pos DVI, Enam Teridentifikasi

25 Januari 2026
Next Post
Sejumlah tokoh publik dan driver ojek online hadir memberi dukungan kepada Nadiem Makarim (dok. istimewa)

Tokoh Publik Hadiri Sidang Perdana Nadiem Makarim di Tipikor, Beri Dukungan Moral

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
  • Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG
  • Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum
  • TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin
  • Apa Itu Wabah Virus Nipah? Ini Gejala dan Tingkat Kematian yang Tinggi

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved