PANDUGA.ID, JAKARTA – Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menjelaskan mekanisme penerapan restorative justice dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Ia menegaskan, proses hukum tetap berlanjut apabila korban tidak menyetujui penyelesaian perkara melalui mekanisme tersebut.
Penjelasan itu disampaikan Eddy dalam jumpa pers terkait KUHP dan KUHAP baru di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Senin (5/1/2026). Menurutnya, penerapan restorative justice, khususnya pada tahap penyelidikan, menjadi salah satu poin yang banyak disorot publik.
“Restorative justice ini, terus terang saja, yang diprotes itu adalah restorative justice pada tahap penyelidikan,” ujar Eddy.
Ia kemudian memberikan contoh konkret. Menurut Eddy, ketika seseorang melaporkan dugaan penipuan, proses awal yang dilakukan kepolisian masih dalam tahap penyelidikan (lidik), bukan penyidikan (sidik).
“Misalnya A menipu B uang Rp 1 miliar. Begitu A lapor ke polisi, itu kan lidik dulu, bukan sidik. Kemudian B dipanggil, lalu A bilang, kamu bayar dan saya tidak akan meneruskan perkara. Begitu dibayar selesai, itu restorative justice,” jelasnya.
Eddy menegaskan, meski restorative justice dapat dilakukan di tahap penyelidikan, mekanisme tersebut tetap harus diberitahukan kepada penyidik dan didaftarkan ke pengadilan.
“Restorative justice di penyelidikan itu harus memberi tahu kepada penyidik untuk kemudian diregister. Mengapa? Karena restorative justice itu ada syarat-syaratnya,” kata Eddy.
Ia merinci, terdapat tiga syarat utama agar suatu perkara dapat diselesaikan melalui restorative justice. Pertama, pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana. Kedua, ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun penjara. Ketiga, adanya persetujuan dari korban.
“Yang paling penting adalah persetujuan korban,” tegasnya.
Eddy menekankan, apabila korban tidak menyetujui penyelesaian melalui restorative justice, maka perkara akan tetap diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Mau perkara apa pun, kalau korban tidak setuju, perkara jalan terus. Tidak ada restorasi,” ujarnya.
Sebaliknya, jika korban menyetujui, penyidik tetap harus memastikan seluruh ketentuan terpenuhi, termasuk batas ancaman pidana dan status pelaku yang baru pertama kali melakukan tindak pidana. Selain itu, penyelesaian perkara melalui restorative justice juga harus mendapatkan penetapan pengadilan.
“Penetapan pengadilan itu penting supaya teregister. Karena restorative justice ini hanya boleh satu kali. Untuk kedua kalinya sudah tidak boleh,” pungkas Eddy.






Discussion about this post