PANDUGA.ID, JAKARTA – Polda Metro Jaya menetapkan Dokter Richard Lee sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen. Penetapan tersangka tersebut dilakukan berdasarkan laporan yang dilayangkan Dokter Detektif (Doktif) Samira Farahnaz.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Reonald Simanjuntak, mengatakan laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 2 Desember 2024.
“Kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan pada 15 Desember 2025 terhadap saudara RL,” ujar Reonald kepada wartawan, dikutip Selasa (6/1/2026).
Meski demikian, pihak kepolisian belum membeberkan secara rinci kronologi perkara maupun peran Dokter Richard Lee hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Reonald menambahkan, penyidik Polda Metro Jaya telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada Richard Lee pada 23 Desember 2025. Namun, yang bersangkutan meminta agar jadwal pemeriksaan ditunda.
“Dari keterangan penyidik, yang bersangkutan meminta penjadwalan ulang pada 7 Januari. Belum ada informasi lanjutan apakah akan hadir atau tidak,” jelasnya.
Sebelumnya, Dokter Richard Lee juga melaporkan Doktif Samira Farahnaz ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan pencemaran nama baik. Dalam perkara tersebut, Doktif telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Desember 2025.
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Dwi Manggala Yuda, mengatakan Doktif tidak dilakukan penahanan dan hanya dikenakan wajib lapor.
“Terkait penahanan, tidak kami lakukan karena pasal yang disangkakan adalah Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun,” ujar Dwi.
Selain itu, kepolisian juga berencana melakukan upaya mediasi dengan mempertemukan kedua belah pihak. Mediasi dijadwalkan berlangsung pada 6 Januari 2026 di Polres Metro Jakarta Selatan.
“Pemanggilan mediasi sudah kami lakukan. Kami menunggu kehadiran kedua belah pihak. Pemanggilan ini ditunda sampai 6 Januari 2026,” katanya.






Discussion about this post