Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

Dokter Richard Lee Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pelanggaran Kesehatan dan Perlindungan Konsumen

Panduga by Panduga
6 Januari 2026
in Nasional
0
Polda Metro Jaya menetapkan Dokter Richard Lee sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran kesehatan (dok. istimewa)

Polda Metro Jaya menetapkan Dokter Richard Lee sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran kesehatan (dok. istimewa)

0
SHARES
5
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Polda Metro Jaya menetapkan Dokter Richard Lee sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen. Penetapan tersangka tersebut dilakukan berdasarkan laporan yang dilayangkan Dokter Detektif (Doktif) Samira Farahnaz.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Reonald Simanjuntak, mengatakan laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 2 Desember 2024.

“Kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan pada 15 Desember 2025 terhadap saudara RL,” ujar Reonald kepada wartawan, dikutip Selasa (6/1/2026).

Meski demikian, pihak kepolisian belum membeberkan secara rinci kronologi perkara maupun peran Dokter Richard Lee hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Reonald menambahkan, penyidik Polda Metro Jaya telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada Richard Lee pada 23 Desember 2025. Namun, yang bersangkutan meminta agar jadwal pemeriksaan ditunda.

“Dari keterangan penyidik, yang bersangkutan meminta penjadwalan ulang pada 7 Januari. Belum ada informasi lanjutan apakah akan hadir atau tidak,” jelasnya.

Sebelumnya, Dokter Richard Lee juga melaporkan Doktif Samira Farahnaz ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan pencemaran nama baik. Dalam perkara tersebut, Doktif telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Desember 2025.

Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Dwi Manggala Yuda, mengatakan Doktif tidak dilakukan penahanan dan hanya dikenakan wajib lapor.

“Terkait penahanan, tidak kami lakukan karena pasal yang disangkakan adalah Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun,” ujar Dwi.

Selain itu, kepolisian juga berencana melakukan upaya mediasi dengan mempertemukan kedua belah pihak. Mediasi dijadwalkan berlangsung pada 6 Januari 2026 di Polres Metro Jakarta Selatan.

“Pemanggilan mediasi sudah kami lakukan. Kami menunggu kehadiran kedua belah pihak. Pemanggilan ini ditunda sampai 6 Januari 2026,” katanya.

Tags: Berita HukumDokter Richard LeeDoktif Samira Farahnazkasus kesehatanperlindungan konsumenpolda metro jayaPolres Metro Jakarta Selatanuu ite
Previous Post

Bocor Rekaman CCTV Inara Rusli–Insanul Fahmi, Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Peran Sopir Pribadi

Next Post

Wamenkum Eddy Hiariej Jelaskan Restorative Justice di KUHAP Baru, Perkara Jalan Jika Korban Tak Setuju

Related Posts

Seorang wanita diduga hendak bunuh diri di depan Istana Merdeka, Jakarta. (dok. istimewa)
Breaking News

Wanita Diduga Hendak Bunuh Diri di Depan Istana Merdeka, Polisi Ungkap Penyebabnya

25 Maret 2026
Penyaluran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SMKN 11 Semarang dihentikan sementara usai dugaan keracunan 75 siswa. (dok. istimewa)
Nasional

Pemerintah Rencanakan Pangkas Anggaran Kementerian, Bansos dan Program MBG Dipastikan Aman

25 Maret 2026
Kondisi Andrie Yunus stabil usai disiram air keras. (dok. istimewa)
Nasional

Andrie Yunus Stabil Usai Disiram Air Keras, RSCM Ungkap Luka Bakar 20 Persen dan Trauma Mata

17 Maret 2026
Ilustrasi jalan tol (dok. Adhi Karya)
Nasional

Tarif Tol Semarang–Batang Naik Jelang Lebaran 2026, Golongan I Jadi Rp144.500

10 Maret 2026
Next Post
Wamenkum Eddy Hiariej menjelaskan mekanisme restorative justice dalam KUHAP baru (dok. istimewa)

Wamenkum Eddy Hiariej Jelaskan Restorative Justice di KUHAP Baru, Perkara Jalan Jika Korban Tak Setuju

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Pria Diduga ODGJ Ngamuk di Grobogan, 6 Warga Dibacok Pakai Parang
  • Wanita Diduga Hendak Bunuh Diri di Depan Istana Merdeka, Polisi Ungkap Penyebabnya
  • Pemerintah Rencanakan Pangkas Anggaran Kementerian, Bansos dan Program MBG Dipastikan Aman
  • Iran Izinkan Kapal Non-Musuh Melintas Selat Hormuz di Tengah Ketegangan Timur Tengah
  • Ledakan Petasan di Grobogan, Dua Remaja Terluka Saat Musnahkan Sisa Petasan

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved