PANDUGA.ID, JAKARTA – Kasus dugaan gagal bayar (galbay) imbal hasil lender PT Dana Syariah Indonesia (DSI) memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana perusahaan fintech syariah tersebut.
Langkah ini dilakukan setelah OJK menggelar pertemuan dengan Paguyuban Lender Dana Syariah Indonesia di Kantor OJK, Jakarta, Selasa (30/12/2025). Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut atas aduan publik terkait dana lender yang belum dibayarkan oleh DSI.
Sebelumnya, OJK juga telah memfasilitasi pertemuan antara perwakilan lender dengan Direktur Utama DSI, Taufiq Aljufri, pada 28 Oktober 2025.
Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK, Rizal Ramadhani, mengatakan keterlibatan PPATK diperlukan untuk menelusuri transaksi keuangan DSI secara mendalam.
“OJK sudah meminta PPATK untuk melakukan penelusuran transaksi keuangan DSI dan PPATK telah melakukan pemblokiran rekening DSI,” ujar Rizal dalam keterangan tertulis, Rabu (31/12/2025).
Rizal menegaskan OJK berkomitmen melindungi konsumen dan lender sesuai kewenangan yang dimiliki, baik dari sisi pengawasan maupun perlindungan konsumen sektor jasa keuangan.
Selain menggandeng PPATK, OJK juga telah menginstruksikan Direksi, Komisaris, Dewan Pengawas Syariah (DPS), serta pemegang saham DSI untuk segera menyelesaikan kewajiban pengembalian dana lender. Instruksi tersebut disampaikan secara tertulis pada 10 Desember 2025.
Hingga saat ini, OJK telah menjatuhkan sebanyak 15 sanksi pengawasan terhadap DSI. OJK juga menerapkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) sejak 15 Oktober 2025.
Melalui sanksi PKU tersebut, DSI dilarang menghimpun dana baru dari lender maupun menyalurkan pendanaan baru kepada borrower dalam bentuk apa pun, termasuk melalui website dan aplikasi digital.
DSI juga dilarang melakukan pengalihan, pengaburan, pengurangan nilai, atau pemindahan kepemilikan aset tanpa persetujuan tertulis dari OJK, kecuali untuk memenuhi kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan data Paguyuban Lender Dana Syariah Indonesia, per 29 Desember 2025 terdapat dana lender mengendap sebesar Rp1,35 triliun dari total 4.708 lender. Data tersebut disampaikan melalui akun Instagram resmi paguyuban, @paguyubanlenderdsi.






Discussion about this post