PANDUGA.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mencopot Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, beserta dua pejabat lainnya setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketiganya diduga terlibat dalam kasus pemerasan terkait proses penegakan hukum di lingkungan Kejari HSU.
Ketiga pejabat yang dicopot masing-masing adalah Kajari HSU Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN), Kepala Seksi Intelijen Asis Budianto (ASB), dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Tri Taruna Fariadi (TAR).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menegaskan, ketiganya telah diberhentikan sementara dari jabatan dan status kepegawaiannya.
“Sudah dicopot dari jabatannya dan diberhentikan sementara status kepegawaian sambil menunggu proses pengadilan dan keputusan yang berkekuatan hukum tetap,” kata Anang, Minggu (21/12/2025).
Anang menegaskan Kejaksaan Agung mendukung penuh proses hukum yang dilakukan KPK dan memastikan tidak akan melakukan intervensi dalam penanganan perkara tersebut.
“Kami mendukung upaya pembersihan institusi. Jaksa dan pegawai yang melakukan perbuatan tercela harus diproses sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
Sebelumnya, ketiga pejabat Kejari HSU itu ditetapkan sebagai tersangka usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Kamis (18/12/2025). KPK menyatakan telah menemukan kecukupan alat bukti terkait dugaan pemerasan tersebut.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut pemerasan diduga dilakukan terhadap sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Hulu Sungai Utara.
“Setelah menjabat sebagai Kajari HSU pada Agustus 2025, APN diduga menerima aliran uang sekurang-kurangnya Rp804 juta, baik secara langsung maupun melalui perantara,” ungkap Asep.
Modus pemerasan yang dilakukan yakni dengan ancaman penanganan laporan pengaduan hukum terhadap OPD setempat. Praktik tersebut diduga berlangsung sejak awal Albertinus menjabat sebagai Kajari HSU.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat penegak hukum yang seharusnya berada di garda terdepan pemberantasan korupsi.(CC-01)






Discussion about this post