Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Nasional

ESDM Pastikan SPBU Swasta Stop Impor Solar Mulai 2026, Andalkan Kilang Domestik dan Biodiesel B50

CC-01 by CC-01
22 Desember 2025
in Nasional
0
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia cek SPBU di Jawa Timur (dok. istimewa)

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia cek SPBU di Jawa Timur (dok. istimewa)

0
SHARES
2
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan seluruh badan usaha, termasuk pengelola stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) swasta, wajib menghentikan impor solar mulai 2026. Kebijakan ini sejalan dengan penguatan kapasitas kilang dalam negeri serta penerapan program mandatori biodiesel B50.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, menegaskan bahwa kebijakan penghentian impor solar tidak hanya berlaku bagi badan usaha milik negara, tetapi juga menyasar SPBU swasta.

“Yang dimaksud dengan penghentian impor itu, ya, termasuk SPBU swasta,” ujar Laode saat Temu Media Sektor ESDM di Jakarta, Jumat (19/12/2025) malam.

Didukung Kilang RDMP Balikpapan dan Program B50

Laode menjelaskan, rencana penghentian impor solar pada 2026 sebelumnya telah disampaikan oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. Kebijakan ini didukung oleh mulai beroperasinya proyek Refinery Development Master Plan (RDMP) Balikpapan di Kalimantan Timur.

Selain itu, pemerintah juga akan menerapkan kebijakan mandatori biodiesel 50 persen atau B50 yang dijadwalkan mulai berjalan pada semester II 2026. Dengan kombinasi peningkatan kapasitas kilang dan penggunaan biodiesel, kebutuhan solar nasional diharapkan dapat sepenuhnya dipenuhi dari produksi dalam negeri.

SPBU Swasta Tetap Jual Solar, Tapi Wajib Pasok Domestik

Meski impor dihentikan, Laode menegaskan SPBU swasta tetap diperbolehkan menjual solar. Namun, sumber pasokan harus berasal dari kilang domestik.

“Jadi, seperti itu pemahaman dari stop impor. Swasta pun harus beli dari dalam negeri, ini saya bicaranya (solar) CN 48 ya,” jelasnya.

Peluang Ekspor Solar dari Indonesia

Selain menghentikan impor, pemerintah juga membuka peluang bagi Indonesia untuk mengekspor solar ke pasar internasional. Namun, ekspor hanya dapat dilakukan jika produk kilang dalam negeri telah memenuhi standar global.

Menurut Laode, solar dengan cetane number (CN) 51 memiliki peluang ekspor yang lebih besar dibandingkan solar CN 48.

“Solar CN 51 itu lebih mudah untuk kita ekspor. CN 48 kan standarnya masih Euro 4, dengan kandungan sulfur masih tinggi, di atas 2.000 ppm, jadi sulit,” ujarnya.

Menuju Kemandirian Energi Nasional

Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia telah melaporkan rencana penghentian impor solar kepada Presiden Prabowo Subianto. Dalam laporannya, Bahlil menegaskan proyek RDMP Balikpapan akan menjadi tulang punggung kemandirian energi nasional.

Pemerintah juga terus mendorong pengembangan bahan bakar nabati melalui program biodiesel B50 sebagai strategi jangka panjang untuk mengurangi ketergantungan terhadap impor energi.(CC-01)

Tags: biodiesel B50esdmimpor solarkebijakan energi nasionalkemandirian energikilang minyak IndonesiaMenteri ESDM Bahlil LahadaliaRDMP Balikpapansolar CN 48SPBU swasta
Previous Post

Menko Pangan Zulhas Bagi Sembako Murah ke Ratusan Ojol di Semarang, Cokro: Terima Kasih Pak

Next Post

Kejagung Copot Kajari Hulu Sungai Utara Usai Terjerat OTT KPK Kasus Pemerasan

Related Posts

Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto disorot Komisi III DPR terkait penetapan Hogi Minaya sebagai tersangka usai mengejar penjambret. (dok. istimewa)
Breaking News

Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum

29 Januari 2026
TNI melalui Kodim 0501/Jakarta Pusat memberi bantuan kepada Suderajat, pedagang es gabus korban kekerasan di Kemayoran. (dok. istimewa)
Nasional

TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin

29 Januari 2026
Bupati Pati Sudewo (dok. istimewa)
Breaking News

KPK Geledah Kantor KSPPS Artha Bahana Syariah di Pati, Angkut Lima Koper Barang Bukti

25 Januari 2026
Polda Jabar mencatat 10 kantong jenazah korban longsor Cisarua Bandung Barat berada di pos DVI. (dok. istimewa)
Nasional

Longsor Cisarua Bandung Barat: 10 Kantong Jenazah di Pos DVI, Enam Teridentifikasi

25 Januari 2026
Next Post
Kejaksaan Agung (dok. istimewa)

Kejagung Copot Kajari Hulu Sungai Utara Usai Terjerat OTT KPK Kasus Pemerasan

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
  • Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG
  • Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum
  • TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin
  • Apa Itu Wabah Virus Nipah? Ini Gejala dan Tingkat Kematian yang Tinggi

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved