PANDUGA.ID, JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan seluruh badan usaha, termasuk pengelola stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) swasta, wajib menghentikan impor solar mulai 2026. Kebijakan ini sejalan dengan penguatan kapasitas kilang dalam negeri serta penerapan program mandatori biodiesel B50.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, menegaskan bahwa kebijakan penghentian impor solar tidak hanya berlaku bagi badan usaha milik negara, tetapi juga menyasar SPBU swasta.
“Yang dimaksud dengan penghentian impor itu, ya, termasuk SPBU swasta,” ujar Laode saat Temu Media Sektor ESDM di Jakarta, Jumat (19/12/2025) malam.
Didukung Kilang RDMP Balikpapan dan Program B50
Laode menjelaskan, rencana penghentian impor solar pada 2026 sebelumnya telah disampaikan oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. Kebijakan ini didukung oleh mulai beroperasinya proyek Refinery Development Master Plan (RDMP) Balikpapan di Kalimantan Timur.
Selain itu, pemerintah juga akan menerapkan kebijakan mandatori biodiesel 50 persen atau B50 yang dijadwalkan mulai berjalan pada semester II 2026. Dengan kombinasi peningkatan kapasitas kilang dan penggunaan biodiesel, kebutuhan solar nasional diharapkan dapat sepenuhnya dipenuhi dari produksi dalam negeri.
SPBU Swasta Tetap Jual Solar, Tapi Wajib Pasok Domestik
Meski impor dihentikan, Laode menegaskan SPBU swasta tetap diperbolehkan menjual solar. Namun, sumber pasokan harus berasal dari kilang domestik.
“Jadi, seperti itu pemahaman dari stop impor. Swasta pun harus beli dari dalam negeri, ini saya bicaranya (solar) CN 48 ya,” jelasnya.
Peluang Ekspor Solar dari Indonesia
Selain menghentikan impor, pemerintah juga membuka peluang bagi Indonesia untuk mengekspor solar ke pasar internasional. Namun, ekspor hanya dapat dilakukan jika produk kilang dalam negeri telah memenuhi standar global.
Menurut Laode, solar dengan cetane number (CN) 51 memiliki peluang ekspor yang lebih besar dibandingkan solar CN 48.
“Solar CN 51 itu lebih mudah untuk kita ekspor. CN 48 kan standarnya masih Euro 4, dengan kandungan sulfur masih tinggi, di atas 2.000 ppm, jadi sulit,” ujarnya.
Menuju Kemandirian Energi Nasional
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia telah melaporkan rencana penghentian impor solar kepada Presiden Prabowo Subianto. Dalam laporannya, Bahlil menegaskan proyek RDMP Balikpapan akan menjadi tulang punggung kemandirian energi nasional.
Pemerintah juga terus mendorong pengembangan bahan bakar nabati melalui program biodiesel B50 sebagai strategi jangka panjang untuk mengurangi ketergantungan terhadap impor energi.(CC-01)






Discussion about this post