PANDUGA.ID, SEMARANG — Direktur Utama PT Daya Usaha Mandiri (PT DUM) berinisial CWW resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang terkait kasus dugaan korupsi fasilitas kredit proyek pada salah satu bank BUMD di Semarang dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 13,8 miliar.
Penahanan dilakukan pada Senin (8/12/2025) setelah CWW ditetapkan sebagai tersangka. Kepala Kejari Semarang, Andhie Fajar Arianto, mengatakan tersangka ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas I A Kedungpane.
“Hari ini Kejaksaan Negeri Kota Semarang telah melakukan penahanan terhadap Direktur Utama PT Daya Usaha Mandiri atas nama CWW,” ujar Andhie.
Modus Kredit Fiktif dengan Dokumen Palsu
Andhie menjelaskan, penyidik menemukan dugaan manipulasi sejak proses pengajuan hingga pencairan kredit. CWW diduga memalsukan dokumen penting, termasuk Purchase Order dan bukti pembayaran BI-RTGS, untuk meyakinkan pihak bank agar mencairkan kredit proyek.
“Ada manipulasi dalam pengajuan, pencairan sampai penjaminan kredit. Kreditnya fiktif, pencairannya tidak sesuai pengajuan,” tegasnya.
Pengajuan kredit dilakukan pada 2018 dan dicairkan pada 2019 dengan nilai sekitar Rp 14 miliar. Dari jumlah tersebut, kerugian negara mencapai Rp 13,8 miliar.
Kasus ini telah melalui proses penyelidikan panjang, termasuk pemeriksaan 46 saksi. CWW sebagai Dirut PT DUM berperan langsung mengajukan kredit dengan dasar dokumen proyek kelistrikan yang diduga tidak benar.
CWW dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 serta Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor.(CC-01)






Discussion about this post