PANDUGA.ID, SEMARANG – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jawa Tengah menetapkan AKBP B (56) alias Basuki sebagai terduga pelanggar kode etik dalam kasus yang berkaitan dengan kematian D (35), seorang dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang. AKBP B diputuskan menjalani penempatan khusus (patsus) selama 20 hari, mulai 19 November hingga 8 Desember 2025.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Keputusan tersebut diambil setelah Bid Propam menggelar pemeriksaan pada Rabu (19/11/2025) petang. Dari hasil pemeriksaan, AKBP B diduga melanggar Kode Etik Profesi Polri karena tinggal bersama seorang wanita berinisial DLV tanpa ikatan perkawinan yang sah.
“AKBP B diduga melakukan pelanggaran kode etik berupa tinggal bersama seorang wanita berinisial DLV tanpa perkawinan yang sah,” ujar Kabid Propam Polda Jateng, Kombes Saiful Anwar, dalam keterangan tertulis, Kamis (20/11/2025).
Saiful Anwar menegaskan bahwa penempatan khusus tersebut merupakan langkah untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif, profesional, dan sesuai dengan ketentuan.
“Penempatan khusus ini dilakukan sebagai bagian dari proses pemeriksaan dugaan pelanggaran etik. Ini langkah awal agar proses berlangsung transparan dan terukur,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa Polda Jateng berkomitmen menegakkan aturan tanpa pandang bulu. Setiap anggota Polri yang diduga melanggar aturan akan diproses sesuai ketentuan, tanpa pengecualian.
Sebelumnya, D (35), dosen Untag Semarang asal Purwokerto, ditemukan meninggal dunia pada Senin (17/11/2025) di sebuah kamar kos/hotel di wilayah Gajahmungkur, Kota Semarang. Korban diketahui menginap bersama seorang pria berinisial B (56).
Kapolsek Gajahmungkur, AKP Nasoir, menyebut korban diduga meninggal dunia karena sakit. Investigasi awal menyebutkan tidak ada tanda kekerasan pada tubuh korban berdasarkan hasil pemeriksaan Inafis dan dokter RSUP Dr Kariadi.
“(Korban) berdua dengan seseorang satu kamar. Namun kami belum bisa memastikan hubungan keduanya,” kata AKP Nasoir, Selasa (18/11/2025).
Ia menambahkan bahwa pria yang bersama korban tidak diamankan, hanya dimintai keterangan sebagai saksi. Korban sebelumnya juga sempat berobat dua hari berturut-turut di RS Tlogorejo sebelum akhirnya ditemukan meninggal dunia.(CC-01)






Discussion about this post