Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Breaking News

AKBP B Dipatsus 20 Hari, Diduga Langgar Kode Etik Terkait Kematian Dosen Untag Semarang

CC-01 by CC-01
20 November 2025
in Breaking News, Daerah
0
Polda Jateng memutuskan menempatkan AKBP Basuki dalam penempatan khusus selama 20 hari terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam kasus kematian dosen Untag Semarang. (dok. Polda Jateng)

Polda Jateng memutuskan menempatkan AKBP Basuki dalam penempatan khusus selama 20 hari terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam kasus kematian dosen Untag Semarang. (dok. Polda Jateng)

0
SHARES
1
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, SEMARANG – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jawa Tengah menetapkan AKBP B (56) alias Basuki sebagai terduga pelanggar kode etik dalam kasus yang berkaitan dengan kematian D (35), seorang dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang. AKBP B diputuskan menjalani penempatan khusus (patsus) selama 20 hari, mulai 19 November hingga 8 Desember 2025.

Keputusan tersebut diambil setelah Bid Propam menggelar pemeriksaan pada Rabu (19/11/2025) petang. Dari hasil pemeriksaan, AKBP B diduga melanggar Kode Etik Profesi Polri karena tinggal bersama seorang wanita berinisial DLV tanpa ikatan perkawinan yang sah.

“AKBP B diduga melakukan pelanggaran kode etik berupa tinggal bersama seorang wanita berinisial DLV tanpa perkawinan yang sah,” ujar Kabid Propam Polda Jateng, Kombes Saiful Anwar, dalam keterangan tertulis, Kamis (20/11/2025).

Saiful Anwar menegaskan bahwa penempatan khusus tersebut merupakan langkah untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif, profesional, dan sesuai dengan ketentuan.

“Penempatan khusus ini dilakukan sebagai bagian dari proses pemeriksaan dugaan pelanggaran etik. Ini langkah awal agar proses berlangsung transparan dan terukur,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa Polda Jateng berkomitmen menegakkan aturan tanpa pandang bulu. Setiap anggota Polri yang diduga melanggar aturan akan diproses sesuai ketentuan, tanpa pengecualian.

Sebelumnya, D (35), dosen Untag Semarang asal Purwokerto, ditemukan meninggal dunia pada Senin (17/11/2025) di sebuah kamar kos/hotel di wilayah Gajahmungkur, Kota Semarang. Korban diketahui menginap bersama seorang pria berinisial B (56).

Kapolsek Gajahmungkur, AKP Nasoir, menyebut korban diduga meninggal dunia karena sakit. Investigasi awal menyebutkan tidak ada tanda kekerasan pada tubuh korban berdasarkan hasil pemeriksaan Inafis dan dokter RSUP Dr Kariadi.

“(Korban) berdua dengan seseorang satu kamar. Namun kami belum bisa memastikan hubungan keduanya,” kata AKP Nasoir, Selasa (18/11/2025).

Ia menambahkan bahwa pria yang bersama korban tidak diamankan, hanya dimintai keterangan sebagai saksi. Korban sebelumnya juga sempat berobat dua hari berturut-turut di RS Tlogorejo sebelum akhirnya ditemukan meninggal dunia.(CC-01)

Tags: AKBP BBerita Jatengdosen Untag Semaranginvestigasi polisiKasus Semarangkematian di GajahmungkurKode Etik Polripatsus Polripelanggaran etik polisipenyelidikan Polda JatengPropam Polda Jateng
Previous Post

Kades Ungkap Tanda-tanda Sebelum Longsor di Cilacap, Lili: Dua Hari Sebelumnya Sudah Ada Retakan

Next Post

Korban Meninggal Longsor Banjarnegara Bertambah Jadi 3 Orang, 25 Warga Masih Hilang

Related Posts

Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
Daerah

Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang

4 Februari 2026
Kasus keracunan siswa SMAN 2 Kudus di program MBG diikuti dugaan intimidasi pergantian penyedia SPPG. (dok. istimewa)
Breaking News

Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG

4 Februari 2026
Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto disorot Komisi III DPR terkait penetapan Hogi Minaya sebagai tersangka usai mengejar penjambret. (dok. istimewa)
Breaking News

Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum

29 Januari 2026
Bupati Pati Sudewo (dok. istimewa)
Breaking News

KPK Geledah Kantor KSPPS Artha Bahana Syariah di Pati, Angkut Lima Koper Barang Bukti

25 Januari 2026
Next Post
Korban longsor di Dusun Situkung, Banjarnegara, bertambah menjadi tiga orang sementara 25 lainnya masih dalam pencarian. (dok. BPBD)

Korban Meninggal Longsor Banjarnegara Bertambah Jadi 3 Orang, 25 Warga Masih Hilang

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Modus Baru Penipuan: SMS Denda Tilang Catut Nama Kejaksaan Beredar di Semarang
  • Wakil Ketua DPRD Bersama Aparat Diduga Intimidasi SMAN 2 Kudus Sebelum Terjadi Keracunan Massal MBG
  • Kapolres Sleman Disorot Komisi III DPR soal Kasus Hogi Minaya, Diminta Hentikan Proses Hukum
  • TNI Beri Bantuan ke Pedagang Es Gabus Korban Kekerasan di Kemayoran, Babinsa Dihukum Disiplin
  • Apa Itu Wabah Virus Nipah? Ini Gejala dan Tingkat Kematian yang Tinggi

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved