PANDUGA.ID, KENDAL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) senilai Rp 28,38 miliar.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Sejauh ini, KPK telah menetapkan dua anggota DPR RI sebagai tersangka, yaitu Satori dan Heri Gunawan.
Keduanya berasal dari dua partai politik berbeda, yakni Partai NasDem dan Partai Gerindra.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, KPK hingga saat ini belum melakukan penahanan terhadap keduanya.
Informasi yang diterima Panduga.id menyebut dugaan aliran dana CSR tersebut tidak hanya berhenti di tingkat pusat.
Dana diduga turut mengalir ke salah satu anggota DPRD Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, berinisial MM dari Fraksi PKB.
Dana Diduga Digunakan untuk Membangun Yayasan
Dana CSR BI yang diduga diterima MM disebut digunakan untuk membangun sebuah yayasan untuk mengelola MBG (makan bergizi gratis) yang berlokasi di Desa Penanggulan, Kecamatan Pegandon, Kendal.
Yayasan tersebut bernama Al-Muchsin Penanggulan Pegandon.
Yayasan ini diketahui mengelola 17 dapur Makan Bergizi Gratis (MBG).
Namun, terdapat beberapa dapur yang berjarak lebih dari 45 menit dari sekolah penerima manfaat.
Selain yayasan, MM juga diduga menggunakan dana tersebut untuk membangun lembaga pelatihan kerja dan sebuah kandang sapi.
Lokasi kandang tersebut kini dilaporkan telah dialihfungsi menjadi dapur SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi).
Dibantu Tenaga Ahli Pendamping Desa
Dalam pengelolaan dana, MM diduga dibantu seorang tenaga ahli pendamping desa di Kendal berinisial S.
Saat ini, baik MM maupun S telah dilaporkan ke KPK terkait dugaan keterlibatan dalam aliran dana CSR BI tersebut.
KPK Masih Melakukan Pendalaman
KPK belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan aliran dana ke Kabupaten Kendal.
Juru bicara maupun penyidik KPK disebut masih melakukan pendalaman bukti dan pemeriksaan saksi.
Proses hukum masih berjalan dan pihak-pihak yang disebutkan belum memberikan klarifikasi langsung secara terbuka kepada publik.(CC-01)





Discussion about this post