PANDUGA.ID, SEMARANG – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) sekaligus Penjabat (Pj) Bupati Cilacap, Awaluddin Muuri, didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara pengadaan tanah senilai Rp 237,94 miliar. Tanah yang dibeli oleh pemerintah daerah melalui PT Cilacap Segara Artha (CSA) ternyata tidak bisa dimanfaatkan karena berada dalam penguasaan Kodam IV Diponegoro.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Kasus ini mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Semarang, Kecamatan Semarang Barat, Jumat (3/10/2025). Persidangan dipimpin oleh Majelis Hakim Kukuh Kalinggo Yuwono dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Teguh.
Selain Awaluddin, jaksa juga mendakwa dua orang lain yakni:
-
Iskandar Zulkarnain, mantan Kabag Perekonomian Setda Cilacap
-
Andhi Nur Huda, mantan Direktur PT Rumpun Sari Antan (RSA)
Kronologi Dugaan Korupsi
Jaksa Teguh menjelaskan bahwa perkara bermula dari penawaran lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT RSA di Desa Caruy, Kecamatan Cipari, Cilacap, pada 2019. Lahan itu ditawarkan ke Pemkab Cilacap untuk mendukung pembangunan kawasan industri.
Namun, proses pengadaan tanah justru menyalahi prosedur dan menimbulkan kerugian negara. Andhi Nur Huda disebut menerima Rp 230 miliar, Iskandar Rp 4,3 miliar, dan Awaluddin Rp 1,8 miliar.
“Awaluddin Muuri dan Iskandar tetap melanjutkan pelunasan tanah meskipun sudah mengetahui adanya keberatan dari Kodam IV Diponegoro, sehingga PT Cilacap Segara Artha tidak dapat menguasai dan memanfaatkan tanah tersebut,” kata Jaksa Teguh dalam persidangan.
Mekanisme Bermasalah
-
Harga pembelian ditetapkan Rp 34.500/m² untuk 300 hektare tanah, total Rp 103 miliar.
-
Pembayaran dilakukan meski syarat hukum dan administrasi belum dipenuhi.
-
Oktober 2023, Pemkab Cilacap membayar Rp 31,6 miliar untuk 107 hektare tanah tanpa appraisal.
-
Desember 2023, transaksi kembali dilakukan untuk 309 hektare lahan senilai Rp 110 miliar.
Total pembayaran mencapai Rp 237,9 miliar. Namun, appraisal tanah tidak dilakukan sesuai aturan, sementara status lahan masih bermasalah.
Tanah Dikuasai Kodam IV Diponegoro
Dalam dakwaan disebutkan, tanah yang dibeli Pemkab Cilacap sejatinya merupakan tanah negara hasil rampasan perang 1965 yang berada di bawah penguasaan Kodam IV Diponegoro dan dikelola oleh Yayasan Rumpun Diponegoro.
Karena itu, meski uang sudah dibayarkan, lahan tersebut tidak pernah bisa dialihkan kepemilikan maupun dimanfaatkan oleh Pemkab Cilacap. Proyek kawasan industri pun gagal total.
Pasal yang Dikenakan
Awaluddin, Iskandar, dan Andhi didakwa melanggar UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11, Pasal 12 huruf b, atau Pasal 12B.(CC-01)






Discussion about this post