PANDUGA.ID, SEMARANG – Sebuah video dengan narasi “gadai syarat disetubuhi” di Kota Semarang viral di media sosial. Video itu menampilkan seorang perempuan sedang menelepon di depan Gadai Kurnia, Kelurahan Rejosari, Semarang Timur. Namun, setelah ditelusuri polisi, kasus tersebut bukan bagian dari transaksi gadai resmi, melainkan persoalan pribadi antara seorang pegawai dengan nasabah.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Kapolsek Semarang Timur, Iptu Andy, menyatakan video tersebut bermula ketika seorang perempuan menggadaikan dua unit ponsel sesuai prosedur. Namun karena mengenal salah satu pegawai, keduanya kemudian berkomunikasi di luar urusan gadai.
“Perempuan itu mengajukan pinjaman pribadi ke pegawai. Kesepakatan ke hotel maupun hal lain adalah urusan pribadi, di luar gadai,” jelas Andy, Rabu (17/9/2025).
Menurut Andy, persoalan muncul saat perempuan tersebut hendak menebus ponsel yang digadaikan. Ibu dari pegawai yang bersangkutan meminta agar utang pribadi anaknya dilunasi terlebih dahulu. Hal inilah yang kemudian menimbulkan salah paham dan direkam oleh pihak lain hingga viral.
“Intinya, gadai di sini tidak ada hubungannya dengan utang-piutang yang viral. Itu murni urusan pribadi,” tegasnya.
Pemilik Gadai Kurnia Angkat Bicara
Pemilik Gadai Kurnia, Rudi Kurniawan, menegaskan bahwa usahanya dirugikan akibat video viral tersebut. Ia menyebut peristiwa itu murni tindakan oknum pegawai di luar jam kerja.
“Sangat merugikan usaha saya, ini fitnah. Sebenarnya murni urusan pribadi oknum pegawai, tapi kejadian dibawa ke jam kerja sehingga nama usaha saya tercemar,” ujar Rudi.
Pihak Gadai Kurnia telah meminta pembuat video untuk menghapus unggahan dan membuat klarifikasi. Meski sudah dihapus dari akun asli, video tersebut sempat menyebar luas karena diunggah ulang oleh akun lain.
“Kami sudah simpan bukti. Pembuat video sudah kooperatif, menghapus, dan bersedia klarifikasi. Karena itu kami urungkan untuk melaporkan,” jelas Rudi.
Polisi memastikan seluruh barang jaminan, termasuk ponsel, sudah dikembalikan kepada pemilik. Dengan demikian, tidak ada lagi barang nasabah yang tertahan di Gadai Kurnia.(CC-01)






Discussion about this post