Panduga.id
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Berita Eksklusif
  • Lainnya
    • Viral
    • UMKM
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Pilkada
    • Bisnis
No Result
View All Result
Panduga.id
No Result
View All Result
Home Daerah

Sekda Klaten Jajang Prihono Resmi Diberhentikan Sementara karena Kasus Korupsi Plaza Klaten

CC-01 by CC-01
9 September 2025
in Daerah
0
Sekda Klaten Jajang Prihono resmi diberhentikan sementara sebagai ASN usai terseret kasus korupsi Plaza Klaten (dok. istimewa)

Sekda Klaten Jajang Prihono resmi diberhentikan sementara sebagai ASN usai terseret kasus korupsi Plaza Klaten (dok. istimewa)

0
SHARES
9
VIEWS
Share on WhatsApp

PANDUGA.ID, KLATEN – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Klaten, Jajang Prihono, resmi diberhentikan sementara sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah terseret kasus dugaan korupsi pengelolaan sewa Plaza Klaten. Surat pemberhentian sementara dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah turun.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Pemkab Klaten, Agus Setyawan Prasetyoko, menyampaikan bahwa pemberitahuan resmi sudah diberikan kepada organisasi perangkat daerah (OPD) dan keluarga Jajang.

“Untuk surat pemberhentian sementara sebagai ASN sudah turun. Dari BKN sudah turun,” ujar Agus saat ditemui di kantor Pemkab Klaten, Selasa (9/9/2025).

Agus menjelaskan, setelah surat resmi turun, proses pemberhentian Jajang sebagai Sekda akan segera dilaksanakan. Sementara itu, Bupati Klaten akan menunjuk Penjabat (Pj) Sekda untuk mengisi kekosongan jabatan.

Gaji Hanya 50 Persen, Tunjangan Dihentikan

Agus menambahkan, sesuai aturan, Jajang hanya akan menerima gaji sebesar 50 persen. Sedangkan tunjangan jabatan dan tunjangan lainnya langsung dihentikan.

“Ya gaji hanya menerima 50 persen. Tapi kalau tunjangan-tunjangan langsung berhenti,” jelasnya.

Dua Sekda Jadi Tersangka

Kasus dugaan korupsi ini menyeret dua nama sekaligus, yakni mantan Sekda Klaten Joko Sawaldi (JS) dan Sekda aktif Jajang Prihono (JP). Keduanya diduga terlibat dalam perjanjian sewa Plaza Klaten tahun 2019–2022 yang dianggap merugikan Pemkab Klaten.

Asisten Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah, Lukas Alexander Sinuraya, menyebut perjanjian sewa yang ditandatangani tidak melalui proses pemilihan mitra, serta memuat klausul yang merugikan Pemkab Klaten.

“Jangka waktu sewa melebihi ketentuan maksimal lima tahun, pembayaran dilakukan bulanan, dan sewa hanya dikenakan pada luasan yang terisi tenant,” terang Lukas.

Saat ini, Jajang telah ditahan Kejati Jateng, sementara Joko Sawaldi belum ditahan karena alasan kesehatan.(CC-01)

Tags: ASN diberhentikan sementaraberita KlatenBKNJajang PrihonoJoko Sawaldikasus korupsi jawa tengahkejati jatengkorupsi Plaza KlatenPemkab KlatenSekda Klaten
Previous Post

Sopir Bank Jateng Gondol Rp 10 Miliar Ditangkap di Gunungkidul

Next Post

RSI Sultan Agung Klarifikasi Dugaan Penganiayaan Dokter oleh Dosen Unissula

Related Posts

Seorang wanita di Malang menjadi korban penipuan setelah menikah siri dengan sosok yang mengaku pria. (dok. istimewa)
Breaking News

Sempat Dijanjikan Lamborgini, Wanita di Malang Tertipu Nikah Siri dengan ‘Pria’ yang Ternyata Perempuan

9 April 2026
tawuran
Daerah

Viral Tawuran Remaja di Semarang Gara-Gara Layangan Putus, Warga: Sudah Biasa Saat Musim Layangan

9 April 2026
Ilustrasi kekerasan seksual (dok. istimewa)
Daerah

Kasus Kekerasan Seksual Kader HMI Unissula Berakhir Damai, Dinilai Bertentangan dengan UU TPKS

2 April 2026
Video sejoli tidur berpelukan di musala Pantai Logending Kebumen viral. (dok. istimewa)
Daerah

Viral Sejoli Tidur Berpelukan di Musala Pantai Logending Kebumen, Disiram Warga

2 April 2026
Next Post
Dosen pukul dokter di RSI Sultan Agung Semarang (dok. istimewa)

RSI Sultan Agung Klarifikasi Dugaan Penganiayaan Dokter oleh Dosen Unissula

Discussion about this post

Tentang Kami

Panduga.id

Panduga.id adalah media digital Indonesia yang berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang diatur oleh Pemerintah Indonesia.

“Sebaik-baiknya manusia adalah mereka yang bermanfaat untuk manusia lain”
Pimpinan Redaksi – Agung Wisnu

Berita Terkini

  • Sosok Dyastasita WB, Juri LCC 4 Pilar Kalbar yang Jadi Sorotan usai Polemik Penilaian Viral
  • LCC 4 Pilar MPR RI Kalbar Viral, SMAN 1 Pontianak Protes Penilaian Juri Dinilai Tak Adil
  • Sempat Dijanjikan Lamborgini, Wanita di Malang Tertipu Nikah Siri dengan ‘Pria’ yang Ternyata Perempuan
  • Viral Tawuran Remaja di Semarang Gara-Gara Layangan Putus, Warga: Sudah Biasa Saat Musim Layangan
  • Kasus Kekerasan Seksual Kader HMI Unissula Berakhir Damai, Dinilai Bertentangan dengan UU TPKS

Panduga Video

  • Iklan
  • Karir
  • Contact Us
  • Redaksi

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved

No Result
View All Result
  • Home
  • Breaking News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Pilkada
  • Berita Eksklusif
  • UMKM
  • Viral
  • Politik
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Bisnis

Copyright: @ 2025 Panduga.id. All right reserved