PANDUGA.ID, KLATEN – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Klaten, Jajang Prihono, resmi diberhentikan sementara sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah terseret kasus dugaan korupsi pengelolaan sewa Plaza Klaten. Surat pemberhentian sementara dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah turun.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Pemkab Klaten, Agus Setyawan Prasetyoko, menyampaikan bahwa pemberitahuan resmi sudah diberikan kepada organisasi perangkat daerah (OPD) dan keluarga Jajang.
“Untuk surat pemberhentian sementara sebagai ASN sudah turun. Dari BKN sudah turun,” ujar Agus saat ditemui di kantor Pemkab Klaten, Selasa (9/9/2025).
Agus menjelaskan, setelah surat resmi turun, proses pemberhentian Jajang sebagai Sekda akan segera dilaksanakan. Sementara itu, Bupati Klaten akan menunjuk Penjabat (Pj) Sekda untuk mengisi kekosongan jabatan.
Gaji Hanya 50 Persen, Tunjangan Dihentikan
Agus menambahkan, sesuai aturan, Jajang hanya akan menerima gaji sebesar 50 persen. Sedangkan tunjangan jabatan dan tunjangan lainnya langsung dihentikan.
“Ya gaji hanya menerima 50 persen. Tapi kalau tunjangan-tunjangan langsung berhenti,” jelasnya.
Dua Sekda Jadi Tersangka
Kasus dugaan korupsi ini menyeret dua nama sekaligus, yakni mantan Sekda Klaten Joko Sawaldi (JS) dan Sekda aktif Jajang Prihono (JP). Keduanya diduga terlibat dalam perjanjian sewa Plaza Klaten tahun 2019–2022 yang dianggap merugikan Pemkab Klaten.
Asisten Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah, Lukas Alexander Sinuraya, menyebut perjanjian sewa yang ditandatangani tidak melalui proses pemilihan mitra, serta memuat klausul yang merugikan Pemkab Klaten.
“Jangka waktu sewa melebihi ketentuan maksimal lima tahun, pembayaran dilakukan bulanan, dan sewa hanya dikenakan pada luasan yang terisi tenant,” terang Lukas.
Saat ini, Jajang telah ditahan Kejati Jateng, sementara Joko Sawaldi belum ditahan karena alasan kesehatan.(CC-01)






Discussion about this post